Kasus Ijazah Ditahan Saat Masuk Kerja: Jangan Takut, Ini Dasar Hukumnya
Bolehkah perusahaan menahan ijazah karyawan?
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan, tidak ada aturan yang memperbolehkan perusahaan menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah.
Kalau perusahaan nekat atau melakukannya, itu artinya melanggar hukum.
Sebetulnya, hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur tentang penahan ijazah ini.
Akan tetapi, dalam beberapa kasus tindakan itu diperbolehkan.
Alasannya, adanya kesepakatan antarkedua belah pihak.
Sumber: intisari.grid.id
JADWAL PELATIHAN TERDEKAT
GALERI KEGIATAN
FOLLOW FANPAGE
INFORMASI
LATEST POST
- Manfaat Pelatihan K3 Listrik bagi Personil: Mengurangi Risiko Kecelakaan Listrik di Perusahaan October 1, 2024
- Jenis-Jenis Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan Contohnya September 25, 2024
- Tips K3: Jaga Kesehatan dan Keselamatanmu Setiap Hari Dengan Cara Ini! September 24, 2024
- Training Deteksi Gas Ruang Terbatas September 19, 2024
- Info Lowongan Kerja HSE & GA Officer PT ULTI September 18, 2024