Raih Sertifikasi Ahli K3 Umum Resmi dari KEMNAKER RI!

lkuti Pelatihan Ahli K3 Umum dibimbing langsung oleh ahlinya dan siap jadi Ahli K3 yang resmi serta diakui oleh Kemnaker RI

Jadwal Selanjutnya
11 – 24 Juni 2025

Fasilitas & Persyaratan Pelatihan Ahli K3 Umum

Fasilitas 

  • Sertifikat Kemnaker RI
  • SKP Kemnaker RI (peserta perusahaan/pekerja)
  • Lisensi Kemnaker RI
  • Surat Keterangan Lulus (SKL)
  • Softcopy Modul Pelatihan
  • Free Join Group Loker HSE

Dokumen Persyaratan 

  • Ijazah Min. D3/S1 (asli/legalisir)
  • KTP
  • Pas Foto Background Merah
  • Suket Kerja Jika Utusan perusahaan
  • Suket Sehat dari RS/Klinik/Puskesmas
  • Pakta Integritas (dari penyelengga pelatihan)

Biaya Investasi Pelatihan Ahli K3 Umum Online

PROMO EARLYBIRD

NORMAL Rp 7.750.000
PROMO Rp 6.750,000
EARLYBIRD Rp 6.500.000
(Peserta dari perusahaan/umum)

PROMO EARLYBIRD

NORMAL Rp 7.500.000
PROMO Rp 6.250,000
EARLYBIRD Rp 6.000.000
(Peserta freshgraduate)

Alur Pendaftaran Pelatihan

Formulir Registrasi Pelatihan

Silahkan melakukan pengisian data dibawah ini dengan lengkap dan sesuai dengan program pelatihan yang ingin Anda ikuti.




    Sertifikasi

    Daftar Sebagai




    MENGAPA MENDAFTAR DI HSEPRIME?

    One place for all your needs

    Segala kebutuhan informasi terkait pelatihan & sertifikasi, konsultasi, perpanjangan SKP & Lisensi.

    Easy response

    Konsultasi yang mudah dengan admin Kami yang support segala kebutuhan pelatihan & sertifikasi.

    Easy register

    Proses pendaftaran pelatihan yang mudah, cepat, aman & nyaman.

    Excellent after sales service

    Informasi penerbitan sertifikat setelah pelatihan, dapat terpenuhi dengan kemudahan dalam layanan.

    Pertanyaan Terkait Pelatihan (FAQ)

    Training Ahli K3 Umum adalah program dari KEMNAKER RI untuk Ahli K3 agar supaya dapat meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan dan Kerja (K3) di tempat kerja. Program Pelatihan Ahli K3 Umum ini sangat penting, untuk tujuan ini ialah menjaga para pekerja dari bahaya di tempat kerja.

    Beberapa Alasan Utama Mengapa Pelatihan Ahli K3 Umum Sangat Diperlukan:

    1. Mencegah Kecelakaan Kerja dan Cedera:

    • Pelatihan Ahli K3 Umum membekali pekerja tentang potensi bahaya di tempat kerja dan cara mengantisipasinya.
    • Pemahaman tentang tindakan pencegahan dan penggunaan APD penting untuk disadari, karena dapat mengurangi risiko kecelakaan dan cedera akibat kerja.

    2. Kepatuhan Hukum:

    • Banyak otoritas pemerintahan mewajibkan pelatihan K3 sebagai bagian dari kepatuhan hukum bagi perusahaan.
    • Memiliki Ahli K3 dapat membantu perusahaan mematuhi undang-undang keselamatan kerja yang berlaku, ini adalah poin penting lainnya dalam kepatuhan hukum.

    3. Meningkatkan Produktivitas:

    • Karyawan yang sadar akan keselamatan kerja lebih fokus dan produktif, bahwasannya mereka tahu bagaimana cara bekerja dengan aman dan sehat.
    • Kurangnya kecelakaan dan cedera saat bekerja juga mengurangi waktu absen, di sisi lain juga berpotensi untuk meningkatkan keberlanjutan operasional yang efektif.

    4. Meningkatkan Kualitas Pekerjaan:

    • Karyawan yang telah mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum pastinya memiliki pemahaman yang lebih baik tentang tugas dan tanggung jawab mereka secara khusus terkait bidang K3.
    • Pelatihan Ahli K3 Umum juga mengarah pada peningkatan produktifitas pekerjaan, di samping itu juga membantu dalam penurunan kecelakaan kerja.

    5. Membangun Budaya Keselamatan:

    • Pelatihan Ahli K3 Umum juga membangun budaya keselamatan dan kesehatan di tempat kerja, karenanya setiap orang merasa bertanggung jawab terhadap keselamatan diri dan rekan kerja.

    Dasar hukum pelatihan Ahli K3 Umum bersertifikasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) meliputi beberapa peraturan perundang-undangan berikut:

    1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
      • Mengatur kewajiban perusahaan untuk menyediakan tenaga kerja yang kompeten dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
      • Pasal 9 mewajibkan pengurus perusahaan untuk menunjuk seseorang atau lebih sebagai ahli K3 untuk mengawasi pelaksanaan K3.
    2. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
      • Menetapkan kewajiban penerapan sistem manajemen K3 di perusahaan.
      • Mengharuskan adanya tenaga ahli K3 sebagai bagian dari penerapan SMK3.
    3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. PER-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban, dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3)
      • Mengatur mekanisme pelatihan, sertifikasi, dan penunjukan Ahli K3 Umum.
      • Menyatakan bahwa Ahli K3 harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI.
    4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
      • Mengatur standar K3 di lingkungan kerja, termasuk persyaratan kompetensi tenaga kerja di bidang K3.
    5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP. 42/MEN/1998 tentang Unit Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi (UPSK)
      • Mengatur lembaga penyelenggara sertifikasi K3 yang berwenang melaksanakan pelatihan dan penerbitan sertifikat.
    6. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP. 75/DJPPK/IX/2003
      • Mengatur tentang persyaratan pelaksanaan pelatihan Ahli K3 dan mekanisme pengujian.
    • Setelah mengikuti Training Ahli K3 Umum peserta diharapkan mampu:
        1. Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab Ahli K3.
        2. Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3.
        3. Menjelaskan bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan dalam hal ini kepada Pelaku Usaha.
        4. Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3).
        5. Menjelaskan sistem laporan kecelakaan kerja.
        6. Menganalisa kasus kecelakaan kerja, mengetahui faktor penyebabnya dan bahkan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait.
        7. Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini – Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, Nasional dan Internasional.
        8. Mengidentifikasi obyek pengawasan K3.
        9. Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja.
        10. Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
        11. Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian.

    Seperti yang sudah dijelaskan di Keputusan Dirjend Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) RI No.KEP.69/PPK&K3/XII/2015 Tanggal 02 Desember 2015 tentang Pedoman Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum maka berikut Silabus yang akan dipelajari selama 12 hari atau 120 JP (Jam Pelajaran).

    • Kebijakan K3
    • Undang-undang No.1 Tahun 1970
    • Konsep dasar K3
    • P2K3
    • K3 Listrik
    • K3 Penanggulangan Kebakaran
    • K3 Kontruksi Bangunan
    • K3 Bejana Tekan
    • K3 Pesawat Uap
    • K3 Mekanik
    • Kesehatan Kerja
    • Lingkungan Kerja
    • Statistik dan Laporan Kecelakaan Kerja
    • SMK3
    • Audit SMK3
    • Manajemen Risiko
    • Analisa Kecelakaan Kerja
    • Praktek Kerja Lapangan
    • Job Safety Analisis
    • Prosedur Kerja
    • Ujian Akhir
    • Pembuatan Laporan & Seminar

    Calon peserta Pelatihan Ahli K3 Umum harus memenuhi syarat sebagai berikut:

    Training Ahli K3 Umum Online

    1. Pelatihan ini perlu diikuti oleh para Praktisi K3, Anggota & Sekertaris P2K3.
    2. Pendidikan Minimal D3 (Sarjana Muda) atau Sederajat.
    3. Memiliki Email Pribadi aktif di Google.
    4. Bisa memakai Laptop/PC.
    5. Memiliki Laptop/PC yang telah ada Aplikasi ZOOM.
    6. Memiliki Kuota Internet.
    7. Menginstall Aplikasi Time Stamp dan Google Class Room.

    Persyaratan Administrasi Peserta dalam Bentuk Softcopy:

    1. Ijazah Min. D3/S1 (asli/legalisir)
    2. KTP
    3. Pas Foto Background Merah
    4. Suket Kerja Jika Utusan perusahaan
    5. Suket Sehat dari RS/Klinik/Puskesmas
    6. Pakta Integritas (dari penyelengga pelatihan)

    Pelatihan Ahli K3 Umum biasanya diikuti oleh berbagai kalangan profesional yang bertanggung jawab atau tertarik dalam pengelolaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan kerja mereka. Peserta yang mengikuti pelatihan ini biasanya adalah:

    • Supervisor dan Manajer di berbagai industri yang bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja tim mereka.
    • Petugas K3 yang secara langsung bertugas memastikan prosedur dan standar K3 diterapkan dengan benar di lingkungan kerja.
    • HRD dan Manajer Sumber Daya Manusia yang memiliki peran dalam pengelolaan sumber daya manusia serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi K3.
    • Operator, Teknisi, dan Staff Produksi di industri yang memiliki risiko kecelakaan tinggi, seperti manufaktur, konstruksi, dan pertambangan.
    • Konsultan K3 yang bekerja secara independen atau di bawah perusahaan konsultan untuk membantu klien dalam membangun sistem K3.
    • Profesional Lingkungan dan Kesehatan yang bekerja di perusahaan yang memiliki departemen kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (HSE).
    • Fresh Graduate yang ingin menambah kualifikasi mereka di bidang K3 untuk meningkatkan peluang kerja.

    • Sertifikat Ahli K3 Umum Kemnaker RI.
    • E-Certificate BARCODE telusur untuk keperluan Tender.
    • Surat Keterangan Lulus (SKL) yang memberi tahu peserta telah lulus Pelatihan Ahli K3 Umum. SKL bisa digunakan sebagai pengganti sertifikat sementara, selagi menunggu sertifikat terbit dari Kemnaker RI.
    • E-Certificate Webinar dengan 10 Topik (Pilih Sendiri).

    Durasi Pelatihan Ahli K3 Umum selama 12 (dua belas) hari, mulai dari pukul 08.00 s/d 17.00 WIB.

    (Training Online pada Aplikasi Zoom yang bisa diakses melalui Mobile/Hp ataupun Laptop/PC, untuk informasi selanjutnya hubungi kami)

    Pelatihan Ahli K3 Umum dilaksanakan dengan metoden online via Zoom, dengan rincian biaya sebagai berikut:

    Kelas Online:

    Umum/Perusahaan

    • Normal: Rp7.750.000
    • Promo: Rp6.750.000

    Freshgraduate

    • Normal: Rp7.500.000
    • Promo: Rp6.250.000

    Instruktur senior dari KEMNAKER RI dan Instruktur yang berkompeten dibidang K3, dengan kata lain sudah sering memberikan materi dalam setiap pelatihan-pelatihan K3 di Indonesia.

    Kepada peserta yang telah lulus Training Ahli K3 Umum diberikan Sertifikat dan Surat Keputusan Penunjukan Ahli K3 umum KEMNAKER RI.

    MEREKA YANG SUDAH MENGIKUTI TRAINING AHLI K3 UMUM

    WHAT THEY SAY ABOUT US

    OUR LOYAL CUSTOMER