Selain itu, masih ada pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, pihak pemerintah daerah yang mengurusi perizinan pelaksanaan konstruksi terlihat tidak ketat mewajibkan pendaftaran program jaminan sosial untuk pekerja konstruksi itu. Pelanggaran K3 juga tidak ditindak tegas.
“Dalam proses pengawasan kerapkali kepala daerah lebih mengutamakan pelaksanaan pengerjaan proyek daripada melakukan pengawasan yang layak,” paparnya.
Menurut Timboel, sosialisasi dan edukasi sistem manajemen K3 penting untuk terus digulirkan pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan cara itu diharapkan perusahaan konstruksi bisa menjalankan sistem manajemen K3 dan mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Pengawas ketenagakerjaan perlu bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan pengawasan.
“Penting juga mencocokan data perusahaan konstruksi yang sedang melakukan pekerjaan konstruksi dengan data perusahaan yang sudah mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM,” usulnya.
Jika upaya persuasif yang dilakukan pengawas tidak mampu mendorong pengusaha untuk menunaikan kewajibannya terkait K3, Timboel mengusulkan petugas pengawas bekerja sama dengan aparat kepolisian. Kerja sama itu perlu dilakukan untuk memastikan terpenuhinya peralatan K3 dan sistem manajemen K3 di lokasi kerja. “Bila tidak patuh juga bisa dibawa ke ranah pidana karena kelalaian pengusaha konstruksi berpotensi terjadinya kecelakaan kerja yang mengancam jiwa pekerja,” tutupnya.
Itulah penjelas kenapa pentingnya K3 dalam pembangunan infrastruktur. HSE Prime membantu perusahaan untuk menjaga K3 di perusahaan agar angka kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang terjadi di perusahaan dapat ditekan bahkan dihilangkan melalui penerapan aspek-aspek K3. Bantuan penerapan aspek K3 ini dapat kami berikan melalui program pelatihan k3 konstruksi yang bersertifikasi Kemnaker RI. Untuk informasi lebih lanjut klik disini.
Sumber Artikel: www.hukumonline.com