Mengenal Lebih Dalam Apa Itu Ahli K3 Umum
Sebuah perusahaan umumnya diwajibkan memiliki seorang pegawai dengan Sertifikat Ahli K3 Umum. Mengapa demikian? Hal tersebut berguna agar penerapan K3 di perusahaan atau laboratorium berjalan secara maksimal. Sebelum membahas lebih lanjut, bagi Anda yang belum paham mengenai seluk beluk K3, Yuk coba simak ulasannya berikut ini.
Seluk Beluk K3
Bagi Anda yang belum tahu, K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Mengacu pada PP 50 Tahun 2012, K3 merupakan segala bentuk kegiatan yang berfungsi untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan para tenaga kerja dengan mencegah risiko terjadinya kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.
Di Indonesia sendiri, K3 diatur dalam:
- UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
- UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan
- UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Untuk melengkapi Undang-Undang di atas, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) hingga Keputusan Presiden terkait dengan penyelenggaraan K3, yaitu:
- PP No.11 Tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada permunian serta pengelolaan minyak dan gas bumi
- PP No.7 Tahun 1973 tentang penggunaan, peredaran, dan penyimpangan pestisida
- PP No.13 Tahun 1973 tentang pengaturan serta pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan
- Keputusan presiden No.22 Tahun 1993 mengenai penyakit yang timbul akibat hubungan kerja
Siapa yang Memerlukan K3?
Pada dasarnya, setiap pegawai atau tenaga kerja di Indonesia berhak mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, baik yang bekerja di darat, di air, di dalam tanah, maupun di udara. Di samping itu, K3 juga melindungi keluarga pekerja, konsumen, hingga orang lain yang berpotensi menerima dampak terkait kondisi lingkungan kerja.
Pengertian Ahli K3 Umum
Ahli K3 umum merupakan tenaga kerja teknik berkeahlian khusus yang akan membantu pemerintah untuk mengawasi jalannya pekerjaan di lokasi kerja masing-masing agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah. Keberadaannya akan turut membantu mengurangi risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
Dalam penunjukannya, pemerintah telah mengatur tata caranya melalui Permenaker No.2 Tahun 1992. Disebutkan bahwa perusahaan yang memiliki pegawai lebih dari 100 orang atau memiliki risiko pekerjaan yang tinggi wajib mempunyai minimal seorang ahli K3 umum serta P2K3.
Tugas Ahli K3 Umum
Sebagai seseorang yang ditunjuk menjadi, Anda memiliki wewenang dalam:
- Memperoleh informasi seputar syarat-syarat pelaksanaan K3
- Menjaga jalannya pelaksanaan peraturan K3 sesuai bidang yang ditekuninya
- Mengontrol keadaan lingkungan kerja mulai dari mengecek kondisi mesin, menganalisis sifat pekerjaan, dan mengawasi proses produksi
- Membuat laporan terkait pelaksanaan tugas K3 dan diberikan kepada instansi yang berwenang
Di mana Saya Bisa Mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum?
Salah satu penyedia jasa pelatihan dan pengembangan kompetensi hardskill dan softskill adalah HSE PRIME, silakan pilih PELATIHAN AHLI K3 UMUM. Selama pelatihan, Anda akan mendapatkan sejumlah materi terkait K3 seperti kebijakan K3 nasional, prinsip-prinsip dasar K3, UU No.1 Tahun 1970, P2K3, kelembagaan dan keahlian K3, pengawasan K3 penanggulangan kebakaran, pengawasan K3 listrik, dan pengawasan K3 pesawat uap.
Sebagai pesan penutup, sekali lagi, keberadaan K3 ini sangat penting untuk mencegah kecelakaan kerja dengan cara memahami ancaman bahaya di lokasi kerja serta bagaimana langkah meminimalisasi kecelakaan tersebut.
Semoga bermanfaat Sobat Safety!
JADWAL PELATIHAN TERDEKAT
GALERI KEGIATAN
FOLLOW FANPAGE
INFORMASI
LATEST POST
- Kerja Aman, Pulang Selamat: Simak Tips Sederhana untuk Meningkatkan Keselamatan Kerja Anda! January 20, 2025
- Bekerja di Ketinggian? Jangan Abaikan 5 Langkah Penting Ini untuk Mencegah Kecelakaan Kerja! January 13, 2025
- Siap Kerja di Konstruksi? Pastikan Anda Paham K3 Terlebih Dahulu! January 9, 2025
- Apa yang Harus Anda Lakukan Jika Terjadi Kecelakaan di Tempat Kerja? 7 Langkah Ini Wajib Anda Pahami! December 24, 2024
- Keselamatan Bukan Hanya Tanggung Jawab Atasan: Apa Peran Pekerja dalam Mencegah Kecelakaan Kerja? December 16, 2024