Pengertian, Maksud, dan Tujuan K3 dalam Lingkungan Kerja

Kesehatan dan Keselamatan Kerja, biasa disingkat K3, adalah suatu upaya guna mengembangkan kerja sama, saling pengertian, dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang kesehatan dan keselamatan kerja dalam rangka melancarkan usaha produksi. Melalui pelaksanaan K3 lingkungan kerja ini diharapkan tercipta tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Jadi, pelaksanaan K3 lingkungan kerja dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

Adapun pengertiannya dibagi menjadi 2 pengertian yaitu secara filosofis dan secara keilmuan.

1. Secara Filosofis

Suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, terhadap hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.

2. Secara Keilmuan

Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Berdasarkan Pengertian K3 di atas, kita dapat menarik kesimpulan mengenal peran K3 lingkungan kerja. Peran K3 ini antara lain sebagai berikut :

  1. Setiap Tenaga Kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional;
  2. Setiap orang yang  berbeda di tempat kerja perlu terjamin keselamatannya;
  3. Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien;
  4. Untuk mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipasi dari perusahaan.

K3 ini dibuat tentu mempunyai tujuan dibuatnya K3, secara tersirat tertera dalam undang – undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja tepatnya.

Dalam pelaksanaannya K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan/atau bebas dari kecelakaan dan PAK yang pada akhirnya dapat meningkatkan sistem dan produktivitas kerja.

Secara teoritis istilah-istilah bahaya yang sering ditemui dalam lingkungan kerja meliputi beberapa hal sebagai berikut:

  • HAZARD (Sumber Bahaya), suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan, atau menghambat kemampuan pekerja yang ada;
  • DANGER (Tingkat Bahaya), peluang bahaya sudah tampak (kondisi bahaya sudah ada tetapi dapat dicegah dengan berbagai tindakan preventif;
  • RISK, prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu;
  • INCIDENT, munculnya kejadian yang bahaya (kejadian yang tidak diinginkan, yang dapat atau telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas badan/struktur;
  • ACCIDENT, kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan/atau kerugian (manusia/benda)

Dalam K3 ada tiga norma yang selalu harus dipahami, yaitu :

  1. Aturan berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja;
  2. Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja;
  3. Risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Sasaran dari K3 adalah:

  1. Menjamin keselamatan operator dan orang lain;
  2. Menjamin penggunaan peralatan aman dioperasikan;
  3. Menjamin proses produksi aman dan lancar.

Tujuan norma-norma: agar terjadi keseimbangan dari pihak perusahaan dapat menjamin keselamatan pekerja.

Dasar hukum K3:

  1. UU No.1 tahun 1970
  2. UU No.21 tahun 2003
  3. UU No.13 tahun 2003
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-5/MEN/1996

Cara pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja

1. Pengendalian teknik

Contoh:

  • Mengganti prosedur kerja
  • Menutup atau mengisolasi bahan bahaya
  • Menggunakan otomatisasi pekerja
  • Ventilasi sebagai pengganti udara yang cukup

2. Pengendalian administrasi

Contoh:

  • Mengatur waktu yang sesuai antara jam kerja dengan istirahat
  • Menyusun peraturan K3
  • Memasang tanda-tanda peringatan
  • Membuat data bahan-bahan yang berbahaya dan yang aman
  • Mengadakan dan melakukan pelatihan sistem penanganan darurat

Standar Keselamatan Kerja

Pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja.

  1. Perlindungan badan yang meliputi seluruh badan.
  2. Perlindungan mesin.
  3. Pengamanan listrik yang harus mengadakan pengecekan berkala.
  4. Pengamanan ruangan , meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang cukup, dan jalur evakuasi yang khusus.

Alat Pelindung Diri

Adalah perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.

Adapun bentuk peralatan dari alat pelindung:

1. Safety helmet

Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.

2. Safety belt

Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi.

3. Penutup telinga

Berfungsi sebagai penutup telinga ketika bekerja di tempat yang bising.

4. Kacamata pengamanan

Berfungsi sebagai pengamanan mata ketika bekerja dari percikan.

5. Pelindung wajah

Berfungsi sebagai pelindung wajah ketika bekerja.

6. Masker

Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihisap di tempat yang kualitas udaranya kurang bagus.

Jadi, berdasarkan syarat-syarat keselamatan kerja di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan K3 lingkungan kerja antara lain sebagai berikut :

  1. Untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, maupun pekerja-pekerja bebas.
  2. Untuk mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja perlu memelihara dan meningkatkan kesehatan efisiensi dan daya produktivitas kerja serta meningkatkan kegairahan dan kenikmatan kerja.
Menu