Urgensi Sertifikasi K3 Untuk Pengakuan Kualifikasi dan Kompetensi Pekerja di Indonesia
Dalam Dunia Kerja, banyak hal yang menunjang agar seseorang dapat memperoleh pekerjaan yang dikehendakinya. Selain skil dan pengalaman ada juga link atau kenalan yang pasti akan memudahkan anda dalam memperoleh pekerjaan, karena di banding dua penunjang barusan, link lah atau orang dalam yang memiliki pengaruh kuat seseorang dalam memperoleh pekerjaan.
Tetapi sudah tahukah anda kalau selain link, ada lagi penunjang yang sangat ampuh untuk anda dalam memperoleh pekerjaan. Apakah penunjang itu? Adalah sebuah sertifikat yang anda punyai, tidak hanya sertifikat presatasi tetapi juga sertifikasi kemampuan anda. Nah kira-kira sertifikat kemampuan apa yang dapat mendukung anda untuk memperoleh pekerjaan?
Banyak yang berbicara mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau sering disebut dengan K3. Tetapi banyak juga yang belum tahu mengenai pengertian beserta Peranan Sertifikat K3 Umum itu sendiri. Biasanya seseorang mengartikan K3 jadi sertifikat keselamatan kerja, sebenarnya hal itu tidak sepenuhnya salah. Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi di mana dalam bekerja seseorang harus tetap savety/aman baik untuk diri sendiri, kelompok, lingkungan, masyarakat ataupun pekerjaan yang sedang dijalankan.
Manfaat Sertifikat K3 dan Pengertiannya
Di Indonesia sendiri Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diatu dalam Undang-undang No. 1 Th. 1970 mengenai Keselamatan Kerja, Undang-undang nomor 23 th. 1992 mengenai Kesehatan, Undang-undang No. 13 Th. 2003 mengenai Ketenagakerjaan dan Ketentuan Pemerintah (PP) dan Ketentuan Presiden berkaitan penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Nah kesemua ketentuan itu diperuntukkan untuk seluruh pekerja baik di bidang darat, air ataupun udara. Jadi pada dasarnya setiap pekerja di Indonesia wajib dan berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan dalam bekerja. Hal tersebut untuk mengantisipasi kecelakaan kerja yang bisa saja terjadi salah satunya :
Elektronik (manufaktur)
- Teriris, terpotong
- Terlindas, tertabrak
- Berkontak dengan bahan kimia atau bahan beresiko lainnya
- Kebocoran gas
- Berkurangnya daya pendengaran, daya penglihatan
Produksi metal (manufaktur)
- Terjepit, terlindas
- Tertusuk, terpotong, tergores
- Jatuh terpeleset
- Terjadinya kontak pada kulit dengan cairan metal, cairan non-metal
Petrokimia (minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi plastik)
- Terjepit, terlindas
- Teriris, terpotong, tergores
- Jatuh terpeleset
- Tertabrak
- Terkena benturan keras
- Terjadinya kontak pada kulit atau terhirup dengan hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun
Konstruksi
- Kemungkinan jatuh dari ketinggian
- Kejatuhan barang dari atas
- Terinjak
- Terkena barang yang runtuh, jatuh
- Berkontak lingkungan yang bersuhu panas, dingin, beradiasi pengion dan non pengion, bising
- Terjatuh, terguling
- Terjepit, terlindas
- Tertabrak
- Terkena benturan keras
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dalam Pasal 9 ayat 3
“Pengurus Ditangani Pembinaan Bagi Semua Tenaga Kerja yang Terjadi di Bawah Kepemimpinannya, Dalam Pertanggungan Dan Pemberantasan Kebakaran Juga Peningkatan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, Juga dalam Bantuan Pertolongan Pertama Dalam Kecelakaan”
Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di suatu perusahaan tidak akan dapat diatur dengan baik oleh para tenaga kerja tidak memiliki sertifikat K3 atau dengan kata lain tidak dibekali dengan pengetahuan tentang K3 secara maksimal.
Tujuan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah untuk :
- Agar peserta mampu dan dapat melaksanakan pembinaan operasional K3 di perusahaan ataupun lembaga terkait tempat peserta bekerja.
- Agar peserta memperoleh dan memiliki sertifikat sebagai Ahli K3 level muda/umum di perusahaan yang berkaitan.
- Walaupun namanya adalah kursus, sebelum anda masuk ke tahap kursus K3 ada beberapa tes yang perlu anda lalui salah salah satunya psikotes.
Tugas dan Kewajiban Seorang Ahli K3 umum dalam perusahaan adalah seperti berikut :
- Menjelaskan dan menerangkan pekerjaan dan wewenang dan tanggung jawab ahli K3
- Memberitahu apa yang menjadi hak-hak pekerja di bagian K3
- Menjelaskan kepada pihak perusahaan berkaitan tentang upaya K3 sangat berguna untuk pemilik. Karena dapat memperkecil biaya pengeluaran perusahaan jika kelak terjadi beberapa hal yg tidak dikehendaki menimpa pekerjanya hingga terjadi cacat, terluka bahkan meninggal dunia maupun terjadi rusaknya aset perusahaan.
- Menjelaskan dan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
- Menganalisa kasus kecelakaan yang terjadi dalam sebuah perusahaan.
- Mengidentifikasi obyek sebagai pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.
- Menjelaskan kriteria dan pemenuhan hal tentang peraturan Undang-undang ditempat kerja.
- Melakukan audit dan ruang lingkup untuk mengukur tujuan pencapaian yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.
Sertifikasi Tenaga Ahli K3 juga merupakan salah satu perangkat sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas di tempat kerja dan meningkatkan kualifikasi di Indonesia.
Era globalisasi dan pasar bebas yang akan berlaku tahun 2022 mendatang, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus disetujui oleh seluruh negara anggota.
Jika K3 memang sepenting itu, maka banyak Pekerja di Indonesia yang akan mempertanyakan tentang cara memperoleh Sertifikat K3?
Berikut ini cara mendapatkan Sertifikasi dan Lisensi K3 dari KEMNAKER RI:
- Untuk mendapatkan Sertifikat K3, tenaga kerja perlu melakukan pelatihan yang diselenggarakan oleh departemen tenaga kerja (sekarang menjadi Kemnaker) atau Badan atau Lembaga Pendidikan yang mendapatkan izin dari Kemnaker.
- Setelah itu, tenaga kerja mengikuti uji kompetensi. Jika lulus maka tenaga kerja akan mendapatkan Sertifikat dan SIO / Lisensi sesuai pasal 7 dan 8 UU No. 1 tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
- Pelatihan ini dilakukan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang diselenggarakan oleh KEMNAKER RI, Kami HSE Prime merupakan Center Informasi K3 bagi perusahaan atau personil yang ingin mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikat K3 yang berlaku Nasional, yang memiliki banyak Mitra PJK3 di Indonesia.
Sumber: www.safetynet.asia
JADWAL PELATIHAN TERDEKAT
GALERI KEGIATAN
FOLLOW FANPAGE
INFORMASI
LATEST POST
- Kerja Aman, Pulang Selamat: Simak Tips Sederhana untuk Meningkatkan Keselamatan Kerja Anda! January 20, 2025
- Bekerja di Ketinggian? Jangan Abaikan 5 Langkah Penting Ini untuk Mencegah Kecelakaan Kerja! January 13, 2025
- Siap Kerja di Konstruksi? Pastikan Anda Paham K3 Terlebih Dahulu! January 9, 2025
- Apa yang Harus Anda Lakukan Jika Terjadi Kecelakaan di Tempat Kerja? 7 Langkah Ini Wajib Anda Pahami! December 24, 2024
- Keselamatan Bukan Hanya Tanggung Jawab Atasan: Apa Peran Pekerja dalam Mencegah Kecelakaan Kerja? December 16, 2024