Mengenal Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membutuhkan Izin Kerja (Permit to Work)

Izin kerja (permit to work) diterapkan untuk mengontrol dan memonitor pekerjaan atau kondisi tempat kerja berisiko tinggi guna memastikan adanya keselamatan atau keamanan.

Pada prinsipnya, izin kerja adalah suatu dokumen tertulis sebagai persyaratan untuk melaksanakan pekerjaan berbahaya dengan memperhatikan bahaya potensial yang ada serta langkah pencegahan yang harus dilakukan.

Pemberlakuan izin kerja ini sangat penting, agar:

  • Pengawas benar-benar mengetahui bahwa pekerjaan tertentu akan dilaksanakan di lokasi yang menjadi tanggung jawabnya. Pengawas harus mengetahui tipe pekerjaan, jumlah pekerja, peralatan yang digunakan, prosedur kerja aman, bahaya dan tindakan pencegahannya, sehingga bila kondisi darurat terjadi, bisa segera mengambil langkah pengendaliannya.
  • Setiap pekerja yang ditugaskan benar-benar mengetahui risiko bahayanya dan melaksanakan pekerjaan dengan aman sesuai prosedur kerja yang telah ditentukan.
  • Kecelakaan kerja dapat dihindari dan peralatan kerja terhindar dari kerusakan karena bahaya-bahaya yang ada diidentifikasi dan dikendalikan melalui serangkaian pemeriksaan terhadap lokasi, bahan, proses, instalasi, dan menentukan kualifikasi pekerja yang akan melakukan pekerjaan.

Dengan izin kerja, pekerjaan jadi lebih terkendali karena operasi sesuai dengan prosedur dan persyaratan sehingga keselamatan dan kesehatan pekerja maupun aset perusahaan jadi terjamin. Pengawasan dan pengendalian pekerja juga menjadi lebih mudah sehingga akan meningkatkan keamanan.

Mengenal Jenis-jenis Izin Kerja

Jenis izin kerja ditentukan berdasarkan sifat pekerjaan yang akan dilakukan dan bahaya yang harus dikontrol atau dihilangkan. Pasalnya satu jenis izin kerja tidak selalu berlaku untuk berbagai kegiatan dan lokasi pekerjaan. Berikut jenis-jenis izin kerja yang paling sering digunakan di tempat kerja:

 

  1. Hot Work Permit

 

Diperlukan apabila akan melaksanakan pekerjaan panas atau pekerjaan yang memerlukan api terbuka/bunga api. Contohnya: pengelasan, pemotongan dengan api, pengeboran logam, dan sandblasting.

 

  1. Cold Work Permit

Diperlukan apabila akan melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan perbaikan, pemeliharaan, atau konstruksi yang sifatnya tidak rutin (sesuai ketentuan pekerjaan tersebut) dan tidak menggunakan peralatan yang dapat menimbulkan api terbuka atau sumber nyala. Contohnya pengecatan, pekerjaan bangunan, dan pekerjaan sipil. 

3.Confined Space Entry Permit

Diperlukan apabila pekerja, baik seluruh atau sebagian tubuhnya harus memasuki dan melakukan pekerjaan di ruang terbatas atau ruang tertutup, seperti bejana (vessel), silo, tangki, bak (pit), lubang galian dengan kedalaman lebih dari 1,3 meter, atau saluran tertutup lain yang terdapat gas, debu, uap, atau fume yang berbahaya.

Izin kerja ini hanya mencakup izin untuk melakukan pekerjaan di ruang terbatas saja, bila di dalam ruang terbatas pekerja akan melakukan pekerjaan panas atau dingin, maka harus dilengkapi juga izin kerja yang sesuai.

4.Electrical Work Permit

Diperlukan apabila akan melakukan perbaikan, pemeliharaan, atau pemeriksaan yang berhubungan dengan kelistrikan atau instrumen yang berpotensi memiliki risiko bahaya sengatan listrik. Contohnya perbaikan/pemasangan kontaktor, relay panel, power supply, peralatan kontrol, dll.

  1. Special Permit

Diperlukan apabila akan melaksanakan pekerjaan melibatkan kondisi berbahaya, seperti bekerja dengan paparan bahan radioaktif, bekerja di ketinggian, penggalian, lockout dan tagout, atau melaksanakan pekerjaan dengan tingkat potensi bahaya tinggi lainnya.

Prinsip-Prinsip Izin Kerja

Dalam membuat izin kerja, hal yang perlu diingat adalah memuat prinsip umum namun cukup fleksibel diterapkan pada semua jenis pekerjaan berbahaya. Berikut prinsip-prinsip umum pembuatan izin kerja:

  1. Bahaya-bahaya yang ada dari pekerjaan rutin harus dikendalikan agar pekerjaan dapat dilakukan dengan aman tanpa izin kerja.
  2. Tanggung jawab keseluruhan untuk memastikan operasi kerja yang aman harus ditentukan.
  3. Izin kerja diterapkan pada siapa pun di lapangan termasuk kontraktor.
  4. Informasi yang diberikan dalam izin kerja harus rinci, detail, dan akurat, harus menyatakan:
  • Nama pekerja
  • Lokasi pekerjaan dan deskripsi peralatan untuk pekerjaan yang akan dilakukan
  • Daftar potensi bahaya dan daftar persiapan, seperti kelengkapan peralatan yang digunakan, pengujian atmosfer, isolasi sumber energi berbahaya, dll.
  • Urutan prosedur kerja aman dan tindakan pencegahan yang dilakukan
  • Masa berlaku izin kerja.
  1. Izin kerja diberikan sampai pekerjaan diselesaikan atau dibatalkan oleh pekerja yang mengajukan atau pekerja yang ditunjuk oleh manajemen untuk mengambil alih tanggung jawab, biasanya di akhir shift
  2. Jika pekerjaan yang direncanakan harus diubah, izin kerja yang ada harus dibatalkan dan membuat izin kerja baru.
  3. Tanggung jawab dalam rencana kerja harus digambarkan dalam setiap situasi.

Pada dasarnya, semua tempat kerja terdapat potensi bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja. Untuk itu, perlu adanya upaya pencegahan kecelakaan, salah satunya dengan diberlakukannya izin kerja.

Dalam izin kerja terdapat formulir izin kerja, personel yang berwenang tanda tangan, dan prosedur kerja aman, maka dengan adanya peraturan ini diharapkan pekerjaan berjalan dengan lancar dan kecelakaan dapat dihindari.

Sumber: safetysignindonesia.id

Menu