Standar Isi Kotak P3K di Tempat Kerja – Sebagian dari kita mungkin sudah dengan sadar mempersiapkan kotak P3K, namun apakah sudah yakin bahwa kotak P3K tersebut sudah memenuhi standar? Tentu saja, standar kotak P3K akan berbeda antara yang dipersiapkan di rumah dan kotak P3K yang dipersiapkan di tempat kerja. Di rumah, kita sendiri harus mempersiapkan dan mengelola isi dan keadaan kotak P3K. Sementara di tempat kerja yang paling berkewajiban adalah perusahaan. Ada aturan-aturan dan standar tersendiri.
Berdasarkan Permenaker No. PER.15/MEN/VIII/2008, standar isi kotak P3K adalah sebagai berikut:
- Kasa Steril
- Perban ( lebar 5 cm )
- Perban ( lebar 10 cm)
- Plester ( lebar 1.25 cm)
- Plester cepat
- Kapas
- Kain segitiga / mittela
- Gunting
- Peniti
- Sarung tangan sekali pakai
- Sarung tangan sekali pakai berpasangan
- Masker
- Pinset
- Lampu senter
- Gelas cuci mata
- Kantong plastik bersih
- Aquades (10 ml larutan saline)
- Povidon lodin (60ml)
- Alkohol 70%
- Buku Panduan P3K di tempat kerja
- Buku catatan dan daftar isi kotak P3K
Tertarik mengikuti pelatihan ini? Daftar segera dengan klik tombol berikut.
Baca Juga:
- Inilah Pertolongan Pertama Kesetrum Listrik, Penting Diketahui!
- 8 Kesalahan Yang Sering Terjadi dalam Tindakan P3K
- 5 Peran Penting Keberadaan P3K di Tempat Kerja
Demikian penjelasan singkat tentang standar isi kotak P3K. Semoga dapat memeberikan manfaat untuk kita semua.
Pembekalan informasi terkait pertolongan pertama pada kecelakaan kerja ini dapat dilakukan melalui pelatihan-pelatihan sederhana yang melibatkan seluruh karyawan agar setiap karyawan mampu melakukan penilaian terhadap prioritas yang harus dilakukannya saat menemukan kecelakaan kerja. HSE Prime sebagai penyedia solusi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja mendukung setiap langkah perusahaan dalam menerapkan K3, baik melalui workshop, simulasi, pelatihan, penyusunan SOP, maupun pendampingan konsultasi.
Source: mediak3.com












