tugas unit penanggulangan kebakaran

Tugas dan Syarat Unit Penanggulangan Kebakaran

Tugas Unit Penanggulangan Kebakaran – Unit penanggulangan kebakaran ialah unit kerja yang dibentuk dan ditugasi untuk menangani masalah penganggulangan kebakaran di tempat kerja yang meliputi kegiatan administrasi, identifikasi sumber-sumber bahaya, pemeriksaaan, pemeliharaan dan perbaikan sistem proteksi kebakaran.

Peran Petugas Kebakaran

Peran Petugas penanggulangan kebakaran ialah petugas yang ditunjuk dan diserahi tugas tambahan untuk mengidentifikasi sumber-sumber bahaya dan melaksanakan upaya-upaya penanggulangan kebakaran.

Tugas dan Syarat Petugas Peran Kebakaran 
Petugas peran kebakaran mempunyai tugas:
a. Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
b. Memadamkan kebakaran pada tahap awal;
c. Mengarahkan evakuasi orang dan barang;
d. Mengadakan koordinasi dengan instasi terkait;
e. Mengamankan lokasi kebakaran.

Syarat Petugas Peran Kebakaran
a. sehat jasmani dan rohani;
b. pendidikan minimal SLTP
c. telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I.

Regu penanggulangan

Regu penanggulangan kebakaran ialah Satuan tugas yang mempunyai tugas khusus fungsional di bidang penanggulangan kebakaran.

Tugas Regu Penanggulangan Kebakaran 

Regu penanggulangan kebakaran mempunyai tugas:
a. mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
b. melakukan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran;
c. memberikan penyuluhan tentang penanggulangan kebakaran pada tahap awal;
d. membantu menyusun buku rencana tanggap darurat kebakaran;
e. memadamkan kebakaran;
f. mengarahkan evakuasi orang dan barang;
g. mengadakan koordinasi dengan instasi terkait;
h. memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan;
i. mengamankan lokasi tempat kerja;
j. melakukan koordinasi seluruh petugas peran kebakaran

Syarat Regu Penanggulangan Kebakaran 
a. Sehat jasmani dan rohani;
b. Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun;
c. Pendidikan minimal SLTA
d. Telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar II.

Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran

Menu