Regulasi Ahli K3 Umum, Permenaker No. 2 tahun 1992 telah mengatur mengenai tata cara penunjukkan Ahli K3 Umum. Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki resiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum. Ahli K3 umum adalah kepanjangan tangan dari pemerintah dalam mengawasi pekerjaan ditempat kerjanya, agar sesuai dengan persyaratan perundang undangan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga dapat mengurangi resiko dan insiden, baik itu kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.

Dua lembaga resmi yang menerbitkan sertifikasi untuk Ahli K3 Umum adalah Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Setelah memperoleh sertifikasi dari salah satu lembaga tersebut, para Ahli K3 Umum diharapkan semakin optimal dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Dalam pelaksanaannya, diharapkan perusahaan mampu memahami kewajiban Ahli K3 Umum dalam peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja yang tentunya akan sangat berdampak positif bagi daya saing perusahaan.

Baca juga: 

Regulasi Ahli K3 Umum, Pemerintah telah mengeluarkan aturan yang cukup tegas dan cukup jelas tentang regulasi keselamatan dan kesehatan kerja yang harus diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Penerapan dengan baik akan regulasi keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab semua elemen yang terlibat di dalamnya seperti pihak perusahaan atau wirausaha, pekerja, dan masyarakat secara keseluruhan.

Regulasi Ahli K3 Umum, Ahli K3 Umum di Perusahaan diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 dan dapat memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan guna pengendalian resiko kecelakaan kerja.

Tertarik Mengikuti Pelatihan Ini? Daftar Sekarang dengan Klik Tombol Berikut.

Tugas & Kewajiban Seorang Ahli K3 Umum Dalam Perusahaan Adalah:

  • Merangkan tugas-wewenang & tanggung jawab Ahli K3.
  • Menjelaskan apa yang menjadi hak-hak pekerja bidang K3.
  • Menjelaskan kepada pihak perusahaana bahwa upaya K3 sangat menguntungkan bagi owner. Karena dapat memperkecil cost yang terjadi apabila suatu hari nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa/terluka/cacat/meninggal hingga hancurnya asset perusahaan seperti ledakan dan lain-lain.
  • Menjelaskan tujuan utama SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja .
  • Menjelaskan kepada perusahaan tentang sistem untuk pelaporan kecelakaan Kerja.
  • Menganalisa suatu kasus yang terjadi ketika ada kecelakaan, mengetahui faktor aoa yang menjadi penyebabnya & dapat menyusun laporan kecelakaan yang terjadi kepada pihak perusahaan/pengusaha.
  • Mengenal P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan & Kesehatan Kerja), tugas, tanggung-jawab & wewenang organisasi P2K3 tersebut.
  • Mengenal pembinaan & pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja/K3 ditingkat perusahaan, Nasional & Internasional.
  • Mengidentifikasi obyek pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja/K3.
  • Mengetahui tentang persyaratan serta pemenuhan mengenai peraturan UU ditempat kerja.
  • Mengetahui tentang persyaratan K3 ditempat kerja sebagai mana yang telah dituliskan dalam Undang-undang Keselamatan Kerja.
  • Mengetahui tentang proses audit & ruang lingkup untuk mengukur target atau tingkat pencapaian yang telah ditentukan oleh perusahaan/pengusaha.

HSE Prime member of HSE Center Indonesia memberikan solusi bagi perusahaan anda untuk terciptanya K3 yang berstandard Nasional, dengan mengadakan Pelatihan Ahli K3 Umum, informasi silabus pelatihan dapat dilihat di link berikut.

Menu