Dalam bidang K3, dikenal sebuah istilah yaitu Globally Harmonized System (GHS) of Classification and Labelling of Chemical yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi Dan Pelabelan Bahan Kimia. Untuk membantu Anda memahami arti dari GHS ini, berikut ini penjelasannya.
Apa Globally Harmonized System (GHS) of Classification and Labeling of Chemicals itu?
GHS adalah sistem untuk mengklasifikasi bahan-bahan kimia secara menyeluruh. Sistem ini dibuat oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dengan maksud untuk menciptakan standar secara internasional. Sebab, sebelumnya standar klasifikasi dan pelabelan bahan kimia yang dipakai di banyak negara itu berbeda-beda.
Dalam sistem ini ditetapkan aturan mengenai bahan kimia berbahaya yang dipakai dalam bidang transportasi, di tempat kerja, untuk konsumen, maupun untuk pestisida. Penetapan standar GHS ini meliputi:
– Klasifikasi bahan kimia.
– Penggunaan simbol bahaya.
– Syarat untuk pelabelan.
– Persyaratan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB)
Dengan adanya Globally Harmonized System ini dimaksudkan untuk menyelaraskan sistem kontrol klasifikasi bahan kimia yang sebelumnya berbeda di tiap negara. Tujuannya adalah untuk membangun sebuah sistem standar dalam mengklasifikasi bahan berbahaya secara internasional. Sehingga tidak ada lagi kerancuan apakah sebuah bahan kimia itu berbahaya atau tidak. Dengan adanya standar ini, juga lebih mudah dalam memberi peringatan bagi karyawan. Sebab hanya ada satu acuan apakah sebuah bahan kimia itu berbahaya atau tidak.
Tujuan akhir dari GHS ini tentu tak lain untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pekerja. Harapannya juga untuk memastikan semua pekerja di seluruh dunia mendapat tingkat perlindungan yang sama saat menggunakan suatu bahan atau produk kimia.
Siapa yang Harus Menerapkan GHS Ini?
Setiap perusahaan atau bisnis yang menggunakan atau memiliki bahan kimia di tempat kerja harus menerapkan GHS ini. Dengan begitu, setiap bahan berbahaya atau bahan kimia yang ada di tempat kerja harus diberi label dan lembar data keamanan. Perusahaan juga harus melatih karyawan mengenai GHS ini supaya tahu cara menangani dan merawat bahan kimia.
Apa perubahan dari penerapan GHS?
Secara langsung, GHS mempengaruhi 3 hal berikut ini:
– Pelabelan: GHS menetapkan persyaratan pelabelan baru, standarisasi piktogram, tulisan sinyal, dan pernyataan bahaya.
– Klasifikasi: GHS membuat sistem tunggal klasifikasi kimia yang setiap orang bisa mengikutinya.
– Lembar Data Keselamatan Bahan: berubah menjadi lembar data keselamatan (LDK) yang terdiri dari 16 bagian.
Sistem GHS terdiri dari apa saja?
GHS terdiri dari 16 bagian yang berisi berikut ini:
- Identifikasi.
- Identifikasi bahaya.
- Komposisi / Informasi tentang Bahan.
- Pertolongan pertama.
- Tindakan pemadam kebakaran.
- Tindakan jika terjadi tumpahan.
- Penanganan dan penyimpanan.
- Kontrol penyebaran / perlindungan pekerja
- Sifat kimia dan fisika
- Stabilitas dan reaktivitas.
- Informasi Toksikologi.
- Informasi ekologis.
- Pertimbangan pembuangan.
- Informasi Transportasi.
- informasi peraturan.
- Informasi lainnya.
Bagaimana Penerapan GHS?
Globally Harmonized System diterapkan pada hal berikut ini:
- Meliputi semua bahan kimia berbahaya, baik yang sifatnya tunggal atau campuran
- Diterapkan sesuai tipe produk dan tahapan pada siklus produk
- Aplikasi GHS bukan saja hanya pada produk farmasi, kosmetika, aditif makanan, barang dan pestisida pada makanan, namun juga diterapkan ketika pekerja bahan berbahaya ini baik saat di perjalanan maupun di pabrik.
Apa Keuntungan Penerapan GHS?
Banyak keuntungan yang didapat dengan penerapan GHS. Berikut ini beberapa di antaranya:
– Terdapat standar klasifikasi dan label bahan kimia yang memudahkan bagi semua orang memahaminya. Hal ini tak lain demi peningkatan dan perlindungan keselamatan pekerja serta lingkungan
– Mendukung perdagangan kimia secara internasional yang aman. Sebab bahan kimia yang hendak diperjualbelikan memiliki standar bagaimana untuk proses penyimpanannya
– Tidak perlu lagi evaluasi berulang. Sebab cukup sekali saja dilakukan tes dan hasilnya bisa distandarkan secara internasional. Dengan kata lain, penggunaan hewan percobaan pun dapat diminimalkan.
– Menguntungkan secara menyeluruh karena ada satu manajemen dalam penanganan bahan kimia.
Apa Saja Informasi yang ada pada Label GHS?
Ada beberapa informasi yang dicantumkan sesuai standar label GHS, meliputi
- Kata Sinyal
- Pernyataan Bahaya
- Simbol Bahaya (Piktogram)
- Pernyataan Kehati-hatian
- Identitas Produk/Bahan Kimia
- Identitas Pemasok
Bagaimana Penerapan GHS di Indonesia?
GHS sudah mulai diberlakukan di Indonesia yaitu untuk wajib bahan kimia tunggal, baik produksi dalam negeri maupun impor. Penetapan GHS untuk wajib bahan kimia tunggal itu mulai berlaku pada 24 Maret 2010. Sementara GHS untuk wajib bahan kimia campuran, baik hasil produksi dalam negeri maupun impor diberlakukan mulai 31 Desember 2016.
Ya, itulah penjelasan apa yang dimaksud dengan GHS, pengaruhnya serta bagaimana penerapannya di Indonesia. Semoga dengan adanya GHS ini bisa memberi manfaat bagi kita semua.
Sumber: mediak3.com