Kementerian kesehatan baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran. Peraturan ini berisi 28 pasal dengan sebuah lampiran berjumlah 80 lembar. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri sepanjang yang mengatur mengenai Standar Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ada beberapa positif terkait dengan regulasi ini. Peraturan ini tidak hanya menyangkut kesehatan kerja sebagai mana yang telah ada di Kepmenkes 1405 tahun 2002, peraturan ini juga membahas tentang keselamatan kerja di perkantoran termasuk dalam hal pengadaan APAR serta pintu darurat. Peraturan ini juga membahas pengendalian risiko ergonomik secara lebih detail mengingat memang di perkantoran banyak terdapat resiko ergonomik terkait dengan postur kerja statis.
Namun, ada beberapa kebingungan dari profesional K3 terkait dengan regulasi ini. Regulasi ini memunculkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran yang semakin “menggarami air laut” karena sudah ada Sistem Manajemen K3 PP 50 tahun 2012, SMK3 Transportasi, SMk3 Tambang, dan lain-lain. Definisi “perkantoran” di regulasi ini juga sangat general, sehingga bisa memasukkan pabrik dan tempat kerja lain yang berada di dalam gedung. Hal ini tentu membuat kekhawatiran bahwa regulasi ini akan tumpang tindih dengan regulasi dari Kementerian Tenaga Kerja, terlebih dalam lampiran regulasi ini, Undang-undang 1 Tahun 1970 terkait dengan keselamatan kerja ikut disebut sebagai bagian dari latar belakang.
Silakan unduh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran di sini
Silakan unduh juga lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran di sini
Sumber: katigaku.id
GALERI KEGIATAN
FOLLOW FANPAGE
INFORMASI
LATEST POST
- Tanpa Sertifikasi, Jangan Sentuh Scaffolding! Ini Alasannya April 28, 2025
- Penting! Cara Menghindari Sengatan Listrik Saat Bekerja di Lapangan April 22, 2025
- Pekerja Konstruksi Wajib Tahu! Risiko Tersembunyi Saat Menggunakan Scaffolding April 17, 2025
- T-BOSIET with CA-EBS OPITO April 17, 2025
- BOSIET with CA-EBS OPITO April 17, 2025