INGIN MENJADI TRAINER PELATIHAN K3?
Dapatkan DISKON Training of Trainer Rp 1.000.000,- & PROMO EARLY BIRD (berlaku untuk pelunasan H-10)
JADWAL PELATIHAN SELANJUTNYA
Training of Trainer BNSP – BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) merupakan sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan PP No. 23 Tahun 2004 tentang pembentukan BNSP. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses Sertifikasi.
Sertifikasi kompetensi BNSP merupakan pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi yang dilakukan secara sistematis, obyektif dan terukur menggunakan standar kompetensi. Agar hasil optimal, maka calon peserta uji diberikan pembekalan terlebih dahulu agar mereka mengetahui standard kompetensi profesi mereka dan mengukur gap kompetensi dari standar yang telah ditetapkan BNSP. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam perusahaan. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3 untuk berbagai bidang keahlian dan bidang kegiatan.
Untuk memenuhi tuntutan dunia usaha baik di dalam maupun tingkat global diperlukan standar kompetensi bagi ahli K3 tersebut yang diakui baik nasional maupun internasional sehingga mampu bersaing dengan tenaga K3 dari luar negeri. Salah satu bidang kompetensi yang diperlukan dalam dunia usaha adalah Ahli K3 Umum.
Apa Saja Materi Pelatihannya?
- Menerapkan prinsip kesehatan kerja untuk mengendalikan risiko K3
- Mengaplikasikan keterampilan dasar komunikasi
- Menyusun program pelatihan
- Menyusun modul pelatihan
- Medesain media pembelajaran
- Mendesain pembelajaran yang inovatif untuk suatu program pelatihan
- Merencanakan penyajian materi pelatihan
- Melaksanakan pelatian tatap muka
- Mengelola bahan pelatihan
- Mengelola peralatan pelatihan
- Mengorganisasikan assement
- Megases kompetensi
- Mengembangan perangkat assement.
Apa Saja Dokumen Persyaratannya?
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy / Scan Ijazah
- Curriculum Vitae (CV)
- Ijazah
- Menyerahkan SK (Surat Keputusan) atau bukti lainnya yang sah dan menyatakan bahwa pemohon melaksanakan tugas sebagai instruktur atau fasilitator atau tenaga pelatihan
Siapa Instruktur Training of Trainer?
Instruktur yang akan memberikan training TOT ini adalah Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan training.
Berapa Lama Durasi Training of Trainer?
Training of Trainer BNSP diselenggarakan selama 3 (tiga) hari, mulai dari pukul 08.00 WIB s/d 17.00 WIB
Siapa yang Menerbitkan Sertifikat Training of Trainer?
Peserta yang lulus pada pelatihan ini akan diberikan Sertifikat Training of Trainer yang diterbitkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
MENGAPA MENDAFTAR DI HSEPRIME?
FORMULIR REGISTRASI ONLINE
Silahkan isi FORMULIR REGISTRASI ONLINE berikut dengan data yang benar “jika sudah memutuskan untuk ikut pelatihan”, agar mempermudah Kami untuk mengkonfirmasi ulang kembali via email, whatsapp maupun telepon.
ATAU HUBUNGI KAMI
Anda Ingin mendaftar pelatihan dengan MUDAH & CEPAT? Hubungi kami sekarang juga!
Phone: +62 821-2212-2171
Email: marketing@hseprime.com