Kasus Ijazah Ditahan Saat Masuk Kerja: Jangan Takut, Ini Dasar Hukumnya
Bolehkah perusahaan menahan ijazah karyawan?
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan, tidak ada aturan yang memperbolehkan perusahaan menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah.
Kalau perusahaan nekat atau melakukannya, itu artinya melanggar hukum.
Sebetulnya, hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur tentang penahan ijazah ini.
Akan tetapi, dalam beberapa kasus tindakan itu diperbolehkan.
Alasannya, adanya kesepakatan antarkedua belah pihak.
Sumber: intisari.grid.id
FOLLOW FANPAGE
INFORMASI
LATEST POST
- Info Lowongan Kerja HSE Supervisor PT Karya Citra Nusantara May 22, 2025
- Ingin Pulang dengan Selamat? 7 Protokol K3 Bekerja di Ketinggian Ini Wajib Dipatuhi Pekerja! May 15, 2025
- Info Lowongan Kerja Safety Officer PT. NUSA RAYA CIPTA May 2, 2025
- Tanpa Sertifikasi, Jangan Sentuh Scaffolding! Ini Alasannya April 28, 2025
- Penting! Cara Menghindari Sengatan Listrik Saat Bekerja di Lapangan April 22, 2025