medical check up karyawan

Medical check up karyawan? Ini yang harus anda ketahui.

JENIS MEDICAL CHECK UP KARYAWAN

  • Medical check up sebelum kerja (pre-employment medical check up), yaitu pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sebelum pekerja diterima untuk melakukan pekerjaan.
  • Medical check up berkala (regular medical check < up), yaitu pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara berkala, sesuai dengan potensi bahaya dan risiko di lingkungan kerja. Medical check up secara berkala dilakukan sekurang-kurangnya 1 tahun sekali.
  • Medical check up khusus, yaitu pemeriksaan kesehatan yang dilakukan untuk mendeteksi pengaruh pekerjaan terhadap pekerja atau golongan pekerja tertentu.

POTENSI BAHAYA DAN RISIKO LINGKUNGAN KERJA

  • Bahaya faktor kimia.

Beberapa bahan kimia dapat menyebabkan gangguan kesehatan atau kerusakan organ tubuh. Bahan kimia ini dapat masuk ke dalam tubuh manusia dengan beberapa cara, yaitu terhirup, tertelan, atau terserap ke dalam kulit.

  • Bahaya faktor fisik.

Contoh bahaya dari faktor fisik adalah: Kebisingan, Penerangan, Getaran, Iklim Kerja, Gelombang CO Elektromagnetik, Bahaya Faktor Biologi.

  • Bahaya faktor ergonomi.

Secara tidak langsung, faktor ergonomi, seperti penyusunan tempat kerja dan pengaturan posisi duduk, dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti ketegangan otot dan kelelahan yang berlebihan.

  • Bahaya faktor psikososial.

Lingkungan kerja yang tidak memiliki manajemen dan organisasi kerja yang baik dapat menyebabkan tekanan pada diri pekerja dan berakhir pada stres. Stres terkait pekerjaan berpotensi memengaruhi kesehatan psikologis dan fisik pekerja, serta efektivitas perusahaan.

MANFAAT MEDICAL CHECK UP KARYAWAN

  • Menentukan kemampuan karyawan dalam melakukan suatu pekerjaan, sehingga dapat mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Mengetahui secara dini tanda dari gangguan kesehatan, sehingga dapat meminimalkan faktor risiko dan menentukan langkah penanganan selanjutnya.
  • Meningkatkan kesadaran karyawan untuk menerapkan gaya hidup sehat, serta selalu mematuhi peraturan K3 di suatu perusahaan, seperti menggunakan alat pelindung diri (APD).

BEBERAPA KRITERIA UNTUK MENENTUKAN STATUS KESEHATAN PEKERJA

  • Fit to work/Fit for the job. Karyawan dinyatakan dalam keadaan sehat dan aman untuk melakukan pekerjaannya.
  • Fit with restriction. Karyawan dinyatakan dalam kondisi sehat untuk melakukan suatu pekerjaan, namun terdapat batasan-batasan dalam pekerjaan yang ditentukan oleh perusahaan agar tidak memengaruhi kesehatannya.
  • Temporary unfit. Karyawan dinyatakan memiliki gangguan kesehatan yang berisiko menimbulkan bahaya dalam pekerjaannya, namun masih dapat membaik bila ditangani.
  • Permanent unfit. Karyawan dinyatakan tidak dapat melakukan pekerjaan karena berisiko menimbulkan bahaya, baik bagi diri karyawan itu sendiri atau bagi pekerja lain di lingkungan kerjanya.

HSE Prime memberikan solusi bagi perusahaan anda untuk terciptanya K3 yang berstandard Nasional, dengan mengadakan Pelatihan Medical Check Up, informasi silabus pelatihan dapat dilihat di link berikut.

Menu
× Butuh bantuan? klik disini!