petugas p3k di tempat kerja

Petugas P3K di Tempat Kerja Sesuai Permenaker

petugas p3k di tempat kerja – Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.

Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pengurus/pengusaha dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja.

Tugas Petugas P3K

Petugas P3K di tempat kerja mempunyai tugas :
a. melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja;
b. merawat fasilitas P3K di tempat kerja;
c. mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan; dan
d. melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus.

Petugas P3K di tempat kerja ditentukan berdasarkan jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja, dengan rasio sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER.15/MEN/VIII/2008

Perusahaan wajib mengatur tersedianya Petugas P3K pada :

  • tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja;
  • tempat kerja di setiap lantai yang berbeda di gedung bertingkat sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja;
  • tempat kerja dengan jadwal kerja shift sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja.

Dasar Hukum P3K di Tempat Kerja

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
  • Permen RI No.Per-15/Men/VIII/2008, tentan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja

Rasio Jumlah Petugas P3K di Tempat Kerja

Rasio Jumlah Petugas P3K di Tempat Kerja

 Potensi Bahaya Jumlah pekerja Jumlah petugas P3K
Tempat kerja dengan potensi bahaya rendah Kurang dari 150 >150 1 1 untuk setiap 150 orang (2 untuk 300 orang dst)
Tempat kerja dengan potensi bahaya tinggi Kurang dari 100 >100 1 1 untuk setiap 100 orang (2 untuk 200 orang, dst)

Kotak P3K Sesuai Permenaker

Kotak P3K sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.15/MEN/VIII/2008  memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang P3K berwarna hijau;
  • isi kotak P3K sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri ini dan tidak boleh diisi bahan atau alat selain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat kerja;

Isi Kotak P3K sesuai Permenaker

Isi Kotak P3K sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.15/MEN/VIII/2008 

– Kasa steril terbungkus
– Perban ( lebar 5 cm )
– Perban ( lebar 10 cm )
– Perban ( lebar 1,25 cm )
– Plester cepat
– Kapas ( 25 gram )
– Kain segitiga/ mittela
– Gunting
– Peniti
– Sarung tangan sekali pakai
– Masker
– Pinset
– Lampu Senter
– Gelas cuci mata
– Kantong plastik bersih
– Aquades ( 100 ml lar. Saline )
– Povidon Iodine ( 60 ml )
– Alkohol 70%
– Buku Panduan P3K
– Buku catatan
– Daftar isi kotak

Penempatan Kotak P3K 

Penempatan Kotak P3K sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.15/MEN/VIII/2008 

  • pada tempat yang mudah dilihat dan dijangkau, diberi tanda arah yang jelas, cukup cahaya serta mudah diangkat apabila akan digunakan;
  • disesuaikan dengan jumlah  pekerja/buruh, jenis dan jumlah kotak P3K sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini;
  • dalam hal tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh;
  • dalam hal tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat, maka masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh.

Jenis Kotak P3K

Jenis Kotak P3K sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.15/MEN/VIII/2008 

ISI KOTAK A B C
Kasa steril terbungkus 20 40 40
Perban (lebar 5 cm) 2 4 6
Perban (lebar 10 cm) 2 4 6
Plester (lebar 1,25 cm) 2 4 6
Plester cepat 10 15 20
Kapas (25 gram) 1 2 3
Kain segitiga/mittela 2 4 6
Gunting 1 1 1
Peniti 12 12 12
Sarung tangan sekali pakai 2 3 4
Masker 2 4 6
Pinset 1 1 1
Lampu senter 1 1 1
Gelas untuk cuci mata 1 1 1
Kantong plastik bersih 1 2 3
Aquades (100 ml larutan Saline) 1 1 1
Povidon Iodin (60 ml) 1 1 1
Alkohol 70% 1 1 1
Buku panduan P3K di tempat kerja 1 1 1
Buku catatan 1 1 1
Daftar isi kotak 1 1 1

Jumlah Kotak P3K sesuai Permenakertrans

Jumlah kotak P3K disesuaikan dengan jumlah pekerja/buruh sesuai dengan lampiran 3 Permenaker nomor 15 Tahun 2008 ini. Dalam hal tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih, masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh. Dalam hal tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat, maka masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh.

  • 1 kotak B setara dengan 2 kotak A
  • 1 kotak atau 2 kotak B, atau 4 kotak A atau 1 kotak B dan 2 kotak A
  • 1 kotak C setara dengan 2 kotak B
  • Apabila tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah tenaga kerja.
  • Apabila tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat, maka masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah tenaga kerja.
  • Apabila tempat kerja dengan jadwal kerja shift maka masing-masing unit kerja tiap shift harus terdapat Petugas P3K di tempat kerja sesuai jumlah pekerja dan tingkat faktor risiko di tempat kerja.

Fasilitas P3K di Tempat kerja

  • Ruang P3K
  • Kotak P3K dan isinya
  • Tandu
  • Mobil Ambulance
  • Fasilitas P3K tambahan ( misal : Safety Shower )

HSE Prime sangat peduli untuk mencegah kecelakaan kerja yang berakibat fatal, dengan mengadakan pelatihan P3K bersertifikasi Kemnaker RI. Program pelatihan ini sangat membantu untuk mencegah kecelakaan kerja yang berakibat lebih lanjut. Untuk informasi selengkapnya klik disini.

Sumber Artikel: temank3.com

Menu