lisensi bekerja di ketinggian

Apakah Bekerja di Ketinggian Memerlukan Lisensi Khusus?

Lisensi Bekerja di Ketinggian – Menurut Kemnaker (2015), jumlah kecelakaan yang dialami pekerja konstruksi relatif tinggi, yaitu 31,9% dan 26% dari total kecelakaan akibat jatuh dari ketinggian.

Pembangunan gedung-gedung tinggi di Indonesia semakin hari semakin bertambah, dan fasilitas elevator (lift) dan/atau eskalator saat ini sangat lumrah ditemui sebagai sarana dan infrastruktur aktivitas manusia. Oleh sebab itu Kementerian Ketenagakerjaan menghimbau para operator gedung tinggi untuk melengkapinya dengan Lisensi Bekerja di Ketinggian sebagai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tenaga ahli yang mengoperasikan fasilitas-fasilitas tersebut.

Hal ini bertujuan agar operasional gedung dapat berjalan lebih aman, nyaman, dan terhindar dari risiko kecelakaan ataupun musibah.

Contohnya seperti insiden terjebaknya 9 orang penumpang di Golden Boutique Hotel, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa, 25 Juli 2017 lalu yang dikarenakan padamnya listrik PLN. Beruntungnya semua penumpang berhasil dievakuasi dengan selamat. Setelah dilakukan pemeriksanaan, ditemukan bahwa bahwa baterai ADR (Automatic Rescue Device) dalam kondisi lemah sehingga tidak berfungsi saat listrik padam, tidak terdapat SOP dalam sangkar, pintu darurat terhalang ornamen interior gedung, dan CCTV dalam elevator tidak dilengkapi dengan catu daya cadangan. Di sisi lain, PT Tabara Bataraka selaku vendor Golden Boutique Hotel belum memiliki operator elevator. Selain itu, PT Chitek (jasa perawatan) belum memiliki lisensi K3 dari Kemnaker.

Karena kejadian tersebut, Kemnaker RI mengeluarkan sejumlah saran sebagai berikut:

  1. Perawatan elevator/lift harus dilakukan oleh teknisi yang mempunyai lisensi K3 elevator
  2. Elevator/lift harus mempunyai operator yang memiliki lisensi K3 dan harus siap setiap saat dibutuhkan pertolongannya
  3. Elevator/lift harus memiliki ARD, dan
  4. Harus menyediakan tenaga listrik cadangan (genset).

Harapannya agar para pemilik bangunan bisa mempersiapkan para operatornya di dalam hal mencegah terjadinya kecelakaan

Sebenarnya apa definisi bekerja pada ketinggian yang dimaksud oleh Kemnaker?

Lisensi Bekerja di Ketinggian – Definisi Bekerja pada Ketinggian Menurut Permenaker 09 Tahun 2016 : “Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja cidera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda“.

Pengertian bekerja di ketinggian menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 9 tahun 2016 ini memiliki perbedaan fundamental dengan pemahaman yang selama ini berkembang. Sebelumnya praktisi terbatas pada lingkup pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian diatas 1,8 meter, sedangkan pada permenaker 09 tahun 2016 tidak memberi batasan terkait ukuran dan tempat kerja. Penekanan lebih kepada aspek adanya ‘beda tinggi’ dan memiliki potensi jatuh. Peraturan baru terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pekerjaan di ketinggian, tentunya wajib dipahami terutama oleh praktisi pelaku di lapangan dan pihak-pihak terkait yang berkepentingan.

Permenaker No 09 tahun 2016 ini mewajibkan kepada pengusaha dan atau pengurus untuk menerapkan K3 dalam bekerja di ketinggian. Penerapan K3 dapat dilakukan dengan memastikan beberapa hal berikut :

  1. Perencanaan (Dilakukan dengan tepat dengan cara yang aman serta diawasi)
  2. Prosedur Kerja (Untuk melakukan pekerjaan pada ketinggian)
  3. Teknik (tatacara) Bekerja (yang) aman
  4. APD, Perangkat Pelindung Jatuh dan Angkur
  5. Tenaga Kerja (kompeten dan adanya Bagian K3)

Pada tahap perencanaan harus memastikan bahwa pekerjaan dapat dilakukan dengan aman dengan kondisi ergonomi yang memadai melalui jalur masuk (access) atau jalur keluar (egress) yang telah disediakan. Kemudian masih dalam tahap Perencanaan pihak pengusaha dan atau pengurus wajib :

  • Menyediakan peralatan kerja untuk meminimalkan jarak jatuh atau mengurangi konsekuensi dari jatuhnya tenaga kerja
  • Menerapkan sistem izin kerja pada ketinggian dan memberikan instruksi atau melakukan hal lainnya yang berkenaan dengan kondisi pekerjaan

Prosedur kerja juga wajib ada untuk memberikan panduan kepada pekerja, prosedur ini harus dipastikan bahwa tenaga kerja memahami dengan baik isi yang ada di dalamnya. Beberapa hal yang harus ada di dalam prosedur bekerja pada ketinggian meliputi:

  1. Teknik dan Cara perlindungan Jatuh
  2. Cara pengelolaan peralatan
  3. Teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan
  4. Pengamanan tempat kerja
  5. Kesiapsiagaan dan tanggap darurat.

Setiap pengusaha dan atau pengurus wajib memasang perangkat pembatasan daerah kerja untuk mencegah masuknya orang yang tidak berkepentingan. Pembagian kategori wilayah meliputi Wilayah Bahaya, Wilayah Waspada dan Wilayah Aman.

Setiap pengusaha dan atau pengurus wajib memastikan bahwa tidak ada benda jatuh yang dapat menyebabkan cidera atau kematian, membatasi berat barang yang boleh dibawa tenaga kerja maksimal 5 kilogram diluar APD, berat barang yang lebih dari 5 kilogram harus dinaik turunkan dengan menggunakan sistem katrol.

Selain itu pengusaha dan/atau pengurus wajib membuat rencana dan melakukan pelatihan kesiapsiagaan tanggap darurat. Memastikan bahwa langkah pengendalian telah dilakukan untuk mencegah pekerja jatuh atau mengurangi dampak jatuh dari ketinggian baik yang dilakukan pada lantai kerja tetap, lantai kerja sementara, perancah atau scaffolding, bekerja pada ketinggian di alam, pada saat pergerakan dari satu tempat ke tempat lainnya, bekerja pada akses tali, maupun pada posisi bidang kerja miring.

Pada pasal 31, pengusaha dan atau pengurus wajib menyediakan tenaga kerja yang kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan berwenang di bidang K3 dalam pekerjaan di ketinggian yang dibuktikan dengan Lisensi K3 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

Saat ini kecelakaan kerja di ketinggian yang dialami para pekerja baik di sektor konstruksi atau operasional struktur, masih memprihatinkan karena jumlah kasusnya besar. Menurut Asosiasi Rope Access Indonesia (ARAI), kecelakaan kerja di ketinggian menempati urutan nomor dua paling besar setelah kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan kerja pada ketinggian paling banyak terjadi pada sektor konstruksi terutama pada saat pembangunan gedung atau pekerjaan konstruksi layang.

Sebetulnya ada beberapa bahaya bekerja di ketinggian, yakni terjatuh, terpeleset, tersandung, dan kejatuhan material dari atas. Dari bahaya-bahaya tersebut, faktor terbesar penyebab cedera serius dan kematian di sektor konstruksi adalah terjatuh dari ketinggian.

Dilansir republika.co.id, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah kecelakaan kerja yang dialami pekerja konstruksi relatif tinggi, yaitu 31,9% dari total kecelakaan. Jatuh dari ketinggian (26%), terbentur (12%), dan tertimpa (9%). Sementara secara global, data International Labour Organization (ILO) tahun 2015 menyebutkan, dari 142 kematian akibat kecelakaan kerja, penyebab utamanya adalah jatuh dari ketinggian sebesar 45%.

Kasus umum yang banyak terjadi di antaranya jatuh dari tangga, jatuh akibat tidak menggunakan alat pelindung jatuh/tidak menggunakannya dengan benar, ataupun jatuh akibat melakukan pekerjaan di atas perancah.

Kecelakaan ini biasanya didominasi pekerja sementara yang sama sekali tanpa pengalaman, mengabaikan pentingnya penggunaan alat pelindung diri (APD), tidak mematuhi prosedur keselamatan, dan kurang peduli pada keamanan.

Berikut 3 Peralatan Penting Bekerja di Ketinggian

1. Tangga

Jatuh dari ketinggian merupakan penyebab utama kematian para pekerja konstruksi dan kontraktor dan penggunaan tangga yang tidak tepat merupakan penyebab utama jatuh dari ketinggian.

Potensi cedera akibat penggunaan tangga memang terbilang tinggi terutama di sektor konstruksi, baik karena terjatuh dari tangga, tangga ambruk ataupun terpeleset saat menaiki anak tangga.

Penyebab utama kecelakaan saat penggunaan tangga, di antaranya:

  • Kondisi tangga sudah rusak atau cacat.
  • Posisi penempatan tangga kurang tepat.
  • Tangga ditempatkan pada permukaan yang kotor, licin, atau tidak rata.
  • Pekerja tidak mematuhi prosedur keselamatan menggunakan tangga.

Penggunaan tangga yang tidak tepat menjadi penyebab utama jatuh dari ketinggian pada pekerjaan konstruksi. Maka, setiap pekerja harus memahami prosedur keselamatan menggunakan tangga dengan benar.

Keselamatan tangga melibatkan pemeriksaan, persiapan, cara menaiki/menuruni tangga dengan benar, dan pertimbangan yang hati-hati tentang konsekuensi penyalahgunaan tangga.

2. Full Body Harness

Bagi Anda yang bekerja di sektor konstruksi tentu sudah familier dengan penggunaan full body harness. Full body harness berfungsi sebagai alat pelindung jatuh perseorangan saat bekerja di ketinggian dan penggunaannya lebih dianjurkan dibanding safety belt terutama jika Anda bekerja di ketinggian lebih dari 1,8 meter.

Hal ini dikarenakan full body harness memiliki kelebihan dengan tali pengaman yang bisa melindungi seluruh tubuh pekerja sehingga kemungkinan cedera akibat hentakan saat jatuh sangat kecil. Sayangnya meski manfaatnya sangat besar sebagai alat pelindung jatuh, masih banyak pekerja yang mengabaikan penggunaannya, mulai dari cara penggunaan, pemeriksaan, hingga perawatannya. Penyebabnya bisa karena kurangnya pengetahuan, pelatihan, atau pengalaman pekerja.

3. Perancah

Menurut Occupational Safety and Health Administration (OSHA), diperkirakan sekitar 2,3 juta pekerja konstruksi melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan perancah. Dengan begitu, banyak juga pekerja yang berpotensi mengalami sejumlah bahaya terkait perancah seperti terjatuh, tertimpa jatuhan benda, dan tersengat aliran listrik.

Berikut beberapa potensi bahaya dalam penggunaan perancah:

  • Runtuhnya seluruh atau sebagian unit perancah akibat kegagalan komponen atau beban berlebih yang mengakibatkan pekerja terjatuh atau terperosok
  • Jatuh dari ketinggian akibat lemahnya papan lantai kerja
  • Tertimpa benda-benda jatuh dari perancah dan melukai pekerja yang berada di bawah
  • Terpeleset dan terjatuh akibat lantai kerja yang kotor dan licin
  • Tersengat aliran listrik (electrocution).
  • Dengan banyaknya pekerja yang berpotensi terkena bahaya saat menggunakan perancah, maka penerapan keselamatan penggunaan perancah perlu menjadi prioritas.
  • Perancah harus dipasang oleh pekerja yang ahli di bawah pengawasan orang yang kompeten dan perancah telah diperiksa dengan benar sebelum digunakan. Perancah yang sesuai dan aman harus disediakan untuk semua pekerjaan berisiko tinggi saat bekerja di ketinggian.

Tips Singkat Bekerja di Ketinggian

  • Bila memungkinkan, minimalkan melakukan pekerjaan di ketinggian dan lakukan pekerjaan sebanyak mungkin di ground level (permukaan tanah). Namun, jika sudah tidak ada pilihan lain dan terpaksa harus bekerja di ketinggian, maka prioritas selanjutnya adalah bagaimana melindungi pekerja agar tidak terjatuh dari ketinggian.
  • Pastikan pekerjaan direncanakan dengan benar, diawasi, dan dilakukan oleh orang-orang yang kompeten dan bersertifikat dengan keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman untuk melakukan pekerjaan itu.
  • Pahami fall protection plan yang dirancang perusahaan.
  • Pastikan pekerja sudah memiliki Surat Izin Kerja untuk bekerja di ketinggian.
  • Pastikan peralatan kerja yang digunakan sesuai dengan jenis pekerjaan di ketinggian yang akan dilakukan, stabil, dan cukup kuat untuk pekerjaan, dipelihara serta diperiksa secara rutin.
  • Gunakan alat pelindung jatuh saat bekerja di ketinggian. Pastikan Anda menggunakan alat pelindung jatuh dengan benar dan peralatan dalam kondisi baik.
  • Buat perencanaan tanggap darurat dan prosedur penyelamatan sebagai tindakan pencegahan bila terjadi kondisi darurat saat bekerja di ketinggian.
  • Patuhi prosedur aman bekerja di ketinggian.

Pekerjaan konstruksi membutuhkan serangkaian peralatan khusus untuk bekerja di ketinggian dan itu membutuhkan pemeriksaan serta pemeliharaan agar fungsinya tetap optimal. Baik tangga, perancah, dan alat perlindungan jatuh perseorangan merupakan jantung dari program keselamatan sektor konstruksi yang baik. Supervisor atau pengawas lapangan perlu mempertimbangkan untuk meningkatkan praktik keselamatan saat menggunakan peralatan-peralatan tersebut.

Semoga sedikit ulasan mengenai tatacara bekerja di ketinggian menurut peraturan baru Permenaker no 9 tahun 2016 beserta tips singkat bekerja di ketinggian ini dapat membantu memberikan gambaran, wawasan serta pemahaman terutama terhadap aspek implementasi bekerja di ketinggian di tempat kerja.

Kesimpulannya adalah Lisensi Bekerja di Ketinggian sangat diperlukan untuk memahami aspek-aspek keselamatan dalam bekerja di ketinggian. HSE Prime sangat peduli akan keselamatan kerja, bagi anda yang ingin memahami aspek-aspek dalam bekerja di ketinggian bisa mengikuti program pelatihan bekerja di ketinggian yang bersertifikasi Kemnaker RI, dan telah dipercaya oleh banyak perusahaan swasta maupun pemerintahan. Untuk informasi lebih lanjut klik disini.

Sumber Artikel: pelatihank3.co.id
Sumber Gambar: pu.go.id

Menu
× Butuh bantuan? klik disini!