Pengertian Dan Tugas Ahli K3 Umum
Pengertian Dan Tugas Ahli K3 Umum di Perusahaan – Sertifikat Ahli k3 umum dan SKP merupakan Lisensi yang harus di ketahui dan dimiliki sebelum menjadi seorang tenaga ahli k3 umum.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di dalam perusahaan merupakan suatu hal yang sangat penting,setiap perusahaan wajib mengetahui bahkan menerapkan K3 di dalam perusahaannya,supaya setiap pekerja maupun lingkungan merasa aman dan nyaman untuk di lakukan aktifitas bekerja.
Latar Belakang Pelatihan Ahli K3 Umum
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membuat dunia industri berlomba – lomba melakukan efisiensi dan meningkatkan produktivitas dengan menggunakan alat-alat produksi yang semakin komplek.makin kompleknya peralatan yang di gunakan,makin besar pula potensi bahaya yang mungkin terjadi dan makin besar pula kecelkaan kerja yang di timbulkan apabila tidak di lakukan penanganan dan pengendalian sebaik mungkin.
Hal ini menunjukkan bahwa masalah – masalah keselamatan dan kesehatan kerja tidak lepas dari kegiatan dalam industri secara keseluruhan,maka pola-pola yang harus dikembangkan di dalam penanganan K3 dan pengendalian potensi bahaya harus senantiasa di kembangkan dan di kelola dengan baik.
salah satu pengelolaan K3 di tempat kerja adalah dengan menunjuk personil yang melakukan pengawasan terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan K3, yang duduk sebagai sekretaris P2K3 dan mengembangkan pelaksanaan K3 diperusahaan.
Untuk itu perlu adanya petunjuk teknis pembinaan calon ahli keselamatan dan kesehatan kerja umum sehingga mendapatkan personil yang mampu meningkatkan kemampuan dan pengetahuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka megendalikan resiko di tempat kerja.
Apa yang di maksud dengan Tenaga Ahli K3?
Tenaga Ahli K3 Umum merupakan seorang tenaga kerja teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pemerintah maupun perusahaan dalam melakukan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3 di tempat kerja.
Pengertian dan Tugas Ahli K3 Umum
Di Indonesia tugas dan tanggung jawab seorang ahli K3 Umum sudah di atur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-02/Men/1992 tentang Tata cara Penunjukan,Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Ahli keselamatan dan kesehatan kerja berkewajiban untuk:
a. Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan
kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan
penunjukannya;
b. Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk
mengenai hasil pelaksanaan tugas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja satu kali dalam 3
(tiga) bulan, kecuali ditentukan lain; - Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan yang memberikan
jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja setiap saat setelah selesai
melakukan kegiatannya;
c. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instansi yang didapat
berhubungan dengan jabatannya.
Ahli keselamatan dan kesehatan kerja berwenang untuk:
a. Memasuki tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukan;
b. Meninta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat
keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja sesuai dengan keputusan
penunjukannya;
c. Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa, mengevaluasi dan memberikan
persyaratan serta pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi:
1. Keadaan dan fasilitas tenaga kerja.
2. Keadaan mesin-mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan
lainnya.
3. Penanganan bahan-bahan.
4. Proses produksi.
5. Sifat pekerjaan.
6. Cara kerja.
7. Lingkungan kerja.
Syarat Menjadi Ahli K3 Umum
Untuk dapat di tunjuk sebagai seorang tenaga ahli k3 umum,seseorang calon ahli k3 umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.Berpendidikan Sarjana,Sarjana muda atau sederajat dengan ketentuan sebagai berikut :
- a. Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurangkurangnya 2 tahun
- b. Sarjana Muda atau Sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang
keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun - c. Lulus seleksi/Pelatihan dari tim penilai
Dimana saya dapat mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum?
Ketika anda sudah merasa cukup dalam persyaratan untuk menjadi seorang tenaga Ahli K3 umum,saat ini anda harus mencari tempat untuk mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum,Kami HSE Prime yang di support PT Intranusa selaku PJK3 Resmi dapat membantu dalam hal ini, kami meyelenggarakan pelatihan Ahli K3 umum dengan durasi waktu 12 Hari pelatihan dengan instruktur yang sudah ahli di bidangnya,Untuk lebih jelasnya mengenai pelatihan Ahli K3 Umum silhakan klik link Pelatihan Ahli K3 Umum.
Kesimpulan
Menjadi seorang tenaga Ahli K3 umum memiliki tanggung jawab yang besar terhadap perusahaan maupun pemerintah di dalam menjaga dan mengawasi maupun menerapkan K3 di perusahaan.Maka dari itu menjadi seorang Ahli k3 umum harus memiliki Hardskil dan softskill yang sudah tersertifikasi dengan di buktikan oleh Sertifikat K3 dan SKP Ahli K3 Umum.
Sumber: pelatihank3kemenaker.com
JADWAL PELATIHAN TERDEKAT
GALERI KEGIATAN
FOLLOW FANPAGE
INFORMASI
LATEST POST
- Manfaat Pelatihan K3 Listrik bagi Personil: Mengurangi Risiko Kecelakaan Listrik di Perusahaan October 1, 2024
- Jenis-Jenis Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan Contohnya September 25, 2024
- Tips K3: Jaga Kesehatan dan Keselamatanmu Setiap Hari Dengan Cara Ini! September 24, 2024
- Training Deteksi Gas Ruang Terbatas September 19, 2024
- Info Lowongan Kerja HSE & GA Officer PT ULTI September 18, 2024