Alat pemadam api ringan (APAR) berfungsi sebagai alat pemadaman api pada mula terjadinya kebakaran.
Kebakaran gedung bertingkat bisa terjadi kapan pun dan di mana pun. Sering kali kebakaran yang terjadi di gedung-gedung bertingkat menelan korban jiwa yang tidak sedikit, di samping kerugian material yang nilainya cukup besar.
Di Indonesia, Kota Jakarta merupakan salah satu daerah dengan tingkat kebakaran yang tinggi. Dilansir tempo.co pada 18 Juni 2019, selama periode Januari sampai Juni 2019, sudah terjadi 755 kejadian kebakaran di Jakarta dengan total kerugian ditaksir mencapai 137,8 miliar. Semua itu terjadi karena masih banyak gedung yang belum memiliki standar proteksi kebakaran yang memadai, terutama untuk gedung yang sudah berusia 20 hingga 30 tahun.
Maka, sangat penting bagi setiap pengelola gedung bertingkat untuk mengantisipasi kejadian kebakaran di tingkat awal guna meminimalkan kerugian dan mencegah kebakaran tingkat lanjut. Setiap pengelola gedung bertingkat sudah seharusnya juga memiliki prosedur keselamatan kebakaran untuk memastikan setiap kebakaran ditangani dengan tepat dan aman.
Prosedur tersebut mencakup pembentukan regu penanggulangan kebakaran serta penerapan sistem proteksi kebakaran pasif dan aktif yang bisa berfungsi dengan baik saat dibutuhkan.
Regu penanggulangan kebakaran akan bertugas mengevakuasi, memadamkan kebakaran, mengatur semua penghuni gedung di titik kumpul (assembly point) yang sudah ditentukan, dan tugas khusus fungsional lainnya.
Setiap gedung juga harus tersedia peralatan standar (sistem proteksi kebakaran aktif) untuk melindungi bangunan itu agar kebakaran tidak semakin membesar. Permen PU No.26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan sebenarnya sudah menjelaskan sistem proteksi kebakaran terhadap bangunan dan gedung.
Beberapa di antara persyaratannya adalah adanya akses dan pasokan air untuk pemadaman kebakaran, sarana penyelamatan, sistem proteksi pasif dan aktif, utilitas bangunan, pencegahan kebakaran, pengelolaan proteksi, pengawasan, dan pengendalian gedung.
Salah satu sistem proteksi kebakaran penting yang harus ada di gedung bertingkat adalah APAR. Menurut Permenakertrans RI No 4/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR, alat pemadam api ringan (APAR) adalah alat yang ringan serta mudah dilayani oleh satu orang untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakaran.
Ada berbagai jenis APAR yang tersedia untuk memadamkan berbagai kelas kebakaran, jadi penting untuk mengetahui cara menggunakan setiap jenis APAR, terutama jika Anda seorang petugas keselamatan kebakaran. Pasalnya, menggunakan jenis APAR yang salah pada kelas kebakaran tertentu, pemadaman menjadi tidak efektif dan bahkan berbahaya.
Apa Perbedaan dari Setiap Kelas Kebakaran?
Sebelum memahami APAR yang sesuai untuk karakter kebakaran yang diantisipasi, Anda perlu mengetahui kelas-kelas kebakaran yang dapat terjadi. Menurut Permenakertrans RI No 4/MEN/1980 dan Permen PU No.26 Tahun 2008, kebakaran diklasifikasikan ke dalam lima kelas, di antaranya:
- Kelas A ─ Kebakaran yang mengandung bahan padat kecuali logam, seperti kayu, kertas, plastik, karet, dan tekstil.
- Kelas B ─ Kebakaran yang melibatkan bahan cair yang mudah terbakar, seperti bensin, minyak bumi, tar, minyak, cat berbasis minyak, pelarut, dan sebagainya (yang tidak dapat bercampur dengan air). Kebakaran kelas B juga termasuk gas mudah terbakar, seperti propana dan butana. Kebakaran kelas ini tidak termasuk kebakaran yang melibatkan minyak goreng dan lemak.
- Kelas C ─ Kebakaran yang melibatkan instalasi atau peralatan listrik bertegangan.
- Kelas D ─ Kebakaran pada logam yang mudah terbakar, seperti magnesium, titanium, zirkonium, natrium, litium, dan kalium.
- Kelas K ─ Kebakaran yang melibatkan media masak mudah terbakar, seperti minyak goreng dan lemak (lemak hewani dan nabati).
Apa Jenis APAR yang Sebaiknya Digunakan?
APAR harus disediakan untuk memproteksi struktur bangunan gedung, harta benda individual, kendaraan, atau bahaya yang terdapat di dalamnya.
Setiap kelas kebakaran dapat dipadamkan secara efektif oleh jenis APAR yang sesuai. Ini merupakan faktor penting yang harus Anda pertimbangkan ketika menentukan sistem proteksi kebakaran bangunan gedung. Sebab, seseorang yang terlatih atau kompeten perlu melakukan penilaian risiko sehubungan dengan kemungkinan kelas kebakaran yang berpotensi terjadi dan jenis APAR apa yang diperlukan.
Anda hanya perlu memiliki jenis APAR yang relevan karena tidak semua kelas kebakaran dapat terjadi di tempat Anda. Misalnya perkantoran sangat tidak mungkin mengalami kebakaran yang melibatkan logam yang mudah terbakar dan mungkin tidak secara teratur melibatkan juga cairan yang mudah terbakar.
Di bawah ini adalah daftar berbagai jenis APAR sesuai dengan Permenakertrans RI No 4/MEN/1980 Pasal 2 dan Permen PU No.26 Tahun 2008:
a. Jenis cairan/air (water)
Kegunaan APAR ini untuk memadamkan kebakaran kelas A, yakni kayu, kertas, tekstil, dan plastik. APAR jenis cairan (air) menggunakan kode warna merah pada tabungnya. APAR jenis ini tidak boleh digunakan untuk kebakaran yang melibatkan cairan dan gas mudah terbakar, instalasi/peralatan listrik bertegangan, dan logam mudah terbakar karena dapat memperburuk situasi.
Rambu K3 APAR Water
b. Jenis busa (foam)
Kegunaan APAR ini untuk memadamkan kebakaran:
- Kelas A, seperti kayu, kertas, tekstil, dan sebagainya.
- Kelas B, cairan mudah terbakar.
APAR jenis busa menggunakan kode warna krem pada tabungnya. APAR jenis ini tidak boleh digunakan pada jenis kebakaran yang melibatkan instalasi/peralatan listrik bertegangan dan logam mudah terbakar.
Rambu K3 APAR Foam
c. Jenis tepung kering (powder)
Kegunaan APAR ini untuk memadamkan kebakaran:
- Kelas A, seperti kayu, kertas, tekstil, dan plastik.
- Kelas B, cairan dan gas mudah terbakar.
- Kelas C, instalasi/peralatan listrik bertegangan.
APAR jenis busa menggunakan kode warna biru pada tabungnya. APAR jenis ini tidak diperuntukkan pada jenis kebakaran yang melibatkan instalasi hubungan dan logam mudah terbakar.
Rambu K3 APAR Powder
d. Jenis karbon dioksida (carbon dioxside)
Kegunaan APAR ini untuk memadamkan kebakaran kelas B, yakni cairan mudah terbakar, serta baik sekali untuk memadamkan kebakaran yang melibatkan sejumlah besar instalasi/peralatan listrik bertegangan.
APAR jenis karbon dioksida (CO₂) menggunakan kode warna hitam pada tabungnya. APAR jenis ini tidak disarankan digunakan pada jenis kebakaran kelas A, terutama dalam ruangan kecil yang tertutup di mana terdapat orang-orang di dalamnya dan tidak dapat dipakai pada jenis kebakaran yang melibatkan logam mudah terbakar.
Rambu K3 APAR Carbon Dioxide
e. Jenis bahan kimia basah (wet chemical)
Kegunaan APAR ini untuk memadamkan kebakaran kelas K, yakni minyak goreng dan lemak (lemak hewani dan nabati). Beberapa dapat digunakan pada kebakaran kelas A. APAR jenis bahan kimia basah menggunakan kode warna kuning pada tabungnya. APAR jenis ini tidak disarankan digunakan pada jenis kebakaran yang melibatkan peralatan listrik yang sedang beroperasi, cairan mudah terbakar, dan logam mudah terbakar.
HSE Prime membantu perusahaan untuk menjaga K3 di perusahaan agar angka kecelakaan kerja di perusahaan dapat ditekan bahkan dihilangkan melalui penerapan aspek-aspek K3. Bantuan penerapan aspek K3 ini dapat kami berikan melalui program Pelatihan K3 Kebakaran yang bersertifikasi Kemnaker RI. Untuk informasi lebih lanjut klik disini.
Sumber Artikel: safetysignindonesia.id
JADWAL PELATIHAN TERDEKAT
GALERI KEGIATAN
FOLLOW FANPAGE
INFORMASI
LATEST POST
- Pelatihan Project Management November 8, 2024
- Pelatihan Lean Manufacturing November 8, 2024
- Pelatihan Total Productive Maintenance November 8, 2024
- Training Root Cause Analysis November 8, 2024
- Training Supply Chain Management October 29, 2024