Mengurai Ancaman Tak Terlihat: K3 Tersengat Listrik di Tempat Kerja di Indonesia
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting dalam lingkungan kerja untuk melindungi pekerja dari risiko berbagai bahaya. Salah satu ancaman yang sering kali terabaikan namun sangat berbahaya adalah kecelakaan tersengat listrik. Di Indonesia, insiden ini masih terjadi di berbagai sektor industri, menimbulkan dampak serius pada pekerja dan produktivitas. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang K3 tersengat listrik di Indonesia, mencakup data, risiko, dan langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil.
Seperti pada tanggal 6 April 2023 seorang Pria pingsan di tiang listrik, diduga tersengat listrik didepan SMPN 1 Pangkalpinang (bangka.tribunnews), lalu pada 24 Oktober 2023 12 orang tersengat listrik saat hendak pasang jaringan fiber optic(manado.tribunnews.com). Sehingga K3 pada tempat kerja sangat harus diperhatikan.
Ancaman K3 Tersengat Listrik di Indonesia :
1. Data Statistik:
Menurut data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia (Kemnaker RI), insiden tersengat listrik tetap menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan kerja. Statistik menunjukkan peningkatan jumlah kasus dalam beberapa tahun terakhir, mencakup berbagai sektor mulai dari konstruksi hingga manufaktur.
Mortalitas akibat cedera tersengat listrik berkisar antara 5-10%. Di Amerika Serikat, cedera tersengat listrik dapat menyebabkan hingga 1000 kematian per tahun. Secara umum, angka kematian lebih tinggi pada cedera akibat tegangan tinggi, yaitu di atas 1000 Volt (V). Sebesar 40% dari seluruh kematian akibat cedera tersengat listrik disebabkan oleh cedera listrik tegangan tinggi.
2. Risiko di Berbagai Sektor:
A. Konstruksi: Pekerja konstruksi sering kali terpapar risiko tinggi tersengat listrik, terutama saat bekerja dengan alat-alat listrik dan instalasi kabel.
B. Manufaktur: Mesin dan peralatan listrik di pabrik dapat menjadi sumber potensial kecelakaan jika tidak dikelola dengan baik.
C. Pertambangan: Lingkungan pertambangan yang sering kali keras dan kasar dapat meningkatkan risiko tersengat listrik.
3. Dampak Kesehatan dan Keselamatan:
A. Cedera Serius: Tersengat listrik dapat menyebabkan cedera serius, termasuk luka bakar, kerusakan saraf, dan bahkan kematian dalam kasus yang ekstrem.
B. Kerusakan Peralatan: Insiden tersengat listrik juga dapat menyebabkan kerusakan peralatan dan fasilitas, mengakibatkan kerugian finansial bagi perusahaan.
4. Langkah-langkah Pencegahan:
A. Pelatihan K3: Pekerja harus menerima Pelatihan K3 Listrik yang memadai, khususnya terkait dengan identifikasi risiko tersengat listrik dan tindakan pencegahan.
B. Pemeriksaan Rutin: Peralatan listrik harus diperiksa secara rutin untuk memastikan keamanan operasionalnya. Perusahaan perlu mengimplementasikan jadwal pemeriksaan yang ketat.
C. Penggunaan Peralatan Pelindung: Pekerja harus dilengkapi dengan peralatan pelindung pribadi (PPE) seperti sarung tangan listrik dan sepatu keselamatan.
D. Penerapan Standar Keselamatan: Perusahaan harus mengikuti standar keselamatan yang berlaku dan memastikan bahwa prosedur-prosedur keselamatan listrik diikuti secara ketat.
Kecelakaan tersengat listrik adalah ancaman serius di tempat kerja di Indonesia. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang risiko dan tindakan pencegahan yang diperlukan, diharapkan perusahaan dan pekerja dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif. Pelibatan semua pihak dalam menjaga K3 tersengat listrik adalah langkah krusial untuk mencapai tujuan ini.
Sumber Artikel: komspasiana.com
GALERI KEGIATAN
FOLLOW FANPAGE
INFORMASI
LATEST POST
- Alasan Mengapa Pelatihan Basic Sea Survival adalah Kunci Keselamatan di Industri Offshore September 5, 2024
- Belum Memiliki Sertifikat TKBT 2? Penting Mengetahui 7 Alasan Kenapa Sertifikasi TKBT 2 Sangat Dibutuhkan Perusahaan! August 30, 2024
- Pelatihan Ahli Higiene Industri Muda (HIMU) August 23, 2024
- 10 Langkah Sederhana untuk Menghindari Kecelakaan Kerja August 22, 2024
- Info Lowongan Kerja HSE Officer PT Marbun Konstruksi Indonesia August 14, 2024