Perhitungan kecelakaan kerja adalah hal yang fundamental dalam dunia keselamatan dan kesehatan kerja karena tujuan utama dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Dengan menghitung kecelakaan kerja, kita bisa menghitung lagging indicator berupa Indikator yang menunjukkan performa K3 di masa lalu.
Di Indonesia, peraturan keselamatan dan kesehatan kerja terkait dengan kecelakaan diatur dalam 4 peraturan berikut:
- Per Menaker No. Per.25/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja
- Per Menaker No. Per.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja
- Permenaker RI No. Per-03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 609 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja
- Permenaker No. Per-01/Men/I/2007 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)
Dari 5 peraturan di atas, tidak ada yang membahas detail mengenai klasifikasi kecelakaan dan bagaimana cara menghitung statistik kecelakaan kerja. Namun, Permenaker No. Per-01/Men/I/2007 setidaknya memberikan definisi terkait dengan kecelakaan kerja hilang waktu berupa:
“Kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja apabila kecelakaan yang menyebabkan seorang pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya telah terjadi kecelakaan kerja selama 2 x 24 jam”
Oleh karena minimnya referensi penghitungan kecelakaan kerja di Indonesia, banyak praktisi keselamatan kerja yang menggunakan referensi negara lain untuk menghitung kecelakaan kerja di Indonesia.
Baca juga
- Tips Tetap Selamat Dan Sehat Di Bulan Ramadhan Untuk Pekerja
- 10 Tips Bekerja dengan Aman dan Selamat
- Ada Keselamatan Kerja Dalam Islam
- Peranan Perawat Hiperkes di Perusahaan
- Peran Ahli K3 Umum dalam Peningkatan Produktivitas & Efisiensi Kerja
OSHA Log 300
Salah satu referensi perhitungan angka kecelakaan yang paling banyak digunakan oleh praktisi adalah OSHA Log 300 yang dibuat oleh Occupational Safety and Health Administration Amerika Serikat. OSHA Log 300 ini berupa form/borang untuk mencatat luka dan penyakit akibat kerja.
Sebuah kecelakaan atau penyakit dikategorikan sebagai kecelakaan atau penyakit akibat kerja jika sebuah kejadian atau pajanan di tempat kerja menyebabkan bertambah buruknya kondisi awal sebelum terjadinya kejadian baik kecelakaan ataupun penyakit akibat kerja. Tempat kerja termasuk pada tempat-tempat di mana 1 atau beberapa pekerja sedang berada karena perintah pekerjaan.