Mengenal Dasar-Dasar dan Tujuan K3 Listrik
Tujuan K3 Listrik – Listrik telah menjadi unsur penting dalam seluruh lini kehidupan karena memberikan banyak manfaat dan kemudahan. Mulai dari kebutuhan pekerjaan sehari-hari atau pun untuk menunjang operasional perusahaan.
Namun, beberapa peralatan listrik berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti kebakaran, ledakan hingga kesetrum yang dapat menimbulkan cedera bahkan korban jiwa. Sehingga perlu adanya pengelolaan dan pengawasan penggunaan listrik yang aman.
Pemerintah bahkan telah menetapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di bidang Listrik atau K3 Listrik di setiap perusahaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja.
Implementasi dari K3 listrik meliputi perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian pada pembangkit listrik, transmisi listrik, distribusi listrik, dan pemanfaatan listrik yang beroperasi dengan tegangan lebih dari 50 volt arus bolak balik atau 120 volt arus searah.
Pengimplementasian K3 listrik di tempat kerja juga harus melibatkan pihak lain, seperti Pengawas Ketenagakerjaan spesialis K3 Listrik dan PJK3. Perusahaan juga harus melakukan pemeriksaan secara berkala minimal satu kali setahun.
Tujuan K3 Bidang Listrik
Secara umum K3 Bidang Listrik bertujuan untuk menjamin pengelolaan instalasi listrik sesuai dengan tujuan penggunaannya dan standar keselamatan agar tidak menimbulkan bahaya dan kecelakaan kerja. Berikut tujuan K3
- Melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan kerja dari potensi bahaya listrik
- Menciptakan instalasi listrik yang aman sesuai dengan standar keselamatan
- Mendorong produktivitas
- Mencegah potensi bahaya atau kecelakaan kerja yang disebabkan oleh listrik.
Potensi Bahaya Listrik
Bahaya listrik dapat disebabkan oleh peralatan yang rusak atau gangguan pada aliran listrik yang dalam menimpa siapa saja baik secara sentuhan langsung atau tidak. Potensi bahaya listrik seperti;
-
Kesetrum
Sengatan listrik terhadap tubuh dapat memicu efek kejut yang membahayakan manusia bahkan menyebabkan gagal kerja jantung dan gangguan pernafasan. Bahkan seseorang yang terkena sengatan arus listrik hanya mampu bertahan sekitar 3 menit, setelah itu bisa menyebabkan kematian.
-
Kebakaran
Banyak kasus kebakaran disebabkan oleh korsleting arus listrik. Hal ini dipicu oleh energi listrik menimbulkan panas yang dapat merusak isolasi bahkan sampai menimbulkan api yang dapat menjadi kebakaran.
-
Ledakan
Busur listrik dengan kandungan energi sangat tinggi dapat merusak peralatan dan membuat pecahan metal terlepas ke atmosfer yang mengandung gas atau uap atau debu yang mudah meledak (combustible dust). Busur energi dengan massa yang kecil dapat membuat ledak.
Bagaimanapun keamanan dan keselamatan harus menjadi prioritas pertama, termasuk dari gangguan dan potensi bahaya dari listrik. Bila pengelolaan listrik telah sesuai dengan standar dan pengawasan yang berlaku, kita tentu akan lebih produktif dalam bekerja.
Bagi anda yang ingin memahami tentang ilmu kelistrikan secara mendalam, HSE Prime meyediakan program Pelatihan K3 Listrik yang bersertifikasi Kemnaker RI. Untuk informasi lebih lanjut klik disini.
Sumber Artikel: indonesiasafetycenter.org
JADWAL PELATIHAN TERDEKAT
GALERI KEGIATAN
FOLLOW FANPAGE
INFORMASI
LATEST POST
- Penyebab Kebakaran di Tempat Kerja: Faktor dan Pencegahannya November 19, 2024
- Pelatihan Project Management November 8, 2024
- Pelatihan Lean Manufacturing November 8, 2024
- Pelatihan Total Productive Maintenance November 8, 2024
- Training Root Cause Analysis November 8, 2024