Tragedi Septic Tank Maut

Baru-baru ini kita dikejutkan oleh video viral detik-detik septic tank meledak yang menewaskan pekerjanya. Hal ini terjadi karena pekerja melakukan tes gas metana dengan memasukkan api kedalam septic tank setelah pekerjaan selesai.

Salah satu objek pengawasan pada mata diklat Norma K3 Lingkungan Kerja (pada Diklat Pengawas Ketenagakerjaan) yaitu Bekerja di Ruang Terbatas (Confined Space). Bekerja di ruang terbatas merupakan salah satu objek pengawasan yang perlu mendapatkan perhatian yang lebih dari para pengawas ketenagakerjaan karena di dalamnya terdapat resiko yang besar terhadap keselamatan dan kesehatan pekerjanya. Banyak kasus kematian lain yang terjadi seperti 5 pekerja tewas di septic tank (merdeka.com), 2 penggali sumur tewas keracunan CO2 (Sindonews.com), seorang pekerja tertimbun tanah galian pipa Petrokimia (Indosiar.com) dan kasus lainnya, semuanya terjadi di ruang terbatas dan disebabkan oleh faktor-faktor bahaya yang ada di dalamnya.

Seperti diketahui bersama, ruang terbatas (confined spaces) mengandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu dan sebagainya.

Selain itu masih terdapat bahaya lain berupa terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebihan, suhu yang ekstrem, terjebak atau terliputi (engulfment), maupun resiko fisik lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat di dalam ruang terbatas tersebut yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja di dalamnya.

Definisi Ruang Terbatas (Confined Space)

Mengacu definisi yang dikeluarkan oleh OSHA 1910.146 dalam OSHA Glossary of Confined Space Terms and Definitions, dan melihat definisi yang terdapat pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No.Kep.113/DJPPK/IX/2006 tentang Pedoman dan Pembinaan Teknis Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas (Confined Space), ruang terbatas (confined space) adalah ruangan yang :

  1. Cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya;
  2. Mempunyai akses keluar masuk yang terbatas;
  3. Tidak dirancang  untuk tempat kerja secara berkelanjutan atau terus-menerus di dalamnya.

Dari pendekatan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa ruang terbatas adalah suatu tempat yang memiliki konfigurasi cukup luas sehingga memungkinkan seseorang untuk bekerja di dalamnya, tetapi memiliki akses keluar masuk yang terbatas (manhole) serta didesain untuk pekerjaan yang sifatnya sementara (temporary).

Beberapa jenis pekerjaan yang sifatnya sementara dan dilakukan di ruang terbatas, antara lain:

  • Pemeliharaan (pencucian atau pembersihan)
  • Pemeriksaan
  • Pengelasan, pelapisan dan pelindungan karat
  • Perbaikan
  • Penyelamatan dan memberikan pertolongan kepada pekerja yang cidera atau pingsan dari ruang terbatas; dan
  • Jenis pekerjaan lainnya yang mengharuskan masuk ke dalam ruang terbatas.

Untuk memberikan gambaran mengenai ruang terbatas, berikut contoh-contoh ruang terbatas antara lain :

  • Tangki penyimpanan, bejana transpor, boiler, dapur/tanur, silo dan jenis tangki lainnya yang mempunyai lubang lalu orang;
  • Ruang terbuka di bagian atas yang melebihi kedalaman 1,5 meter seperti lubang lalu orang yang tidak mendapat aliran udara yang cukup;
  • Jaringan perpipaan, terowongan bawah tanah dan struktur lainnya yang serupa;
  • Ruangan lainnya di atas kapal yang dapat dimasuki melalui lubang yang kecil seperti tangki kargo, tangki minyak dan sebagainya

Dasar Hukum

Peraturan perundangan yang dijadikan dasar hukum dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan di ruang terbatas antara lain Undang Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sebagai peraturan dasarnya, serta peraturan pelaksanaannya yang terkait yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No.Kep.113/DJPPK/IX/2006 tentang Pedoman dan Pembinaan Teknis Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas (Confined Space) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.187/Men/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja.

Peraturan mengenai pengendalian terhadap bahan kimia dijadikan dasar hukum karena bekerja di ruang terbatas (confined space) memiliki resiko teracuni maupun terbakar akibat adanya bahan kimia berbahaya yang ada di dalam ruang terbatas (confined space) tersebut.

Petugas K3 Ruang Terbatas

Karena pekerjaan yang dilakukan di ruang terbatas (confined space) memiliki resiko/bahaya yang cukup besar maka petugas yang bekerja di ruang terbatas harus memiliki keahlian tertentu. Petugas tersebut dinamakan Petugas K3 Ruang Terbatas. Petugas K3 Ruang Terbatas (Confined Space) adalah tenaga teknis K3 yang memiliki kompetensi khusus di bidang K3 ruang terbatas/tertutup dibuktikan dengan sertifikat pembinaan. Sertifikat pembinaan dapat diperoleh melalui proses pembinaan teknis yang terdiri dari seleksi, diklat dan ujian serta dinyatakan lulus ujian. Seleksi dan diklat dapat diselenggarakan oleh PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bidang diklat atau dapat pula diselenggarakan oleh internal perusahaan (in house training) dengan persetujuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ujian diselenggarakan oleh tim yang dibentuk Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Lembaga Uji lain sesuai dengan Peraturan Perundangan.

Petugas K3 Confined Space terdiri dari 2 (dua) jenjang meliputi petugas madya dan petugas utama. Petugas madya berarti pekerja yang berjaga di luar satu atau lebih ruang terbatas yang membutuhkan ijin khusus, yang bertugas mengawasi petugas utama, dan melakukan seluruh tugas petugas madya sesuai dengan program pengawasan ruang terbatas. Sedangkan petugas utama berarti pekerja yang telah diberi wewenang oleh pengurus untuk memasuki dan melakukan pekerjaan di dalam ruang terbatas yang memerlukan ijin khusus.

Persyaratan K3 di Ruang Terbatas

Agar para pekerja dapat bekerja di ruang terbatas dengan aman dan nyaman, maka diperlukan adanya persyaratan K3 yang harus dipenuhi, antara lain sebagai berikut :

ü  Jika di dalam ruang terbatas diperkirakan terdapat salah satu/lebih sumber bahaya berikut :

  • Terdapat potensi gas atmosfir berbahaya,
  • Terdapat bahan (cairan atau padatan) yang potensial memerangkap pekerja atau akses keluar masuk,
  • Mempunyai bentuk atau struktur yang dapat memerangkap pekerja,
  • Terdapat bahaya lain yang dapat menyebabkan cidera seriusdan kematian

maka ruang terbatas tersebut termasuk ruang terbatas dengan ijin khusus.

ü  Dengan adanya ruang terbatas dengan ijin khusus maka pihak perusahaan wajib menginformasikan kepada para pekerja dengan memasang tanda bahaya atau peralatan lain yang efektif mengenai keberadaan dan lokasi serta bahaya yang terdapat dalam ruang terbatas tersebut, hal ini dimaksudkan agar tidak ada orang lain/pekerja yang masuk tanpa ijin.

Persyaratan yang wajib dilakukan untuk memasuki ruang terbatas dengan ijin khusus, antara lain sebagai berikut :

  • Jika pintu masuk dibuka maka pada jalur tersebut perlu dipasang penghalang sementara/selusur untuk mencegah masuknya pekerja tanpa disengaja dan untuk melindungi pekerja yang berada di dalam dari kejatuhan benda asing dari luar.
  • Sebelum pekerja memasuki ruangan, udara di dalam ruangan harus diuji terlebih dahulu, berturut- turut untuk kadar oksigen, gas dan uap yang mudah terbakar dan kontaminan udara yang berpotensi berbahaya, dengan peralatan yang telah dikalibrasi. Setiap pekerja yang memasuki ruangan atau perwakilan pekerja tersebut, wajib diberi kesempatan untuk mengawasi pengujian tersebut.
  • Tidak boleh ada udara berbahaya dalam ruangan tersebut jika terdapat pekerja di dalamnya
  • Wajib menyediakan sistem aliran udara secara kontinyu. Pengaturan aliran udara tersebut harus diperoleh dari sumber yang bersih dan tidak boleh meningkatkan bahaya dalam ruangan.
  • Udara dalam ruangan harus diuji secara berkala sesering mungkin untuk memastikan bahwa pengaturan aliran udara dapat mencegah akumulasi udara yang berbahaya dalam ruangan.

ü  Pengurus wajib memastikan petugas yang bekerja di ruang terbatas dalam keadaan sehat secara fisik dan dinyatakan oleh dokter pemeriksa kesehatan kerja bahwa petugas tersebut tidak mempunyai riwayat :

  • Sakit sawan atau epilepsi
  • Penyakit jantung atau gangguan jantung
  • Asma, bronchitis atau sesak napas apabila kelelahan
  • Gangguan pendengaran
  • Sakit kepala seperti migrain ataupun vertigo yang dapat menyebabkan disorientasi
  • Klaustropobia, atau gangguan mental lainnya
  • Gangguan atau sakit tulang belakang
  • Kecacatan penglihatan permanen
  • Penyakit lainnya yang dapat membahayakan keselamatan selama bekerja di ruang terbatas

Jika pekerja akan memasuki ruang terbatas untuk melakukan suatu pekerjaan, diperlukan alat pelindung diri (APD) sebagai berikut :

  • Respirator (alat bantu pernapasan)
  • Safety harness (tali pengikat tubuh agar tidak jatuh)
  • Safety shoes (sepatu terstandard)
  • Safety helmet (penutup kepala/topi terstandard)
  • Safety gloves (sarung tangan terstandard)

 

 

Menu
× Butuh bantuan? klik disini!