SUDAH SIAP MENJADI PERSONEL CONFINED SPACE UTAMA YANG KOMPETEN?

Dapatkan DISKON Training Confined Space Sebesar IDR 1jt & PROMO EARLY BIRD 

JADWAL PELATIHAN CONFINED SPACE SELANJUTNYA

Mengapa Training Confined Space (Ruang Terbatas) Begitu Penting?

Training Confined Space – Berdasarkan PERMENAKER Nomor 11 Tahun 2023, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang terbatas, program Pembinaan dan Sertifikasi Teknisi K3 Ruang Terbatas merupakan program kerjasama penyelenggara dan Kemnaker RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah. Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya. Pelatihan Confined Space (Teknisi K3 Ruang Terbatas) sangat penting karena ruang terbatas atau confined space memiliki potensi risiko yang tinggi bagi keselamatan dan kesehatan pekerja.

Beberapa Alasan Utama Pelatihan Teknisi K3 Ruang Terbatas Sangat Penting Melibatkan:
  1. Risiko Kecelakaan yang Tinggi: Confined space seringkali memiliki kondisi yang sulit dan berbahaya, seperti kurangnya ventilasi, kehadiran gas beracun, kelembaban tinggi, atau kekurangan oksigen. Kondisi ini dapat menyebabkan kecelakaan serius jika tidak ditangani dengan benar.
  2. Ketidaknyamanan dan Keterbatasan Ruang: Pekerja mungkin harus bekerja dalam ruang yang sangat sempit dan sulit diakses. Ini dapat menciptakan tantangan tambahan dalam hal mobilitas dan kemampuan untuk menyelamatkan diri atau rekan kerja dalam situasi darurat.
  3. Bahaya Gas Beracun Atau Bahan Kimia: Confined space seringkali mengandung gas beracun atau bahan kimia yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan pekerja. Training diperlukan agar pekerja dapat mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko ini dengan baik dan benar.
  4. Pemahaman Terhadap Prosedur Keselamatan: Pekerja perlu memahami prosedur keselamatan khusus yang terkait dengan pekerjaan di dalam confined space. Ini termasuk penggunaan peralatan pelindung diri (PPE), prosedur evakuasi, dan penanganan darurat lainnya.
  5. Penggunaan Peralatan Keselamatan: Pekerja perlu dilatih dalam penggunaan peralatan keselamatan khusus yang mungkin diperlukan di dalam ruang terbatas, seperti alat pernapasan mandiri, pengukur gas, atau peralatan penyelamatan lainnya.
  6. Evakuasi dan Penyelamatan: Training Confined Space mencakup prosedur evakuasi dan penyelamatan yang efektif. Pekerja harus tahu bagaimana melaksanakan evakuasi cepat dan aman jika ada keadaan darurat di dalam ruang terbatas.
  7. Kepatuhan Hukum dan Regulasi: Banyak negara memiliki peraturan ketat terkait pekerjaan di dalam ruang terbatas. Training adalah cara untuk memastikan bahwa pekerja dan perusahaan mematuhi peraturan tersebut, mengurangi risiko pelanggaran hukum, dan memastikan keselamatan semua orang yang terlibat.

Apa Dasar Hukum Pelaksanaan Pelatihan Bekerja di Ruang Terbatas?

Dasar hukum pelatihan bekerja di ruang terbatas (Confined Space Training) yang disertifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) berlandaskan pada beberapa peraturan perundang-undangan. Berikut adalah dasar hukum yang relevan:

1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

  • Mengatur kewajiban pengusaha untuk melindungi keselamatan pekerja, termasuk di tempat kerja dengan risiko tinggi, seperti ruang terbatas.
  • Pasal 3 dan 4 menetapkan kewajiban untuk menyediakan pelatihan bagi pekerja agar mereka memahami bahaya di lingkungan kerja.

2. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

  • Mengharuskan penerapan sistem K3, termasuk pelatihan untuk pekerjaan berisiko tinggi seperti ruang terbatas.

3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI

  • Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
    • Mengatur upaya pengendalian bahaya di lingkungan kerja, termasuk ruang terbatas.
  • Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas
    • Mengatur secara khusus ketentuan bekerja di ruang terbatas, termasuk kebutuhan pelatihan dan sertifikasi.

4. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI

  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Sertifikasi dan Pelatihan K3
    • Memberikan arahan mengenai tata cara pelatihan dan sertifikasi K3, termasuk bekerja di ruang terbatas.

5. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)

  • SKKNI terkait K3 menjadi dasar pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi kompetensi untuk pekerja ruang terbatas.

Pelatihan ini penting untuk memastikan pekerja memahami bahaya ruang terbatas, seperti kekurangan oksigen, paparan gas beracun, atau risiko lainnya, serta prosedur penyelamatan. Sertifikat Kemnaker RI menunjukkan bahwa pekerja memiliki kompetensi yang diakui secara nasional untuk bekerja di ruang terbatas dengan aman.

Apa Saja Manfaat yang Didapatkan Setelah Mengikuti Training Teknisi K3 Ruang Terbatas?

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:

  1. Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  2. Dasar-dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  3. Work permit procedure
  4. Identifikasi dan penilaian resiko bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA)
  5. Prosedur Lock Out-Tag Out
  6. Karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space)
  7. Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  8. Rencana & prosedur tanggap darurat di ruang terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
  9. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)

Apa Saja Materi Trainingnya?

I. TEORI 

  • Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup
  • Dasar – dasar K3 di ruang terbatas / ruang tertutup
  • Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (permit to work system)
  • Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan komunikasi di ruang terbatas
  • P3K di ruang terbatas/ruang tertutup
  • Pengetahuan alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas
  • Teknik penyelamatan
  • Evaluasi

II. PRAKTIK  

  • Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi system izin kerja.
  • Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA).
  • Teknik Penyelamaan & Pemasangan Fasilitas Penyelamatan.

Penunjang :

  1. Kelembagaan K3

Evaluasi:

  • Teori
  • Praktek Lapangan

Apa Saja Dokumen Persyaratannya?

Persyaratan Peserta

  • Min Pend. SMA/Sederajat
  • Memiliki Email Aktif di Google
  • Dapat menggunakan Laptop/PC
  • Memiliki Laptop/PC
  • Memiliki Kuota Internet

Persyaratan Administrasi

  1. Mengisi formulir registrasi
  2. Softcopy Ijazah SMA (asli/legalisir)
  3. Softcopy KTP
  4. Softcopy Pas Foto Background Merah
  5. Softcopy Suket Kerja
  6. Softcopy Suket Sehat dari RS/Klinik/Puskesmas
  7. Softcopy Pakta Integritas (dari penyelenggara pelatihan)

Untuk Keperluan Praktek Lapangan Hari ke-4, peserta diharapkan mempersiapkan:

  • Safety Shoes dipakai dari rumah
  • Kemeja Safety Merah Lengan Panjang (Akan diberikan saat Praktik)

Siapa Instruktur Pelatihan Confined Space?

Instruktur yang akan memberikan Training Confined Space adalah beberapa instruktur Senior dari Kementrian Ketenagakerjaan RI & berkompeten dibidangnya sehingga peserta tidak bosen dan suasananya menjadi menyenangkan.

Apa Saja Fasilitas yang Didapatkan Setelah Mengikuti Pelatihan Confined Space?

  • Surat Keterangan Kemnaker RI (Pengganti Sertifikat Kemnaker RI)
  • Lisensi dari Kemnaker RI
  • Surat Keterangan Lulus (SKL) yang menyatakan peserta telah lulus pelatihan dan menunggu sertifikat terbit dari Kemnaker RI
  • E-Certificate
  • E-Modul K3 Confined Space
  • Free Webinar GRATIS, selama 3 bulan dengan total 12x Webinar senilai (Rp1,800,000)

Berapa Biaya Investasi Training Teknisi K3 Ruang Terbatas?

Training Teknisi K3 Ruang Terbatas dilaksanakan dengan metode Blended Training (Online & Google Classroom) dengan rincian biaya sebagai berikut:

  • Normal: Rp7.500.000
  • Promo: Rp6.500.000
  • Early Bird: Rp5.500.000 dengan syarat batas akhir pembayaran H-10 sebelum pelaksanaan pelatihan.

MENGAPA MENDAFTAR DI HSEPRIME?

One place for all your needs

Segala kebutuhan informasi terkait pelatihan & sertifikasi, konsultasi, perpanjangan SKP & Lisensi.

Easy response

Konsultasi yang mudah dengan admin kami yang support 7/24 jam.

Easy register

Proses pendaftaran pelatihan yang mudah, cepat, aman & nyaman.

Excellent after sales service

Informasi penerbitan sertifikat setelah pelatihan, dapat terpenuhi dengan kemudahan dalam layanan.

FORMULIR REGISTRASI ONLINE

Silahkan isi FORMULIR REGISTRASI ONLINE berikut dengan data yang benar agar dikonfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.




    Sertifikasi

    Daftar Sebagai




    ATAU HUBUNGI KAMI

    Anda Ingin mendaftar pelatihan dengan MUDAH & CEPAT? Hubungi kami sekarang juga!

    Phone: +62 821-2212-2171
    Email: [email protected]

    Free Join Group Telegram Info Lowongan Kerja HSE Indonesia

    Mereka yang Telah Mengikuti Training Confined Space

    Menu