Regulasi Ahli K3 Umum, Permenaker No. 2 tahun 1992 telah mengatur mengenai tata cara penunjukkan Ahli K3 Umum. Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki resiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum. Ahli K3 umum adalah kepanjangan tangan dari pemerintah dalam mengawasi pekerjaan ditempat kerjanya, agar sesuai dengan persyaratan perundang undangan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga dapat mengurangi resiko dan insiden, baik itu kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
Dua lembaga resmi yang menerbitkan sertifikasi untuk Ahli K3 Umum adalah Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Setelah memperoleh sertifikasi dari salah satu lembaga tersebut, para Ahli K3 Umum diharapkan semakin optimal dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Dalam pelaksanaannya, diharapkan perusahaan mampu memahami kewajiban Ahli K3 Umum dalam peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja yang tentunya akan sangat berdampak positif bagi daya saing perusahaan.
Baca juga:
- 6 Elemen Kunci Keberhasilan Membangun Program K3
- 10 Tips Bekerja dengan Aman dan Selamat
- Regulasi Ahli K3 Umum dan Implikasinya bagi Perusahaan
- Peran Ahli K3 Umum dalam Peningkatan Produktivitas & Efisiensi Kerja
- Manfaat Sertifikasi K3 Bagi Perusahaan dan Karyawan
Regulasi Ahli K3 Umum, Pemerintah telah mengeluarkan aturan yang cukup tegas dan cukup jelas tentang regulasi keselamatan dan kesehatan kerja yang harus diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Penerapan dengan baik akan regulasi keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab semua elemen yang terlibat di dalamnya seperti pihak perusahaan atau wirausaha, pekerja, dan masyarakat secara keseluruhan.
Regulasi Ahli K3 Umum, Ahli K3 Umum di Perusahaan diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 dan dapat memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan guna pengendalian resiko kecelakaan kerja.