keamanan penggunaan scaffolding

Inilah Syarat Keamanan Penggunaan Perancah (Scaffolding)

Keamanan Penggunaan Scaffolding – Di banyak negara seluruh dunia, pekerja konstruksi yang mengalami kecelakaan dan tewas sangat berhubungan dengan penggunaan scaffolding atau perancah. Biasanya, kecelakaan kerja diakibatkan karena lemahnya papan lantai kerja, tertimpa oleh reruntuhan benda dari atas gedung, maupun dikarenakan tidak dipasang dan atau tidak diperiksa secara benar sebelum scaffolding / perancah digunakan.

Sebelum masuk pada pembahasan syarat keamanan penggunaan perancah, terlebih dahulu akan dijelaskan mengenai definisi dari scaffolding / perancah.

Definisi scaffolding atau perancah

Pemeriksaan scaffolding atau perancah mesti dilakukan sebelum pemasangan, penggunaan awal, setiap pekan secara berkala, sebelum digunakan setelah terkena cuaca buruk, maupun setelah dimodifikasi. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER. 01/MEN/1980, Bab III pasal 12 disebutkan bahwa perancah yang sesuai dan aman harus disediakan untuk semua pekerjaan yang tidak dapat dilakukan dengan aman oleh seseorang yang berdiri di atas konstruksi yang kuat dan permanen, kecuali apabila pekerjaan tersebut dapat dilakukan dengan aman dengan mempergunakan tangga.

Scaffolding atau yang disebut perancah merupakan bangunan peralatan (platform) yang dibuat sementara serta digunakan untuk menjadi penyangga tenaga kerja, alat-alat, serta perlengkapan untuk pekerjaan konstruksi bangunan. Dalam hal ini, termasuk juga dalam hal ini adalah pemeliharaan dan pembongkaran. (Berdasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan).

Syarat umum keamanan scaffolding atau perancah

Syarat umum keamanan perancah yang harus dipahami oleh pengawas yang bekerja pada konstruksi bangunan adalah sebagai berikut.

1 Harus diberi lantai papan yang rapat dan kuat.
2 Lantai harus diberi pagar pengaman jika ketinggiannya lebih dari 2 (dua) meter.
3 Jika dipasang pada jalan yang sempit maupun landasan runway, perancah mesti terbuat dari konstruksi dan bahan yang tidak rusak, kuat, serta aman.
4 Scaffolding yang telah dinyatakan aman terpasang scafftag (label) berwarna hijau.
5 Telah dilakukan pemeriksaan awal, pemeriksaan secara berkala, serta pemeriksaan khusus.
6 Harus dipasang dengan jaring pengaman atau safety net jika memiliki ketinggian lebih dari 5 (lima) meter, dipasang dengan perisai pengaman atau protective shield untuk melindungi kejatuhan material.
7 Tidak diperkenankan menggunakan kotak, batu bata, drum, serta balok beton untuk mendukung tambahan perancah.
8 Permukaannya haruslah mampu untuk menahan berat perancah serta berbagai beban yang akan diletakkan pada bagian atasnya.
9 Kondisi tanah maupun dudukan yang digunakan untuk memasang scaffolding memiliki tekstur yang rata.
10 Mesti stabil serta dapat menahan beban yang diletakkan pada bagian atasnya.
11 Lantai kerja, lantai dasar, tangga naik, dan juga rangka dari scaffolding mesti bersih dari oli, minyak, lumpur, serta bahan licin lain yang dapat membahayakan pekerja
12 Baik operator scaffolding, pekerja, maupun scaffolder berkewajiban menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang disyaratkan pada standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
13 Pastikan scaffolding telah terpasang pada toe board dan juga cross bracing di semua tingkat perancah. Perlu juga dipastikan bahwa semua komponen telah aman. Toe board merupakan bagian perancah yang berada persis berhimpitan di atas pijakan kaki pekerja, berfungsi untuk menahan kaki pekerja agar tidak terperosok jatuh. Cross bracing merupakan silangan untuk menghubungkan dua frame.
14 Apabila pemasangan berada dekat dengan aliran listrik, maka pastikan untuk membuat jarak sekitar 4,5 meter secara horizontal serta 6 meter secara vertikal.

Syarat penggunaan scaffolding atau perancah yang harus diperhatikan pekerja

Menu