Dasar Hukum K3 Kebakaran yang Perlu Kamu Ketahui!
Ketika membahas tentang kebakaran, maka k3 atau keselamatan dan kesehatan kerja menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Dalam hal ini, dasar hukum K3 kebakaran adalah UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Selain itu, terdapat beberapa peraturan turunan yang juga mengatur tentang K3 kebakaran, yaitu Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 4 Tahun 1984 tentang Perlindungan Pekerja terhadap Bahaya Kebakaran.
Dalam UU No. 1 Tahun 1970, dijelaskan bahwa setiap pekerja dan pengusaha wajib memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja. Salah satu bentuk perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja adalah dengan mengurangi risiko kebakaran. Oleh karena itu, dalam undang-undang tersebut diatur bahwa setiap tempat kerja wajib dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran dan setiap pekerja harus mendapat pelatihan dalam penggunaannya.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 lebih rinci mengatur tentang penyelenggaraan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang mencakup pencegahan dan pengendalian bahaya kebakaran. Pada pasal 23 ayat 1 disebutkan bahwa pengusaha wajib membuat rencana darurat kebakaran dan melakukan latihan pengamanan untuk memastikan bahwa seluruh pekerja memahami tindakan yang harus dilakukan saat terjadi kebakaran. Pasal 28 ayat 1 juga menyebutkan bahwa setiap perusahaan wajib memasang tanda-tanda evakuasi dan rute darurat yang jelas.
Sementara itu, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 4 Tahun 1984 lebih fokus pada perlindungan pekerja terhadap bahaya kebakaran. Dalam peraturan ini diatur tentang persyaratan keselamatan kebakaran pada tempat kerja, termasuk penggunaan alat pemadam kebakaran, pembuatan jalan evakuasi yang aman, serta pemberian pelatihan dan pengarahan bagi pekerja mengenai tindakan yang harus dilakukan saat terjadi kebakaran.
Secara keseluruhan, dasar hukum K3 kebakaran bertujuan untuk melindungi pekerja dan mengurangi risiko kebakaran di tempat kerja. Oleh karena itu, setiap pengusaha harus mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja di tempat kerja.
HSE Prime membantu perusahaan-perusahaan untuk menjaga K3 di perusahaan agar angka kecelakaan kerja di perusahaan dapat ditekan bahkan dihilangkan melalui penerapan aspek-aspek K3. Bantuan penerapan aspek K3 ini dapat kami berikan melalui program Pelatihan K3 Kebakaran yang bersertifikasi Kemnaker RI. Untuk informasi lebih lanjut klik disini.
JADWAL PELATIHAN TERDEKAT
GALERI KEGIATAN
FOLLOW FANPAGE
INFORMASI
LATEST POST
- Kerja Aman, Pulang Selamat: Simak Tips Sederhana untuk Meningkatkan Keselamatan Kerja Anda! January 20, 2025
- Bekerja di Ketinggian? Jangan Abaikan 5 Langkah Penting Ini untuk Mencegah Kecelakaan Kerja! January 13, 2025
- Siap Kerja di Konstruksi? Pastikan Anda Paham K3 Terlebih Dahulu! January 9, 2025
- Apa yang Harus Anda Lakukan Jika Terjadi Kecelakaan di Tempat Kerja? 7 Langkah Ini Wajib Anda Pahami! December 24, 2024
- Keselamatan Bukan Hanya Tanggung Jawab Atasan: Apa Peran Pekerja dalam Mencegah Kecelakaan Kerja? December 16, 2024