Kementerian kesehatan baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran. Peraturan ini berisi 28 pasal dengan sebuah lampiran berjumlah 80 lembar. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri  Kesehatan  Nomor 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang  Persyaratan  Kesehatan  Lingkungan  Kerja Perkantoran  dan  Industri  sepanjang  yang  mengatur mengenai  Standar  Kesehatan  Lingkungan  Kerja Perkantoran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ada beberapa positif terkait dengan regulasi ini. Peraturan ini tidak hanya menyangkut kesehatan kerja sebagai mana yang telah ada di Kepmenkes 1405 tahun 2002, peraturan ini juga membahas tentang keselamatan kerja di perkantoran termasuk dalam hal pengadaan APAR serta pintu darurat. Peraturan ini juga membahas pengendalian risiko ergonomik secara lebih detail mengingat memang di perkantoran banyak terdapat resiko ergonomik terkait dengan postur kerja statis.

Namun, ada beberapa kebingungan dari profesional K3 terkait dengan regulasi ini. Regulasi ini memunculkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran yang semakin “menggarami air laut” karena sudah ada Sistem Manajemen K3 PP 50 tahun 2012, SMK3 Transportasi, SMk3 Tambang, dan lain-lain. Definisi “perkantoran” di regulasi ini juga sangat general, sehingga bisa memasukkan pabrik dan tempat kerja lain yang berada di dalam gedung. Hal ini tentu membuat kekhawatiran bahwa regulasi ini akan tumpang tindih dengan regulasi dari Kementerian Tenaga Kerja, terlebih dalam lampiran regulasi ini, Undang-undang 1 Tahun 1970 terkait dengan keselamatan kerja  ikut disebut sebagai bagian dari latar belakang.

Silakan unduh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran di sini

Silakan unduh juga lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran di sini

Sumber: katigaku.id

 

Menu
× Butuh bantuan? klik disini!