Kasus Ijazah Ditahan Saat Masuk Kerja: Jangan Takut, Ini Dasar Hukumnya
Bolehkah perusahaan menahan ijazah karyawan?
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan, tidak ada aturan yang memperbolehkan perusahaan menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah.
Kalau perusahaan nekat atau melakukannya, itu artinya melanggar hukum.
Sebetulnya, hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur tentang penahan ijazah ini.
Akan tetapi, dalam beberapa kasus tindakan itu diperbolehkan.
Alasannya, adanya kesepakatan antarkedua belah pihak.
Sumber: intisari.grid.id
JADWAL PELATIHAN TERDEKAT
GALERI KEGIATAN
FOLLOW FANPAGE
INFORMASI
LATEST POST
- Siap Kerja di Konstruksi? Pastikan Anda Paham K3 Terlebih Dahulu! January 9, 2025
- Apa yang Harus Anda Lakukan Jika Terjadi Kecelakaan di Tempat Kerja? 7 Langkah Ini Wajib Anda Pahami! December 24, 2024
- Keselamatan Bukan Hanya Tanggung Jawab Atasan: Apa Peran Pekerja dalam Mencegah Kecelakaan Kerja? December 16, 2024
- Pelatihan K3 Laboratorium December 11, 2024
- Pelatihan HIMA December 11, 2024