Kasus Ijazah Ditahan Saat Masuk Kerja: Jangan Takut, Ini Dasar Hukumnya

Bolehkah perusahaan menahan ijazah karyawan?
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan, tidak ada aturan yang memperbolehkan perusahaan menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah.

Kalau perusahaan nekat atau melakukannya, itu artinya melanggar hukum.

Sebetulnya, hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur tentang penahan ijazah ini.

Akan tetapi, dalam beberapa kasus tindakan itu diperbolehkan.

Alasannya, adanya kesepakatan antarkedua belah pihak.

Sumber: intisari.grid.id

Menu
× Butuh bantuan? klik disini!