Pelatihan Teknisi dan Supervisi Scaffolding Sertifikasi Kemnaker RI

Program pelatihan resmi untuk meningkatkan kompetensi teknisi dan supervisor scaffolding sesuai standar keselamatan kerja dan regulasi Kemnaker RI.

Sertifikat Kemnaker RI

Blended Training

5 Hari

4.9

Batch Sertifikasi

Alumni Pelatihan

Loyal Customer

Tentang Pelatihan Teknisi dan Supervisor Scaffolding

Mengetahui dan melaksanakan peraturan keselamatan kerja yang berlaku pada saat menangani scaffolding merupakan suatu keahlian yang harus dimiliki oleh seorang Scaffolder. Peningkatan keahlian dari Scaffolder tersebut haruslah selalu di update dengan cara mengikuti Pelatihan Scaffolding yang sesuai.

Melalui Pelatihan Supervisor Scaffolding dan Pelatihan Teknisi Scaffolding ini di harapkan peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, tanggung jawab dan disiplin, pemahaman dan pengertian tentang persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Pelatihan Scaffolding penting karena memiliki peran kunci dalam mendukung perkembangan pembelajaran dan kemampuan seseorang dalam bekerja. Scaffolding merujuk pada strategi pembelajaran yang dirancang untuk membantu individu belajar sesuatu yang baru atau lebih kompleks dengan memberikan dukungan seiring waktu, dan kemudian secara bertahap mengurangi dukungan tersebut seiring dengan perkembangan kemampuan individu.

Tujuan Pelatihan Scaffolding

Pelatihan Scaffolding (Perancah) mengacu pada UU No. 1/1970, Permenaker No. 01/MEN/1980, dan SKB Menaker & Menteri PU yang berkaitan dengan keselamatan kerja di ketinggian dan perakitan struktur perancah.

  • Kepatuhan Regulasi & Keselamatan Kerja Ketinggian
    Memahami regulasi K3 konstruksi bangunan untuk mencegah risiko jatuh (fall protection) serta memastikan pekerjaan di ketinggian memenuhi standar hukum.
  • Kompetensi Pemasangan & Pembongkaran Perancah
    Menguasai teknik mendirikan, mengubah, dan membongkar berbagai jenis perancah (scaffolding) secara stabil, aman, dan sesuai spesifikasi teknis.
  • Inspeksi Kelayakan & Pengendalian Risiko
    Mampu melakukan pemeriksaan rutin kelayakan struktur perancah, mengidentifikasi potensi bahaya di area kerja, dan menerapkan prosedur kerja aman di lapangan.

Materi Pelatihan Scaffolding

Bentuk keahlian teknis dan tingkatkan kapabilitas pengawasan perancah melalui program pelatihan yang terstruktur berbasis regulasi Kemnaker RI dan SKB Menaker-PU

Bedah tuntas payung hukum K3 konstruksi (UU No. 1/1970, Permenaker No. 01/1980, dan SKB No. 174/104/1986) serta prinsip pengawasan norma K3 perancah di lokasi kerja.

Kuasai klasifikasi jenis perancah, komponen perlengkapan, pedoman teknis, hingga kalkulasi dasar penilaian beban untuk menjamin stabilitas struktur perancah.

Simulasikan tata cara ereksi (pemasangan) dan pembongkaran perancah secara efisien, aman, serta sesuai standar prosedur keselamatan kerja di ketinggian.

Tingkatkan keterampilan pengawasan (supervisi) serta teknik pemeriksaan berkala (tagging/inspection) untuk memastikan perancah dalam kondisi layak dan aman digunakan.

Pelajari prosedur identifikasi bahaya konstruksi, mitigasi pencegahan jatuh (fall protection), penanganan P3K, serta perencanaan kondisi darurat di area perancah.

Uji pemahaman teori melalui simulasi kerja praktik langsung di lapangan yang diakhiri dengan evaluasi dan ujian kompetensi teknis.

Instruktur

Instruktur Senior dari Kemnaker RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidang Scaffolding.

Fasilitas Pelatihan Scaffolding

Sertifikat dan Lisensi Supervisor/Teknisi Perancah Kemnaker RI Digital

E-Certificate sementara dan Surat Keterangan Lulus (SKL) Digital

Coffe Break dan Makan siang saat praktek

Kemeja Merah Safety Eksklusif

Buku Agenda Eksklusif

Pulpen Touchscreen

Jadwal Pelatihan Selanjutnya

Supervisor Scaffolding

03 - 09 Oktober 2026
07 - 13 November 2026
05 - 11 Desember 2026

Teknisi Scaffolding

12 - 16 Oktober 2026
23 - 27 November 2026
03 - 08 Desember 2026

Dokumen Persyaratan Pelatihan Scaffolding

  • Mengisi Formulir Pendaftaran
  • Softcopy Ijazah SMA (asli/legalisir) – Wajib Ijazah berwarna
  • Softcopy KTP
  • Softcopy Pas Foto Background Merah
  • Softcopy Suket Kerja
  • Softcopy Suket Sehat dari RS/Klinik/Puskesmas
  • Softcopy Pakta Integritas (dari penyelenggara pelatihan)

Investasi Pelatihan

Dapatkan DISKON Pelatihan Scaffolding Sebesar IDR 1jt & PROMO EARLY BIRD

Reguler:
Rp 5.970.000

Promo:
Rp 4.970.000

Early Bird: Rp 4.670.000

Reguler:
Rp 5.370.000

Promo:
Rp 4.370.000

Early Bird: Rp 4.070.000

*Dengan syarat batas akhir pembayaran H-10 sebelum pelaksanaan pelatihan.

Alur Pendaftaran Pelatihan

Proses pendaftaran yang mudah, cepat, aman, dan nyaman.

looks_one

Pendaftaran

Peserta mengisi formulir registrasi online pada website

looks_two

Konfirmasi Pendaftaran

Admin akan konfirmasi pendaftaran & dokumen persyaratan pelatihan melalui email dan whatsapp

looks_3

Proses Invoice

Admin akan proses invoice untuk proses pembayaran

looks_4

Invite Group WA

Peserta akan di invite untuk masuk ke group Whatsapp khusus peserta pelatihan

rocket_launch

Siap untuk Pelatihan

Peserta siap mengikuti pelatihan yang sudah dijadwalkan

Mereka yang Telah Mengikuti Pelatihan Scaffolding

Kata Mereka Setelah Mengikuti Pelatihan K3

Cerita mereka merupakan inspirasi bagi kami untuk terus memberikan yang terbaik

MENGAPA MENDAFTAR DI HSEPRIME?

Temukan alasan mengapa ribuan profesional K3 memilih Kami.

One Place for All Your Needs

Semua pelatihan & sertifikasi K3 yang Anda butuhkan, tersedia dalam 1 platform.

Fast & Friendly Support

Komunikasi cepat, efisien & juga solutif kapan pun Anda butuh bantuan.

Quick & Easy Enrollment

Daftar hanya dalam hitungan menit, tanpa ribet. Semudah klik, daftar, & siap belajar.

Excellent After Sales Service

Sertifikat selesai bukan akhir. Kami tetap mendampingi kebutuhan Anda setelah pelatihan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Dukungan Progresif:
    Scaffolding memungkinkan peserta didik untuk memahami konsep atau keterampilan yang lebih kompleks dengan cara yang terstruktur. Ini memungkinkan pelatih atau fasilitator untuk memberikan dukungan secara bertahap, sesuai dengan kebutuhan individu.
  • Penyesuaian dengan Kemampuan Individu:
    Setiap individu memiliki tingkat kemampuan yang berbeda. Scaffolding memungkinkan pelatih untuk menyesuaikan tingkat dukungan sesuai dengan kemampuan dan tingkat pemahaman setiap peserta pelatihan.
  • Mendorong Kemandirian:
    Melalui scaffolding, peserta pelatihan diberdayakan untuk mengatasi tugas atau masalah secara mandiri seiring waktu. Ini membantu membangun rasa percaya diri dan kemandirian dalam belajar.
  • Penting dalam Zona Proximal Pembelajaran (ZPD):
    Konsep ZPD, yang dikemukakan oleh Lev Vygotsky (Selengkapnya: konsep ZPD), menunjukkan bahwa ada suatu rentang di mana individu dapat belajar dengan dukungan. Scaffolding membantu memaksimalkan pemanfaatan ZPD, sehingga pembelajaran menjadi lebih efektif.
  • Meminimalkan Frustrasi:
    Dengan memberikan dukungan yang tepat pada waktu yang tepat, Pelatihan Scaffolding dapat membantu mengurangi tingkat frustrasi yang mungkin muncul ketika individu dihadapkan pada tugas atau konsep yang sulit.
  • Mengakomodasi Gaya Pembelajaran:
    Scaffolding dapat disesuaikan dengan berbagai gaya pembelajaran. Pelatih dapat menggunakan pendekatan yang lebih visual, auditif, atau kinestetik, sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
  • Pembelajaran Kolaboratif:Scaffolding sering kali melibatkan interaksi antara Pelatih dan peserta Pelatihan, atau antara peserta pelatihan sendiri. Ini mempromosikan pembelajaran kolaboratif dan membangun komunitas belajar yang saling mendukung.

Dasar hukum pelaksanaan pelatihan perancah (scaffolding) di Indonesia mengacu pada beberapa peraturan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berikut adalah dasar hukum yang relevan:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Pasal 87: Mengamanatkan perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) guna melindungi pekerja dari risiko kecelakaan.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
    Pasal 3: Pengusaha wajib menyediakan alat pelindung diri, pelatihan, dan informasi untuk menjamin keselamatan tenaga kerja, termasuk pekerja yang menggunakan peralatan seperti scaffolding.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)
  • Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian
    Mengatur pelatihan dan sertifikasi bagi tenaga kerja yang bekerja di ketinggian, termasuk penggunaan scaffolding.
  • Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut
    Mengatur kewajiban pelatihan bagi tenaga kerja yang bekerja dengan alat bantu seperti scaffolding untuk memastikan keamanan.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.01/MEN/1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan
    Pasal 2: Mengatur penyelenggaraan pelatihan untuk tenaga kerja yang menggunakan peralatan konstruksi, termasuk perancah.
  • Standar Nasional Indonesia (SNI)
    SNI terkait penggunaan scaffolding (misalnya SNI 03-1726-2019 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung dan Non-Gedung) juga mengatur aspek teknis keselamatan.
  • Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1976 tentang Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
    Menginstruksikan semua pihak untuk meningkatkan upaya keselamatan kerja, termasuk melalui pelatihan K3.

Pelatihan Scaffolding dirancang untuk memenuhi peraturan pemerintah: UU no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. PER. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan & Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan dan SKB Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum no. Kep 174/Men/1986 dan no. 104/Kpts/1986 dan pedoman pelaksanaan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  • Mendapatkan pemahaman yang lebih baik dari fenomena petir terutama bagi orang-orang dan Industri.
  • Mendapatkan pemahaman lebih baik tentang perilaku petir, karakteristik, dan sistem perlindungan.
  • Meningkatkan pengetahuan tentang sistem grounding dan semua aspek.
  • Pengetahuan dasar efek sistem untuk kerusakan instalasi listrik jika terkena petir.
  • Pengetahuan tentang spesifikasi dan Pengantar perlindungan petir dan grounding.
  • Pelatihan Supervisor Scaffolding diselenggarakan selama 5 (Lima) hari
  • Pelatihan Teknisi Scaffolding selama 5(Lima) hari, mulai dari pukul 08.00 s/d 17.00 WIB

Kepada peserta yang telah lulus pelatihan akan diberikan Sertifikat Scaffolding yang diterbitkan oleh KEMNAKER RI.

Pendaftaran pelatihan dapat dilakukan melalui formulir online di website kami, atau dapat dengan menghubungi admin melalui WhatsApp yang tertera pada website. Kami juga sering memberikan promo dan potongan harga khusus.

Tidak. Kami tidak memberikan jaminan kerja secara langsung, namun peserta Pelatihan Scaffolding akan tergabung dalam komunitas alumni yang aktif berbagi informasi lowongan kerja dan peluang magang di bidang K3.

Bingung Pilih Pelatihan K3 yang Tepat?

Konsultasi GRATIS dengan Account Executive kami. Klik untuk mulai ngobrol!