Selain syarat yang telah disebutkan di atas, untuk menunjang keamanan saat menggunakan scaffolding / perancah, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi oleh para pekerja sesuai dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Adapun syaratnya adalah sebagai berikut.
| 1 | Sebelum menggunakan scaffolding / perancah, harus dipastikan bahwa pekerja telah mendapat pelatihan tentang tata cara penggunaan scaffolding / perancah yang tepat. Tidak hanya itu. Pekerja juga diharuskan menguasai teknik pengendalian bahaya ketika bekerja di atas perancah. |
| 2 | Scaffolder maupun pengawas harus memastikan dan memeriksa keamanan dari scaffolding / perancah sebelum alat tersebut digunakan. |
| 3 | Untuk memindahkan material dari bawah ke atas, perlu menggunakan alat bantu yang memadai. |
| 4 | Menggunakan tangga yang sudah dipastikan terpasang secara kuat dan kokoh bagi pekerja yang naik turun ke atas scaffolding / perancah. |
| 5 | Pekerja diwajibkan menggunakan alat pelindung diri atau APD laiknya sepatu keselamatan, helm, serta full body harness. |
| 6 | Para pekerja diharuskan memperhatikan rekan kerja yang tengah bekerja di atas maupun bawah posisi pekerja tersebut. Apabila pekerja melihat ada sesuatu yang tidak sesuai dengan prosedur maupun ketidaknormalan pada scaffolding / perancah, maka hentikan pekerjaan dan segera melapor pada atasan. |
| 7 | Perlu juga untuk memeriksa seluruh komponen alat pelindung jatuh yang digunakan seperti lanyard, lifeline, dan juga harness (webbing, buckle, dan juga D-ring). |
| 8 | Ketika menaiki scaffolding / perancah, dilarang untuk membawa barang secara berlebihan. |
| 9 | Ketika akan naik atau turun dari scaffolding / perancah, dilarang melewati pengait silang atau cross bracing. |
| 10 | Ketika cuaca buruk, tidak disarankan untuk bekerja pada bagian atas scaffolding / perancah. |
| 11 | Tidak boleh menyimpan bahan atau peralatan di pagar pengaman. |
| 12 | Hanya pekerja tertentu dan telah terlatih yang dapat bekerja pada daerah yang dekat dengan aliran listrik. |
Kesimpulan
Semua prosedur di atas harus diikuti oleh para pekerja maupun pengawas untuk memeriksa keamanan dari scaffolding / perancah. Sebagai alat yang berpotensi menimbulkan bahaya, perlu adanya perlakukan dan pengawasan yang khusus dan lebih ketat pada scaffolding / perancah. Pastikan semua syarat tersebut dipatuhi untuk menghindari kecelakaan yang mungkin terjadi.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan kerja, HSE Prime rutin setiap bulannya mengadakan pelatihan teknisi scaffolding maupun untuk spv scaffolding yang di keluarkan oleh Kemnaker RI. Untuk informasi lebih lanjut dan jadwal terdekat dapat lihat di: hseprime.com
Sumber Artikel: mawisaranasamawi.com


