sistem proteksi kebakaran

Sistem Proteksi Kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran. Definisi tersebut terdapat pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008.

Sistem Proteksi menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 terbagi menjadi 2 yaitu sistem proteksi aktif dan sistem proteksi pasif. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemilihan proteksi kebakaran adalah:

  • Bahaya kebakaran dari alat atau material yang ada
  • Tingkat toksik dari material dan asap yang diproduksi
  • Luas dari ruangan
  • Frekuensi dari operasi yang berbahaya
  • Jarak dari instalasi lain yang berbahaya
  • Akses yang tersedia untuk memadamkan kebakaran
  • Kemampuan dari tim pemadam kebakaran
  • Waktu respons dari petugas pemadam kebakaran terdekat
  • Sumber daya yang tersedia untuk tim pemadam kebakaran

Sistem Proteksi Aktif

Sistem proteksi kebakaran aktif adalah sistem proteksi kebakaran yang secara lengkap terdiri atas sistem pendeteksian kebakaran baik manual ataupun otomatis, sistem pemadam kebakaran berbasis air seperti sprinkler, pipa tegak dan slang kebakaran, serta sistem pemadam kebakaran berbasis bahan kimia, seperti APAR dan pemadam khusus. Menurut Health and Safety Executive Inggris, fungsi dari sistem proteksi aktif adalah untuk memadamkan api, mengendalikan kebakaran atau menyediakan pengendalian paparan sehingga efek domino bisa dikendalikan.

Sistem ini menuntut peran aktif dari manusia untuk mengoperasikan sistem tersebut. Kondisi proteksi aktif ini berbeda ketika dalam kondisi normal dan dalam kondisi kebakaran. Contohnya, sprinkler ketika normal tidak mengeluarkan air namun ketika kebakaran harus dapat mengeluarkan air dan APAR ketika normal dia hanya stand by saja namun ketika kebakaran, manusia harus mengoperasikannya.

Contoh dari sistem proteksi aktif antara lain:

  • Detektor, yaitu alat pendeteksi keberadaan tanda-tanda api. Detektor ini biasanya terdiri dari detektor asap atau detektor panas yang bekerja jika ada peningkatan panas
  • Alarm, yaitu alat yang bertugas memberikan notifikasi kemunculan api kepada orang-orang terkait dengan suara atau dengan cahaya
  • Sprinkler, yaitu peralatan yang akan menyemburkan air ketika ada kebakaran yang biasanya dipasang di langit-langit
  • Alat Pemadam Api Ringan, yaitu alat pemadam api yang dapat dipindahkan (portable) dan berisi berbagai macam zat yang dapat memadamkan api seperti bubuk, CO2, atau foam
  •  Sistem pengendalian asap, yaitu rangkaian alat yang aktif ketika kebakaran dan berfungsi untuk mengurangi asap pada ruang-ruang tertentu

Tertarik mengikuti pelatihan ini? Daftar segera dengan klik tombol berikut.

Sistem Proteksi Pasif

Sistem  proteksi  kebakaran  pasif  adalah  sistem  proteksi  kebakaran  yang terbentuk  atau  terbangun  melalui  pengaturan  penggunaan  bahan  dan komponen  struktur  bangunan, kompartemenisasi  atau  pemisahan  bangunan berdasarkan  tingkat  ketahanan  terhadap  api,serta  perlindungan  terhadap bukaan.

Sistem proteksi pasif dapat memberikan alternatif yang efektif terhadap sistem proteksi aktif untuk melindungi fasilitas dari kebakaran. Sistem proteksi pasif ini tidak perlu dioperasikan oleh manusia dan tidak juga berubah bentuk baik dalam keadaan normal ataupun dalam kebakaran.

Menurut Health and Safety Executive Inggris, sistem proteksi pasif umumnya terdiri dari pelapisan material tahan api kepada permukaan tembok, mesin, atau bagian lain. Sistem ini sering digunakan ketika air atau proteksi aktif tidak mencukupi seperti pada area yang terpencil atau ketika ada kesulitan untuk menangani limpasan air dari hasil pemadaman kebakaran.

Tembok api (fire walls) adalah bentuk lain dari perlindungan kebakaran pasif yang digunakan untuk mencegah penyebaran api dan pajanan api kepada peralatan sekitar. Sistem proteksi pasif ini biasanya hanya efektif dalam jangka waktu 1-2 jam.

Beberapa contoh sistem proteksi pasif menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 adalah:

Menu
× Butuh bantuan? klik disini!