9 Hal Baru dalam Permenaker 11 Tahun 2023

Permenaker 11 Tahun 2023 atau Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas telah disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, pada 21 November 2023 lalu. Sebelum membahas lebih jauh peraturan ini, silakan download Permenaker nomor 11 Tahun 2023 tentang K3 Ruang Terbatas di link ini.

Setidaknya ada 9 poin baru yang bisa digarisbawahi dari keluarnya peraturan ini. Berikut adalah 9 poin baru terkait dengan K3 ruang terbatas dalam Permenaker nomor 11 Tahun 2023:

1. Peraturan Teknis Tertinggi terkait K3 Ruang Terbatas

Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 11 Tahun 2023 merupakan peraturan teknis tertinggi terkait dengan K3 ruang terbatas karena peraturan ini dikeluarkan di tingkat menteri. Peraturan ini menjadi peraturan yang penting mengingat pekerjaan ruang terbatas adalah pekerja dengan risiko tinggi.

Sebelum peraturan ini keluar, sebenarnya sudah ada peraturan ini terkait dengan K3 ruang terbatas namun peraturan ini bukanlah peraturan setingkat peraturan menteri. Sebelumnya ada  Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasaan Ketenagakerjaan No. Kep. 113/DJPPK/IX/2006 tentang Pedoman)  yang diterbitkan oleh Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan Kesehatan Kerja pada September 2006 lalu.

2. Adanya Penanggung Jawab Area Ruang Terbatas

Terminologi “Penanggung Jawab Area Ruang Terbatas” diperkenalkan di Permenaker 11 Tahun 2023 ini. Pada Kepdirjen 113 tahun 2006, terminologi tersebut tidak disebutkan.

Penanggung jawab area ruang terbatas adalah pengurus atau wakil pengurus yang mendapat pendelegasian kewenangan dari pengurus untuk menyetujui izin masuk. Kewajiban personil tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat 3.

Munculnya terminologi ”Penanggung Jawab Area” menjadi hal yang baik karena tanggung jawab pelaksanaan aspek K3 tidak hanya dibebankan kepada operator dan juga personil K3 tapi juga kepada Penanggung Jawab Area yang semestinya lebih paham karakter peralatan di areanya sendiri.

3. Pembatasan akses masuk

Pembatasan akses masuk ruang terbatas baru dijelaskan pada permenaker ini sedangkan di peraturan sebelumnya tidak disebutkan.

Pembatasan akses masuk ini dijelaskan dalam Pasal 6 yang meliputi penutupan, penguncian dan penandaan K3 ruang terbatas. Hal ini tentunya penting untuk mencegah agar orang yang tidak berkompeten ataupun yang tanpa izin kerja masuk ke dalam area ruang terbatas.

4. Template izin masuk ke ruang terbatas

Kepdirjen 113 tahun 2006 tidak memasukkan bentuk izin kerja untuk pekerjaan K3 pada ruang terbatas namun di Permenaker nomor 11 tahun 2023, template izin kerja juga dimasukkan.

Template tersebut bisa dilihat pada halaman 19 Permenaker 11 Tahun 2023. Template tersebut meliputi profil pekerjaan, identifikasi bahaya dan bagaimana pengendalian bahayanya. Izin kerja ruang terbatas harus ditandatangani oleh Teknisi K3 Ruang Terbatas, Manajer Unit dan Ahli K3.

Template izin kerja masuk ruang terbatas menjadi hal yang baik untuk memastikan agar seluruh tempat kerja yang melaksanakan pekerjaan terkait ruang terbatas telah menerbitkan izin kerja sebelum masuk ke ruang terbatas.

5. Pemeriksaan kesesuaian syarat K3

Pasal 8 pada peraturan ini terkait dengan Pemeriksaan kesesuaian syarat K3. Pemeriksaan ini dilakukan sebelum pekerjaan ruang terbatas dilakukan. Total terdapat 8 persyaratan K3 yang meliputi aspek atmosfer, pengendalian energi berbahaya, dan alat-alat yang diperlukan.

Pemeriksan ini dilakukan oleh Ahli K3 dengan disetujui oleh Penanggung Jawab Area dalam izin masuk yang diterbitkan.

Syarat-syarat K3 pada pasal 8 ini memang selama ini menjadi ”best practice” yang dilaksanakan selama pekerjaan ruang terbatas dan akhirnya best practice ini sekarang diwajibkan sesuai dengan Permenaker nomor 11 Tahun 2023.

6. Prosedur Kerja Aman

Prosedur kerja aman dibahas pada BAB V Prosedur Kerja Aman yang mencakup 8 pasal dan dibahas dengan cukup detail pada Permenaker 11 Tahun 2023 ini. Prosedur Kerja Aman ini menjadi hal yang baru dan tidak ada pada Kepdirjen 113 Tahun 2006.

Prosedur kerja aman yang diatur mencakup pemeriksaan atmosfer berbahaya, pembersihan bahan berbahaya, penguncian sumber energi, sirkulasi udara, sistem komunikasi, dan perencanaan tanggap darurat.

7. Rencana tanggap darurat yang lebih lengkap

Rencana tanggap darurat pada peraturan ini jelas lebih lengkap daripada Kepdirjen 113 Tahun 2006. Jika dalam Kepdirjen 113 Tahun 2006 rencana tanggap darurat lebih banyak terkait dengan penyediaan personel tanggap darurat, pada Permenaker 11 Tahun 2023 ini kegawatdaruratan dijelaskan lebih teknis.

Rencana tanggap darurat pada peraturan ini dijelaskan pada pasal 17. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam rencana tanggap darurat adalah identifikasi potensi darurat, prosedur kedaruratan, personil, peralatan, pertolongan P3K, pertolongan lebih lanjut terkait dengan ruang terbatas.

8. Peralatan yang dibutuhkan

Peralatan dan perlengkapan terkait dengan K3 ruang terbatas telah dijelaskan pada Pasal 18. Peralatan yang harus disiapkan untuk pekerjaan ruang terbatas antara lain adalah peralatan pengujian gas detektor, peralatan pengaliran udara secara terus menerus, peralatan penguncian energi, alat komunikasi, pengukur tegangan tembus, penerangan, alat pelindung diri & tanggap darurat, dan lain-lain.

Alat-alat tersebut juga harus memiliki standar-standar teknis baik itu standar nasional Indonesia atau standar internasional.

9. Personel K3 ruang terbatas

Personel K3 ruang terbatas diatur dari Bab VII atau dari pasal 19. Ada 3 jenis kompetensi personel K3 yang diatur yaitu Teknisi K3 ruang terbatas (Info Selengkapnya: Pelatihan Teknisi K3 Ruang Terbatas), Teknisi Deteksi Gas Ruang Terbatas dan Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa tidak ada kompetensi terkait dengan Petugas K3 Ruang Terbatas seperti pada Kepdirjen 113 Tahun 2006? Apakah memang sudah tidak ada lagi istilah ”Petugas K3 Ruang Terbatas”? Hal ini menjadi pertanyaan mengingat pada Ketentuan Peralihan tidak dijelaskan posisi Kepdirjen 113 Tahun 2006 setelah keluarnya Permenaker 11 Tahun 2023.

Personel K3 ruang terbatas pun harus mengikuti pelatihan sesuai dengan SKKNI. Hal ini menjadi hal yang baik agar semua kurikulum terstandarisasi

Kesimpulan

Permenaker 11 Tahun 2023 ini secara umum lebih baik daripada Kepdirjen 113 Tahun 2006. Permenaker ini pun tidak banyak meminta sertifikasi, riksa uji dan sebagainya yang harus menggunakan uang dari pengurus.

Agar lebih baik lagi, Kementerian Tenaga Kerja harus melakukan sosialisasi terbuka misal dengan seminar atau webinar terkait peraturan baru ini agar pengurus dan ahli K3 lebih memahami persyaratan yang diminta terkait K3 Ruang Terbatas. Selain itu, webinar tersebut juga bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang peraturan baru ini.

Sumber Artikel: katigaku.top

Menu