PERPANJANGAN SKP
JASA PERPANJANGAN SKP AHLI K3 UMUM | SKP Ahli K3 diberikan kepada personil/tenaga kerja yang mengikuti pelatihan Ahli K3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Personil yang telah mendaptakan SKP Ahli K3 memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam SKP Ahli K3 di bidangnya.
Pemegang SKP Ahli K3 Wajib Melakukan Pelaporan Kegiatannya Secara Periodik Setiap 3 Bulan ke Dinas Tenaga Kerja Setempat.
SKP Ahli K3 berlaku selama 3 tahun setelah SKP Ahli K3 diterbitkan dan wajib diperpanjang masa berlakunya, SKP Ahli K3 juga perlu di perbaharui apabila personil/tenaga kerja pindah tempat kerja (disesuaikan dengan nama perusahaan).
Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum | Bagi personil yang telah mengikuti Training Ahli K3 Umum dan ingin memperpanjang SKP Ahli K3 Umum, Kelengkapan Dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :
Dokumen Persyaratan
- SKP Ahli K3 Umum (Asli)
- Kartu kewenangan Ahli K3 Umum (Asli)
- Fotocopy Sertifikat Ahli K3 Umum
- Surat permohonan resmi dari perusahaan untuk proses perpanjangan dan/ atau perpindahan nama perusahaan pada SKP dan kartu kewenangan ditujukan kepada Direktur PNK3 – Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja
- Laporan Kegiatan Ahli K3 Umum
- Pas foto background merah (4×6=2 lembar, 3×4=2 lembar, 2×3=2 lembar)
PERPANJANGAN LISENSI
JASA PERPANJANGAN LISENSI | LISENSI diberikan kepada personil/tenaga kerja yang mengikuti pelatihan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
LISENSI berlaku selama 3 tahun setelah diterbitkan dan wajib diperpanjang masa berlakunya, LISENSI juga perlu di perbaharui apabila personil/tenaga kerja pindah tempat kerja (disesuaikan dengan nama perusahaan).
Perpanjangan LISENSI Bagi personil yang telah mengikuti Training Teknisi K3 Listrik, Supervisor Scaffolding, Ahli Muda K3 Konstruksi dan Kebakaran Kelas D dan ingin memperpanjang kembali Lisensinya, Kelengkapan Dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :
Dokumen Persyaratan
- Scan Sertifikat
- Lisensi (Asli)
- Surat permohonan resmi dari perusahaan untuk proses perpanjangan dan/ atau perpindahan nama perusahaan pada LISENSI ditujukan kepada Direktur PNK3 – Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja
- Pas foto background merah (4×6=2 lembar, 3×4=2 lembar, 2×3=2 lembar)
Kami akan membantu anda dalam memperpanjang Surat Keterangan Penunjukan (SKP) Ahli dan LISENSI Sampai selesai dengan biaya yang terjangkau. Ayo perpanjang LISENSI anda sekarang juga Sobat!