- Pintu dan jendela tahan api, yaitu pintu dan jendela yang berfungsi untuk menahan kebakaran
- Bahan pelapis interior, yatiu pelapis yang meningkatkan kemampuan permukaan yang dilapis untuk menahan api
- Penghalang api, yaitu penghalang yang digunakan untuk membentuk ruangan tertutup, pemisah ruangan atau proteksi sesuai persyaratan teknis dan memiliki ketahanan api dari 30 menit hingga 3 jam
- Partisi penghalang asap, yaitu alat yang berfungsi untuk membagi-bagi ruangan dalam rangka membatasi gerakan asap
Syarat Sistem Proteksi Kebakaran
Secara umum, syarat sistem proteksi kebakaran meliputi:
- ketentuan umum;
- akses dan pasokan air untuk pemadaman kebakaran;
- sarana penyelamatan;
- sistem proteksi pasif;
- sistem proteksi aktif;
- utilitas bangunan gedung;
- pencegahan kebakaran pada bangunan gedung;
- pengelolaan sistem proteksi pada bangunan gedung; dan
- pengawasan dan pengendalian.
Persyaratan tentang Sistem proteksi aktif dan pasif dapat diketehui dengan lebih jelas pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008.
HSE Prime membantu perusahaan untuk menjaga K3 di perusahaan agar angka kecelakaan kerja di perusahaan dapat ditekan bahkan dihilangkan melalui penerapan aspek-aspek K3. Bantuan penerapan aspek K3 ini dapat kami berikan melalui program Pelatihan K3 Kebakaran yang bersertifikasi Kemnaker RI. Untuk informasi lebih lanjut klik disini.
Sumber Artikel: swb.co.id[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

