Tugas Ahli K3 Listrik – Peraturan mensyaratkan adanya ahli K3 listrik terutama di beberapa jenis perusahaan. Pelajari selengkapnya tentang ruang lingkup dan tugas ahli K3 listrik sesuai aturan negara.
Tugas ahli K3 listrik dalam sebuah perusahaan sangatlah fundamental. Pasalnya, risiko yang mungkin diakibatkan oleh bahaya kerja akibat risiko kelistrikan di lokasi kerja seorang ahli K3 listrik, baik keselamatan maupun kesehatan, tidaklah sepele.
Pentingnya Ahli K3 Listrik
Adanya Ahli K3 dalam sebuah perusahaan atau tempat kerja dimaksudkan untuk meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan dampak pada keselamatan maupun kesehatan pekerja maupun tiap orang yang berada di tempat tersebut.
Hal ini pun tertuang dalam undang-undang yang mendukung hak tenaga kerja atas perlindungan terhadap keselamatannya dalam melakukan pekerjaan.
Pun demikian dengan kehadiran ahli K3 listrik. Keberadaan ahli K3 listrik secara spesifik dimaksudkan untuk menciptakan kondisi kerja yang aman dari berbagai risiko kelistrikan, seperti adanya hubungan arus pendek hingga kebakaran.
Secara lebih detail, berikut adalah maksud adanya kegiatan K3 kelistrikan—termasuk di antaranya adalah keberadaan ahli K3 listrik—menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja (Permenaker No. 12 Tahun 2015) pasal 3.
- Melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya listrik;
- menciptakan instalasi listrik yang aman, andal, dan memberikan keselamatan bangunan beserta isinya; dan
- menciptakan tempat kerja yang selamat dan sehat untuk mendorong produktivitas.
Mengenal Tugas Ahli K3 Listrik
Perlu diketahui bahwa tidak semua perusahaan wajib memiliki ahli K3 listrik.
Sesuai dengan Permenaker No. 12 Tahun 2015 pasal 7, perusahaan yang wajib memiliki ahli K3 listrik adalah perusahaan yang mempunyai pembangkit listrik lebih dari 200 kVA. Sementara itu, perusahaan yang hanya memanfaatkan listrik dan melakukan pekerjaan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, pemeriksaan, pengujian, dan perbaikan listrik ‘cukup’ memiliki teknisi K3 listrik.
Lantas, apa saja yang menjadi tugas ahli K3 listrik?
Pada prinsipnya, ahli K3 listrik melakukan perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian pada berbagai kegiatan kelistrikan. Adapun kegiatan kelistrikan yang dimaksud mencakup pembangkitan listrik, transmisi listrik, distribusi listrik, dan pemanfaatan listrik.
- Permenaker No. 12 Tahun 2015 pasal 6 ayat (3)
Perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh:
- Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan; atau
- Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3.
- Permenaker No. 33 Tahun 2015
1. Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh:
a. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik;
b. Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan; dan/atau
c. Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3.
2. Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. sebelum penyerahan kepada pemilik/pengguna;
b. setelah ada perubahan/perbaikan; dan
c. secara berkala.
3. Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan pembinaan dan/atau tindakan hukum oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Adapun jika dirangkum, lingkup dan tugas ahli K3 listrik adalah sebagai berikut.
- Menentukan apa saja yang menjadi prinsip K3 listrik.
- Melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan instalasi listrik.
- Membuat laporan hasil pekerjaan.
Aturan Tentang K3 Listrik
Terdapat beberapa aturan terkait K3 listrik di Indonesia yang dijadikan pedoman guna menjaga keselamatan dan kesehatan kerja terkait kelistrikan di perusahaan, yakni sebagai berikut.
- Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja.
- Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 12 Tahun 2015.
- KepDirjendKEP. 48/PPK & K3/VIII/2015 tentang Kompetensi Ahli K3 Listrik.
- Kepdirjen No. 311 Tahun 2002 tentang Kompetensi Teknisi K3 Listrik.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Kep. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan PUIL 2000.
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Permenaker No.Per.04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa K3 (PJK3)
Cara Menjadi Ahli K3 Listrik

Seperti yang telah disebut sebelumnya, dalam K3 kelistrikan dikenal ahli K3 listrik dan teknisi tenaga listrik.
Keduanya sama-sama memiliki risiko untuk terpapar lebih banyak bahaya karena pekerjaannya yang melibatkan peralatan tenaga listrik: ahli K3 listrik pada perusahaan maupun PJK3 melakukan perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeliharaan listrik, sedangkan teknisi tenaga listrik pada perusahaan maupun PJK3 melakukan pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkit, transmisi, dan distribusi serta pemanfaatan listrik.
Kendati begitu, jika ditinjau lebih mendalam, seorang ahli K3 listrik memiliki tanggung jawab yang lebih besar. Maka dari itu, tak heran untuk menjadi seorang ahli K3 listrik pun harus melalui sederet tahapan yang cukup panjang—sesuai dengan kompetensi dan materi yang disyaratkan sebagaimana tertuang dalam KepDirjendKEP. 48/PPK & K3/VIII/2015 tentang Kompetensi Ahli K3 Listrik seperti berikut.
- Kebijakan pembinaan dan pengawasan K3.
- Pembinaan dan pengawasan norma K3 listrik.
- Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik di pembangkitan listrik.
- Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik di transmisi listrik.
- Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik di distribusi listrik.
- Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik.
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik di pembangkitan listrik.
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik di transmisi listrik.
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik di distribusi listrik.
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik.
- Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik di pembangkitan listrik.
- Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik di transmisi listrik.
- Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik di distribusi listrik.
- Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik.
- Persyaratan K3 sistem penyalur petir.
- Persyaratan K3 listrik ruang khusus.
- Persyaratan K3 pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik pertama dan/atau perubahan.
- Persyaratan K3 pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik berkala.
- Praktik.
- Seminar.
Tidak semua orang mempunyai kesempatan untuk menjadi ahli K3 listrik. Seseorang harus melalui proses pembinaan terlebih dahulu dengan beberapa syarat berikut.
- Berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana atau Diploma III dengan ketentuan:
- a. Sarjana dengan pengalaman kerja bidang kelistrikan sekurang-kurangnya 2 tahun.
- b. Diploma III dengan pengalaman kerja bidang kelistrikan sekurang-kurangnya 4 tahun.
- Berbadan sehat.
- Berkelakuan baik.
- Bekerja penuh di instansi atau perusahaan yang bersangkutan.
PIhak yang dapat memberi pelatihan juga harus memenuhi syarat khusus. Maka dari itu, pilihlah lembaga penyedia pelatihan ahli K3 listrik yang kredibel dan terakui seperti Mutu Institute.
Sebagai lembaga penyedia berbagai pelatihan K3 yang resmi dan diakui negara, Anda pun tak perlu ragu untuk mengikutkan karyawan maupun mendaftarkan diri dalam pelatihan ahli K3 listrik di Mutu Institute.
Sumber: mutuinstitute.com
GALERI KEGIATAN
FOLLOW FANPAGE
INFORMASI
LATEST POST
- APD Saja Tidak Cukup! Inilah 5 Langkah Aman Bekerja Diatas Ketinggian March 18, 2025
- Jangan Main-main! 5 Kesalahan Fatal ini Bisa Merenggut Nyawa di Offshore March 13, 2025
- Info Lowongan Kerja HSE Medic Site PT PBS March 10, 2025
- Satu Kesalahan, Seribu Penyesalan! Begini Cara Instalasi Listrik yang Benar dan Aman March 7, 2025
- Hindari 7 Hal Ini Untuk Menjaga K3 di Bulan Ramadan! March 4, 2025