5 Persyaratan Bekerja di Ketinggian yang Aman Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.9 Tahun 2016
Apakah Anda bekerja di ketinggian sudah dengan cara yang aman ?
Syarat Bekerja di Ketinggian – Data tahun 2018 mencatat terdapat peningkatan kasus kecelakaan kerja sebesar 40% dan salah satu yang mendominasi adalah kecelakaan kerja akibat terjatuh di ketinggian, termasuk kegiatan konstruksi maupun perawatan gedung.
Sejatinya, standar bekerja di ketinggian sudah diatur sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2016 No.9 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) Bekerja di Ketinggian.
Dalam peraturan tersebut, telah dijelaskan pengertian dan juga persyaratan Standar K3 di ketinggian. Mari kita bahas pada kesempatan kali ini, simak terus sampai selesai yaa sabahat safety.
Apa itu bekerja di ketinggian ?
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) Bekerja di Ketinggian bab 1 Pasal 1 ayat 2, “Bekerja pada Ketinnggian adalah kegiatan pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja pada Tempat Kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau orang lain yang berada di Tempat Kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.”
Dengan kata lain apabila tempat kerja Anda memiliki jarak yang tinggi dari tanah yang Anda pijak atau berada di kedalaman tertetu di bawah tanah atau air, kegiatan yang Anda lakukan bisa termasuk dalam kegiatan bekerja di ketinggian.
Berdasarkan pekerjaannya yang tidak umum, bekerja di ketinggian juga menyimpan potensi bahaya dan penyakit yang tidak main-main. Maka dari itu, dalam setiap upaya bekerja di ketinggian, perusahaan diwajibkan untuk mampu mengimplementasikan 5 prosedur utama bekerja dengan aman di ketinggian. diantaranya yaitu
1. Perencanaan
Sebelum memberikan izin kepada pekerja untuk bekerja di ketinggian, perusahaan harus memiliki konsentrasi yang serius terhadap tahap perencanaan.
Yang dimaksud tahapan ini adalah seluruh bentuk perencanaan terhadap keamanan dan keselamatan pekerja nantinya selama mereka bekerja di ketinggian, seperti faktor ergonomi selama bekerja, menyediakan penanggung jawab dan pengawas selama bekerja, memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan benar-benar tidak bisa dilakukan di lantai dasar dan harus diketinggian, merumuskan langkah-langkah pencegahan kecelakaan kerja dan sebagainya.
Diharapkan dengan adanya perencanaan yang matang, potensi munculnya risiko akibat terjatuh dari ketinggian bisa dihindari.
2. Prosedur Kerja
Prosedur selanjutnya yang harus terpenuhi adalah bagaimana perusahaan membuat prosedur kerja yang ideal bagi pekerja selama melakukan pekerjaan di ketinggian.
Prosedur kerja ini secara umum dapat meliputi:
- Teknik perlindungan terhindar dari jatuh.
- Cara melakukan pengelolaan peralatan kerja.
- Cara melakukan pengawasan terhadap pekerjaan.
- Pengamanan Pada Tempat Kerja.
- Kesiapsiagaan dan tanggap darurat.
Selain itu, perusahaan juga harus membuat seebuah prosedur kerja dengan mendefinisikan daerah berbahaya seperti pembagian antara wilayah berbahaya, wilayah waspada, dan wilayah yang aman. Dan pastikan seluruh prosedur yang dibuat telah tersosialisasikan kepada seluruh pekerja sehingga pekerja dapat mengikuti instruksinya dan bekerja secara aman.
3. Teknis Bekerja Dengan Aman
Setelah perencanaan dan prosedur kerja, Permen Kemenakertrans No. 9 Tahun 2016 ini juga mengatur teknis bekerja yang aman.
Setidaknya terdapat 5 teknik bekerja yang aman sesuai dengan yang disebutkan di ayat (1) yaitu:
- Bekerja pada Lantai Kerja Tetap.
- Bekerja pada Lantai Kerja Sementara.
- Bergerak secara vertikal atau horizontal menuju atau meninggalkan lantai kerja.
- Bekerja pada posisi miring.
- Bekerja dengan akses tali.
Dari masing-masing teknik tersebut terdapat penjelasan dalam melakukannya seperti pemasangan dinding, penggunaan tali, dan lain sebagainya yang akan kita bahas di tulisan selanjutnya.
4. APD, Perangkat Pelindung Jatuh, dan Angkur
Karena memikul risiko yang cukup besar, setiap pekerja di ketinggian sanngat wajib dilengkapi dengan alat pelindung diri atau APD.
Apa saja jenis APD yang dibutuhkan juga akan sangat tergantung dari detail pekerjaan yang dijalani, apakah untuk gedung, bekerja di atas kontainer, penggunaan crane, dan lain-lain.
Namun setidaknya ada beberapa alat yang tidak boleh dilewatkan untuk setiap jenis pekerjaan di ketinggian, alat-alat tersebut antara lain:
- Sabuk/Tali Keselamatan
- Helm Keselamatan
- Sepatu Keselamatan
- Kacamata Keselamatan
- Sarung Tangan
- Masker
5. Tenaga Kerja
Persyaratan yang terakhir adalah standar pekerja yang diizinkan untuk bekerja di ketinggian.
Bekerja di ketinggian tidak bisa melibatkan pekerja secara sembarangan. Para pekerja yang akan bekerja di ketinggian wajib memiliki Skill atau Kemampuan dalam menggunakan alat-alat kerja dan juga pengetahuan serta kesadaran untuk bekerja secara aman bagi dirinya dan orang-orang di sekitar.
Dengan kata lain, pekerja di ketinggian wajib orang yang sudah kompeten dan berwenang karena mengerti bidang K3 di Ketinggian.
Untuk bisa menjadi kompeten dan berwenang, orang-orang yang ingin bekerja di ketinggian haruslah mampu membuktikan kompetensi mereka melalui sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang seperti PT Mandiri Maaha Daya yang telah bekerja sama dengan Kemnaker RI.
Anda bisa mengikuti Pelatihan Bekerja di Ketinggian bersama HSE Prime yang di support oleh CIGMA dan mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI.
Itulah 5 syarat bekerja di ketinggian. Pastikan Anda dan perusahaan menerapkan semuanya agar tidak melanggar hukum dan memberikan kepastian keamanan pada seluruh pekerja sebagai hak dasar pekerja.
Jika Anda ingin memahami lebih mendalam seputar Bekerja di Ketinggian, Anda dapat mengikuti Public Training K3 Bekerja di Ketinggian. Untuk informasi lebih lanjut klik disini.
Sumber Artikel: trainingcenter.events
JADWAL PELATIHAN TERDEKAT
GALERI KEGIATAN
FOLLOW FANPAGE
INFORMASI
LATEST POST
- Siap Kerja di Konstruksi? Pastikan Anda Paham K3 Terlebih Dahulu! January 9, 2025
- Apa yang Harus Anda Lakukan Jika Terjadi Kecelakaan di Tempat Kerja? 7 Langkah Ini Wajib Anda Pahami! December 24, 2024
- Keselamatan Bukan Hanya Tanggung Jawab Atasan: Apa Peran Pekerja dalam Mencegah Kecelakaan Kerja? December 16, 2024
- Pelatihan K3 Laboratorium December 11, 2024
- Pelatihan HIMA December 11, 2024