- Program komunikasi bahaya (Hazard Communication Program)
- Program Lockout/ Tagout (prosedur pengendalian energi)
- Program perlindungan pernapasan (Respiratory Protection Program/ RPP)
- Alat Pelindung Diri (identifikasi bahaya)
- Program pencegahan dan pengendalian infeksi
- Prosedur tanggap darurat
- Prosedur Surat Izin Kerja Aman (SIKA) untuk pekerjaan tertentu, seperti bekerja di area panas, bekerja di ruang terbatas, dll.
- Keselamatan listrik
- Prosedur pencegahan dan penanggulangan kebakaran
- Program konservasi pendengaran
Peraturan K3 sebenarnya dapat disesuaikan dengan jenis usaha perusahaan. Dalam membuat kebijakan dan peraturan K3 sebaiknya menggunakan istilah yang jelas, tidak ambigu, tegas, dan lugas. Pastikan program ini dikomunikasikan kepada seluruh pekerja dan diimplementasikan di seluruh kegiatan kerja.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row] Tertarik mengikuti pelatihan ini? Daftar segera dengan klik tombol berikut. Elemen 4 – Pelatihan pekerja Sebuah penelitian menunjukkan bahwa pekerja baru berpotensi mengalami kecelakaan kerja dan cedera lebih besar dibanding pekerja lama. Kurangnya pengetahuan dan pengalaman, menjadi penyebab para pekerja baru mengalami kecelakaan kerja dan cedera rata-rata terjadi pada enam bulan pertama di tempat kerja. Pelatihan K3 merupakan program yang sangat penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Ismail. A (2010) menunjukkan bahwa pelatihan dapat meningkatkan kompetensi dan pengetahuan pekerja. Kompetensi dan pemahaman K3 pekerja yang mumpuni secara tidak langsung dapat meningkatkan budaya dan perilaku K3 yang akhirnya akan meminimalkan kecelakaan kerja. Setiap pekerja baru harus mendapatkan pelatihan yang cukup sebelum melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab yang diberikan. Pelatihan pun dilakukan untuk pekerja lama sebagai penyegaran. Pelatihan yang diberikan harus meliputi pengetahuan dan keahlian sesuai jenis pekerjaan guna meningkatkan kompetensi pokok dan kompetensi K3. Elemen 5 – Pelaporan dan penyelidikan kecelakaan kerja/ insiden Apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cedera pada pekerja baik ringan maupun berat atau kerusakan barang aset perusahaan, pekerja yang mengetahui kejadian tersebut harus melaporkan kepada atasan. Tim investigasi yang kompeten akan meneliti penyebab kecelakaan dan menentukan langkah pencegahan agar kecelakaan serupa tidak terulang lagi. Tujuan pelaporan dan penyelidikan kecelakaan kerja: Elemen 6 – Melakukan evaluasi program K3 setiap tahun Setiap program yang terlaksana harus dilakukan pemantauan dan pengukuran untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan dari program K3 yang dibuat manajemen. Dengan evaluasi program K3, manajemen pun dapat melakukan perbaikan pada elemen-elemen yang dirasa kurang maksimal atau menciptakan elemen baru untuk meminimalkan cedera dan kecelakaan kerja. Enam elemen kunci di atas dapat Anda jadikan referensi dalam membangun sebuah safety program yang efektif. Dari keenam elemen tersebut, manakah yang penerapannya sudah maksimal di perusahaan Anda, sobat safety? Sumber: SafetySign.co.id












