Kasus Ijazah Ditahan Saat Masuk Kerja: Jangan Takut, Ini Dasar Hukumnya
Bolehkah perusahaan menahan ijazah karyawan?
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan, tidak ada aturan yang memperbolehkan perusahaan menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah.
Kalau perusahaan nekat atau melakukannya, itu artinya melanggar hukum.
Sebetulnya, hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur tentang penahan ijazah ini.
Akan tetapi, dalam beberapa kasus tindakan itu diperbolehkan.
Alasannya, adanya kesepakatan antarkedua belah pihak.
Sumber: intisari.grid.id
SPECIAL PROMO OKT-DES 2023
JADWAL PELATIHAN TERDEKAT
GALERI KEGIATAN
FOLLOW FANPAGE
BEBERAPA KLIEN KAMI
INFORMASI
LATEST POST
- Bagaimana Cara Membuat Laporan Kecelakaan Kerja yang Benar? Ini 5 Langkah yang Tidak Boleh Anda Abaikan! September 21, 2023
- Info Lowongan Kerja HSE Officer September 20, 2023
- Bagaimana Ahli K3 Mengidentifikasi dan Mengelola Risiko Kecelakaan Kerja? Ini Jawabannya! September 19, 2023
- 13 Poin Penting yang Harus Diketahui Supervisor Tentang Safety Talk September 18, 2023
- Training of Trainer BNSP September 15, 2023