Sistem Proteksi Kebakaran Aktif dan Pasif

  • Pintu dan jendela tahan api, yaitu pintu dan jendela yang berfungsi untuk menahan kebakaran
  • Bahan pelapis interior, yatiu pelapis yang meningkatkan kemampuan permukaan yang dilapis untuk menahan api
  • Penghalang api, yaitu penghalang yang digunakan  untuk  membentuk  ruangan  tertutup, pemisah ruangan atau proteksi sesuai persyaratan teknis dan memiliki ketahanan api dari 30 menit hingga 3 jam
  • Partisi penghalang asap, yaitu alat yang berfungsi untuk membagi-bagi  ruangan  dalam rangka membatasi gerakan asap

Syarat Sistem Proteksi Kebakaran

Secara umum, syarat sistem proteksi kebakaran meliputi:

  • ketentuan umum;
  • akses dan pasokan air untuk pemadaman kebakaran;
  • sarana penyelamatan;
  • sistem proteksi pasif;
  • sistem proteksi aktif;
  • utilitas bangunan gedung;
  • pencegahan kebakaran pada bangunan gedung;
  • pengelolaan sistem proteksi pada bangunan gedung; dan
  • pengawasan dan pengendalian.

Persyaratan tentang Sistem proteksi aktif dan pasif dapat diketehui dengan lebih jelas pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008.

HSE Prime membantu perusahaan untuk menjaga K3 di perusahaan agar angka kecelakaan kerja di perusahaan dapat ditekan bahkan dihilangkan melalui penerapan aspek-aspek K3. Bantuan penerapan aspek K3 ini dapat kami berikan melalui program Pelatihan K3 Kebakaran yang bersertifikasi Kemnaker RI. Untuk informasi lebih lanjut klik disini.

Sumber Artikel: swb.co.id[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Bagikan: