Penerapan K3 di Tempat Kerja yang TOP – Penerapan K3 merupakan hal yang langsung bisa dilaksanakan oleh para pekerja di tempat kerja. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja ini tentunya dilaksanakan setelah tahap perencanaan. Safetyzen bisa membaca tulisan tentang perencanaan K3 pada tulisan tentang pembuatan sasaran K3, tulisan tentang HSE plan, dan tulisan tentang indikator. Tulisan ini sekali lagi fokus kepada penerapan K3.
Dasar hukum penerapan K3
Dasar hukum penerapan K3 secara lengkap bisa safetyzen cek di laman katigaku.top tentang daftar regulasi K3. Adapun, secara umum terdapat beberapa regulasi yang bisa digarisbawahi dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja:
- Undang-undang nomor 1 tahun 1970 : regulasi ini merupakan regulasi rujukan dalam berbagai penerapan keselamatan dan Kesehatan kerja di Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 : regulasi ini merupakan regulasi yang dijadikan pedoman dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pada regulasi ini, kita akan memahami berbagai macam aktivitas K3 dalam konsep P-D-C-A
- Permenaker nomor 38 Tahun 2016 : regulasi ini menjelaskan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi yang mencakup perencanaan, kompetensi, pelaksanaan dan riksa uji.
- Permenaker nomor 5 tahun 2018 : regulasi ini menjelaskan tentang pelaksanaan K3 Lingkungan Kerja yang meliputi pengendalian bahaya fisik, biologis, ergonomis, kimia, dan lain-lain
- Permenaker nomor 8 tahun 2020 : regulasi ini menjelaskan tentang penerapan K3 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
Penerapan K3 di Tempat Kerja yang Wajib di Lakukan
Dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1970, tempat-tempat yang wajib menerapkan K3 telah disebutkan, yaitu:
- a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
- b. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang : dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
- c. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya, termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan;
- d. dilakukan usaha : pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan Kesehatan
- e. dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan; dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;
- g. dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
- h. dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
- i. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
- j. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
- k. dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
- l. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang; m. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
- n. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
- o. dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau telepon;
- p. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
- q. dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
- r. diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
Tujuan Penerapan K3
Tujuan penerapan K3 disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 pasal 2 yaitu:
- Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
- Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas
Implementasi K3 dengan Prinsip T-O-P
Prinsip T-O-P merupakan rangkuman dari berbagai macam program implementasi K3 di tempat kerja. Prinsip T-O-P meliputi:
- T : aspek teknis
- O : aspek organisasi
- P : aspek personel
Aspek T-O-P ini bisa menjadi panduan dalam penerapan K3 di perusahaan, rumah sakit, proyek konstruksi, dan industri lain.
Implementasi K3 berdasarkan T-O-P bisa dijabarkan sebagai berikut
T : aspek teknis
Aspek teknis meliputi program-program yang berkait dengan keselamatan peralatan, bangunan, mesin, atau alat-alat lain. Contoh-contoh program K3 yang masuk aspek teknis adalah:
Pemeriksaan alat dan mesin
Pemeriksaan alat dan mesin merupakan program K3 yang wajib untuk dilakukan karena telah banyak diatur dalam regulasi K3. Contohnya pemeriksaan tangki timbun dan bejana yang diatur dalam Permenaker nomor 37 Tahun 2016 dan Pesawat Tenaga Produksi yang diatur dalam Permenaker nomor 38 Tahun 2016. Pemeriksaan alat dan mesin ini dapat dilakukan secara internal oleh ahli yang berkompetensi dan dilakukan secara eksternal yang dilakukan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Setelah dilakukan pemeriksaan, kita bisa menempelkan stiker terkait dengan status keselamatan sebuah alat dan mesin. Stiker tersebut haruslah memliki jangka waktu efektif sehingga jika masa efektif sudah habis, kita bisa melakukan pemeriksaan kembali.
Lock Out Tag Out
Lock out tag out merupakan mekanisme untuk mencegah energi berbahaya seperti energi mekanik, tekanan, steam, listrik, dan lain-lain agar tidak memapar pekerja yang sedang melakukan perbaikan. LOTO biasanya berbentuk gembok dan disertai dengan label atau tagging. LOTO ini dipasang di sumber energi seperti breaker, valve dan switch. Pemasangan LOTO ini harus benar dengan mengeliminasi secara sempurna energi yang ada. Tulisan lebih lengkap tentang LOTO bisa dibaca di sini.
O : Aspek organisasi
Aspek organisasi merupakan program-program K3 dalam sisi manajemen. Program yang masuk dalam aspek organisasi meliputi:
Pelatihan K3
Pelatihan K3 berfungsi untuk meningkatkan kompetensi pekerja dan juga bagi beberapa pelatihan menjadi sarana kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan K3. Pelatihan K3 dapat dilakukan dari pihak internal seperti Ahli K3 Umum, tim HRD, dan tim P2K3 atau juga bisa dilakukan dari pihak eksternal seperti lembaga sertifikasi, PJK3, dan juga dinas atau kementerian terkait. Sebelum dilakukan pelatihan, hendaknya pihak HRD membuat identifikasi kebutuhan pelatihan dan juga rencana untuk pemenuhan pelatihan tersebut.
Contoh pelatihan K3 misalnya adalah safety induction untuk pekerja baru, pengenalan bahaya kimia, pengenalan alat pelindung diri. Adapun contoh pelatihan K3 untuk memenuhi peraturan perundangan K3 misalnya adalah pelatihan Ahli K3 Umum, pelatihan operator K3 forklift, pelatihan petugas utama K3 ruang terbatas.