Penerapan K3 di Tempat Kerja yang TOP – Penerapan K3 merupakan hal yang langsung bisa dilaksanakan oleh para pekerja di tempat kerja. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja ini tentunya dilaksanakan setelah tahap perencanaan. Safetyzen bisa membaca tulisan tentang perencanaan K3 pada tulisan tentang pembuatan sasaran K3, tulisan tentang HSE plan, dan tulisan tentang indikator. Tulisan ini sekali lagi fokus kepada penerapan K3.

Dasar hukum penerapan K3

Dasar hukum penerapan K3 secara lengkap bisa safetyzen cek di laman katigaku.top tentang daftar regulasi K3. Adapun, secara umum terdapat beberapa regulasi yang bisa digarisbawahi dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja:

  • Undang-undang nomor 1 tahun 1970 : regulasi ini merupakan regulasi rujukan dalam berbagai penerapan keselamatan dan Kesehatan kerja di Indonesia.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 : regulasi ini merupakan regulasi yang dijadikan pedoman dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pada regulasi ini, kita akan memahami berbagai macam aktivitas K3 dalam konsep P-D-C-A
  • Permenaker nomor 38 Tahun 2016 : regulasi ini menjelaskan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi yang mencakup perencanaan, kompetensi, pelaksanaan dan riksa uji.
  • Permenaker nomor 5 tahun 2018 : regulasi ini menjelaskan tentang pelaksanaan K3 Lingkungan Kerja yang meliputi pengendalian bahaya fisik, biologis, ergonomis, kimia, dan lain-lain
  • Permenaker nomor 8 tahun 2020 : regulasi ini menjelaskan tentang penerapan K3 tentang Pesawat Angkat dan Angkut

Penerapan K3 di Tempat Kerja yang Wajib di Lakukan

Dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1970, tempat-tempat yang wajib menerapkan K3 telah disebutkan, yaitu:

  • a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
  • b. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang : dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
  • c. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya, termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan;
  • d. dilakukan usaha : pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan Kesehatan
  • e. dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan; dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;
  • g. dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
  • h. dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
  • i. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
  • j. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
  • k. dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
  • l. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang; m. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
  • n. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
  • o. dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau telepon;
  • p. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
  • q. dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
  • r. diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.

Tujuan Penerapan K3

Tujuan penerapan K3 disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 pasal 2 yaitu:

  • Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
  • Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas

Implementasi K3 dengan Prinsip T-O-P

Prinsip T-O-P merupakan rangkuman dari berbagai macam program implementasi K3 di tempat kerja. Prinsip T-O-P meliputi:

  • T : aspek teknis
  • O : aspek organisasi
  • P : aspek personel

Aspek T-O-P ini bisa menjadi panduan dalam penerapan K3 di perusahaan, rumah sakit, proyek konstruksi, dan industri lain.  

Implementasi K3 berdasarkan T-O-P bisa dijabarkan sebagai berikut

T : aspek teknis

Aspek teknis meliputi program-program yang berkait dengan keselamatan peralatan, bangunan, mesin, atau alat-alat lain. Contoh-contoh program K3 yang masuk aspek teknis adalah:

Pemeriksaan alat dan mesin

Pemeriksaan alat dan mesin merupakan program K3 yang wajib untuk dilakukan karena telah banyak diatur dalam regulasi K3. Contohnya pemeriksaan tangki timbun dan bejana yang diatur dalam Permenaker nomor 37 Tahun 2016 dan Pesawat Tenaga Produksi yang diatur dalam Permenaker nomor 38 Tahun 2016. Pemeriksaan alat dan mesin ini dapat dilakukan secara internal oleh ahli yang berkompetensi dan dilakukan secara eksternal yang dilakukan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Setelah dilakukan pemeriksaan, kita bisa menempelkan stiker terkait dengan status keselamatan sebuah alat dan mesin. Stiker tersebut haruslah memliki jangka waktu efektif sehingga jika masa efektif sudah habis, kita bisa melakukan pemeriksaan kembali.

Lock Out Tag Out

Lock out tag out merupakan mekanisme untuk mencegah energi berbahaya seperti energi mekanik, tekanan, steam, listrik, dan lain-lain agar tidak memapar pekerja yang sedang melakukan perbaikan. LOTO biasanya berbentuk gembok dan disertai dengan label atau tagging. LOTO ini dipasang di sumber energi seperti breaker, valve dan switch. Pemasangan LOTO ini harus benar dengan mengeliminasi secara sempurna energi yang ada. Tulisan lebih lengkap tentang LOTO bisa dibaca di sini.

O : Aspek organisasi

Aspek organisasi merupakan program-program K3 dalam sisi manajemen. Program yang masuk dalam aspek organisasi meliputi:

Pelatihan K3

Pelatihan K3 berfungsi untuk meningkatkan kompetensi pekerja dan juga bagi beberapa pelatihan menjadi sarana kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan K3. Pelatihan K3 dapat dilakukan dari pihak internal seperti Ahli K3 Umum, tim HRD, dan tim P2K3 atau juga bisa dilakukan dari pihak eksternal seperti lembaga sertifikasi, PJK3, dan juga dinas atau kementerian terkait. Sebelum dilakukan pelatihan, hendaknya pihak HRD membuat identifikasi kebutuhan pelatihan dan juga rencana untuk pemenuhan pelatihan tersebut.

Contoh pelatihan K3 misalnya adalah safety induction untuk pekerja baru, pengenalan bahaya kimia, pengenalan alat pelindung diri. Adapun contoh pelatihan K3 untuk memenuhi peraturan perundangan K3 misalnya adalah pelatihan Ahli K3 Umum, pelatihan operator K3 forklift, pelatihan petugas utama K3 ruang terbatas.

Tertarik mengikuti pelatihan ini? Daftar segera dengan klik tombol berikut.

Process safety management

Secara umum Process Safety Management (PSM)/ Manajemen Keselamatan Proses (MKP) mengacu kepada prinsip dan sistem manajemen kepada identifikasi, pengertian dan pengontrolan pada bahaya akibat kegiatan proses produksi sebagai upaya perlindungan pada area kerja.

PSM/MKP berfokus kepada:

– Pencegahan

– Persiapan

– Mitigasi

– Respons

– Pemulihan dari bencana industri

Proses yang dimaksud dalam PSM tersebut adalah untuk perusahaan yang menyimpan, memproduksi dan menggunakan bahan kimia berbahaya ataupun kombinasi dari aktifitas tersebut.

Contractor safety management system

Kontraktor adalah perusahaan/orang yang diminta oleh pemilik bisnis untuk jasa/produk tertentu yang dibutuhkan oleh pemilik bisnis. Dalam banyak kasus, pekerjaan yang dilakukan kontraktor memiliki bahaya-bahaya keselamatan kerja baik untuk kontraktor itu sendiri ataupun untuk tempat kerjanya. Hal ini disebabkan karena kontraktor belum  mengerti tentang bahaya-bahaya dan standar keselamatan yang ada di tempat kerja pemilik bisnis, beberapa kontraktor juga bukanlah tenaga kerja terlatih/terdidik.

Untuk menghindari kecelakaan kerja yang disebabkan oleh kontraktor, setiap pemilik bisnis harus mengembangkan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Kontraktor (Contractor Safety Management System) di tempat kerjanya. Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Kontraktor ini merupakan persyaratan wajib bagi semua perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi ISO 45001 karena sistem ini telah diatur pada klausul 8.1.2 Operational Control.

CSMS ini akan berbeda pada setiap jenis industri dan berbeda pula pada setiap tempat kerja. Namun, apabila kita generalisir, CSMS akan mencakup 3 bagian yaitu pelaksanaan sebelum pekerjaan, saat pekerjaan dan setelah pekerjaan.

P : Aspek personel

Aspek personel merupakan program-program yang bertujuan untuk menumbuhkan budaya K3 dalam diri setiap pekerja. Contoh program penerapan K3 dalam aspek personel meliputi:

Ide K3 berkelanjutan

Program ide berkelanjutan memungkinkan pekerja untuk memberikan solusi terhadap permasalahan-permasalahan K3 yang ia temukan. Semua ide berkelanjutan ini dapat dikompilasi dalam sebuah dokumen dan terus dipantau.

Management visit

Program K3 di tempat kerja yang ada, janganlah hanya berfokus kepada pekerja di lapangan tapi juga harus mengarah ke setiap pihak termasuk kepada manajemen. Salah satu program yang bisa kita lakukan adalah management visit yang merupakan program rutin bagi manajemen untuk meninjau penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di lapangan serta berdialog kepada para pekerja.

Management visit ini dapat diintegrasikan dengan key performance indicator baik bagi individu ataupun bagi departemen. Dalam management visit ini, manajemen akan datang langsung ke lapangan, mengamati aktivitas yang dilakukan oleh pekerja, memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada dan melakukan pemeriksaan terhadap program-program K3 yang telah dijalankan.

Medical check up

Medical Check Up merupakan pemeriksaan kesehatan rutin yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Pemeriksaan kesehatan harus disesuaikan dengan risiko yang terdapat pada tempat kerja, misalnya ketika terdapat kebisingan di tempat kerja maka harus disediakan audiometri, ketika ada banyak paparan kepada pernafasan, maka seharusnya dilakukan pemeriksaan spirometri.

Demikianlah sekilas tentang penerapan K3 di tempat kerja. Semoga bermanfaat untuk safetyzen semua !

Sumber: katigaku.top

Menu