1. Tugas medis teknis yang berhubungan dengan perawatan dan pengobatan
– Perawatan dan pengobatan penyakit umum
~ menurut petunjuk dokter perusahaan
~ menurut pedoman tertulis (standing orders)
~ rujukan pasien ke rumah sakit
~ mengawasi pasien sakit hingga sembuh
~ menyelenggarakan rehabilitasi
– Perawatan dan pengobatan pada kecelakaan dan penyakit jabatan
– Menjalankan pencegahan penyakit menular (vaksinasi, dll)
– Pemeriksaan kesehatan
~ sebelum bekerja (pre-employment)
~ berkala
~ pemeriksaan khusus
2. Tugas administratif mengenai dinas kesehatan perusahaan
– Memelihara administrasi ( dinas kesehatan)
– Mendidik dan mengamati pekerjaan bawahannya
– Memelihara catatan-catatan dan membuat laporan
~ catatan perseorangan yang memuat hasil pemeriksaan kesehatan pekerja
~ laporan mengenai angka kesakitan, kecelakaan kerja
~ laporan pemakaian obat, dll.
3. Tugas sosial dan pendidikan
– Memberi pendidikan kesehatan kepada pekerja
~ ketrampilan PPPK,
~ pola hidup sehat,
~ pencegahan penyakit yang berhubungan dengan kebiasaan yang kurang baik
– Menjaga kebersihan dalam perusahaan
– Mencegah kecelakaan kerja
Menurut American Association of Occupational Health Nurses, ruang lingkup pekerjaan perawat hiperkes adalah :
1. Health promotion / Protection
Meningkatkan derajat kesehatan, kesadaran dan pengetahuan tenaga kerja akan paparan zat toksik di lingkungan kerja.
Merubah faktor life style dan perilaku yang berhubungan dengan resiko bahaya kesehatan.
2. Worker Health / Hazard Assessment and Surveillance
Mengidentifikasi masalah kesehatan tenaga kerja dan menilai jenis pekerjaannya .
3. Workplace Surveillance and Hazard Detection
Mengidentifikasi potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan tenaga kerja.
Bekerjasama dengan tenaga profesional lain dalam penilaian dan pengawasan terhadap bahaya.
4. Primary Care
Merupakan pelayanan kesehatan langsung terhadap penyakit dan kecelakaan pada tenaga kerja, termasuk diagnosis keperawatan, pengobatan, rujukan dan perawatan emergensi.
5. Counseling
Membantu tenaga kerja dalam memahami permasalahan kesehatannya dan membantu untuk mengatasi dan keluar dari situasi krisis.
6. Management and Administration
Acap kali sebagai manejer pelayanan kesehatan dengan tanggung-jawab pada progran perencanaan dan pengembangan, program pembiayaan dan manajemen.
7. Research
Mengenali pelayanan yang berhubungan dengan masalah kesehatan, mengenali faktor – faktor yang berperanan untuk mengadakan perbaikan.
8. Legal-Ethical Monitoring
Paramedis hiperkes harus sepenuhnya memahami ruang lingkup pelayanan kesehatan pada tenaga kerja sesuai perundang-undangan, mampu menjaga kerahasiaan dokumen kesehatan tenaga kerja.
9. Community Organization
Mengembangkan jaringan untuk meningkatkan pelayanan kepada tenaga kerja
Perawat hiperkes yang bertanggung-jawab dalam memberikan perawatan tenaga kerja haruslah mendapatkan petunjuk-petunjuk dari dokter perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh perusahaan. Dasar-dasar pengetahuan prinsip perawatan dan prosedur untuk merawat orang sakit dan korban kecelakaan adalah merupakan pegangan yang utama dalam proses perawatan yang berdasarkan nursing assessment, nursing diagnosis, nursing intervention dan nursing evaluation adalah mempertinggi efisiensi pemeliharaan dan pemberian perawatan selanjutnya. Tertarik mengikuti pelatihan ini? Daftar segera dengan klik tombol berikut. IV. HUBUNGAN PERAWAT HIPERKES DENGAN UNSUR LAINNYA 1. Dokter perusahaan 2. Pengusaha 3. Karyawan 4. Dokter umum / Spesialis 5. Fasilitas Kesehatan di luar perusahaan 6. Organisasi Keperawatan Click to Download Sumber: tiarasalsabila.com HSE Prime member of HSE Center Indonesia memberikan solusi bagi perusahaan anda untuk terciptanya K3 yang berstandard Nasional, dengan mengadakan Pelatihan Hiperkes Paramedis, informasi silabus pelatihan dapat dilihat di link berikut.
Perawat hiperkes mempunyai kesempatan yang besar untuk menerapkan praktek-praktek standar perawatan secara leluasa. Seorang perawat hiperkes, melalui program pemeliharaan dan peningkatan kesehatan hendaknya selalu membantu karyawan / tenaga kerja untuk mencapai tingkat kesehatan yang optimal.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]
Dalam menjalankan pekerjaannya, seorang perawat hiperkes harus dapat menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan semua pihak.
Perawat hiperkes perlu dan wajib mendapat bimbingan dan pengawasan dari dokter perusahaan. Adalah merupakan hukum dan etika kedokteran, bahwa dokterlah yang bertanggung-jawab atas kesehatan tenaga kerja. Bila dokter hanya part time, maka perawat hiperkes harus merundingkan dan menjalankan pedoman pekerjaan perawat yang dibuat oleh dokter selama dokter tidak berada di tempat.
Dalam hal dokter perusahaan full time, perawat hiperkes dalam perusahaan bertanggung-jawab langsung kepadanya. Bila dokter hanya part time, maka perawat hiperkes melaporkan segala sesuatu persoalan kesehatan kepada dokter, dan persoalan administratif kepada pengusaha.
Perawat hiperkes wajib setiap saat memelihara hubungan baik dan kepercayaan dari karyawan dan organisasi karyawan, dan selalu bersikap netral apabila terjadi perselisihan antara karyawan dan pengusaha.
Dalam hal perlunya pengiriman pasien kepada dokter umum/spesialis di luar perusahaan, perawat hiperkes juga harus membina hubungan yang baik dengan dokter umum atau spesialis.
Perawat hiperkes harus mengetahui fasilitas kesehatan yang ada di luar perusahaan serta memanfaatkannya. Disamping itu juga dapat mengikuti kursus-kursus yang diselenggarakan oleh Lembaga Nasional Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja.
Dianjurkan selalu memelihara keanggotannya dan berpartisipasi dalam ikatan perawat yang ada.











