kewajiban ahli k3 umum

Kewajiban Ahli K3 Umum yang Perlu Anda Ketahui

Kewajiban Ahli K3 Umum – Mari kita mencoba kembali mereview apa saja tugas dan kewajiban Ahli K3 yang merupakan dasar hukum dari Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 2 Tahun 1992 tentang tata cara penunjukan, Kewajiban dan Kewenangan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ADALAH TENAGA TEKNIS BERKEAHLIAN KHUSUS DARI LUAR DEPARTEMEN TENAGA KERJA YANG DITUNJUK OLEH MENETERI TENAGA KERJA UNTUK MENGAWASI DITAATINYA UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA. MENTERI TENAGA KERJA ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK BERWENANG MENUNJUK AHLI K3 PADA TEMPAT KERJA DENGAN KRITERIA TERTENTU DAN PADA PERUSAHAAN YANG MEMBERIKAN JASA DI BIDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.

Banyak perusahaan akan kembali melihat dan menyadari jika K3 itu penting setelah adanya korban jiwa. Lebih lanjut lagi, mungkin kita sangat jarang mendengar demonstrasi yang menuntut akan perbaikan prosedur tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Kebanyakan para buruh, karyawan atau pekerja selalu menuntut untuk perbaikan nilai gaji atau sallary yang didapat. Kondisi ini menunjukkan bahwa masyarakat kita cenderung mengabaikan tentang pentingnya regulasi ini.

Kita juga sering melihat banyak pekerja secara individu (bukan yang terikat dengan perusahaan) dengan pekerjaan yang memiliki tingkat kecelakaan yang tinggi namun hanya menggunakan peralatan keamanan yang sederhana. Hal ini tentunya tidak sebanding dengan Probabilitas tingkat resiko kecelakaan yang dihadapi.

Pemerintah sendiri sebenarnya telah mengeluarkan aturan yang cukup tegas dan cukup jelas tentang regulasi keselamatan dan kesehatan kerja yang harus diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di tanah air.

Penerapan dengan baik akan regulasi keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab semua elemen yang terlibat didalamnya seperti pihak perusahaan atau wirausaha, dan masyarakat secara keseleuruhan. Berikut ini salah satu regulasi yang mutlak dimilki oleh perusahaan yakni adanya ahli K3 di perusahaan tersebut.

Ahli K3 Umum di Perusahaan diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 dan dapat memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan guna pengendalian resiko kecelakaan kerja.

Tugas Seorang Ahli K3 Umum Untuk Perusahaan Yaitu :

  • Ahli K3 Umum yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3.
  • Mampu melaksanakan K3 di tempat kerja, yang mampu menjelaskan teknk pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja.
  • dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3.

 

Dasar Hukum Diadakannya Ahli K3

  • Permenaker No.4 Tahun 1987 tentang panitia pembinaan kesehatan dan keselamatan kerja (P2K3) dan tata cara penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3).
  • Permenaker No.2 Tahun 1992, tentang tata cara penunjukan, kewajiban dan wewenang ahli K3.
  • UU No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
  • Harapan dengan adanya ahli K3 mampu mengaungkan budaya dan penerapan K3 disetiap perusahaannya agar Indonesia lebih Safety.

HSE Prime sangat peduli agar terciptanya kesehatan dan keselamatan kerja di perusahaan dengan mengadakan pelatihan Ahli K3 Umum yang bersertifikasi KEMNAKER RI, untuk informasi lebih lanjut klik disini.

Sumber Artikel: sioforklift.com

Menu