Pada tanggal 10 Maret 2016 lalu, Kementerian tenaga kerja baru saja mengesahkan Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan Ketinggian.
Permenaker yang memuat 45 Pasal ini memuat panduan yang cukup lengkap terkait dengan pekerjaan di ketinggian. Panduan yang diatur dalam permenaker ini mulai dari bekerja ketinggian di alam, akses tali, perancah, bahaya benda jatuh hingga perangkat pencegah jatuh baik perseorang ataupun kolektif
1 hal yang menarik dari peraturan ini adalah tentang definisi “ketinggian”. Sebelumnya, banyak pemberi kerja yang mendefinisikan “ketinggian” adalah pekerjaan dengan minimum tinggi 1.5 meter, 1.8 meter atau 2 meter namun dalam Permenaker ini batasan ketinggian itu tidak ada dan menjadi “adanya perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain meninggal atau cidera”.
Unduh permenaker 9 tahun 2016.
Semoga memberikan manfaat perlindungan yg maksimal bagi para pekerja pada ketinggian di tanah air.
Sumber: katigaku.com
GALERI KEGIATAN
FOLLOW FANPAGE
INFORMASI
LATEST POST
- Ingin Pulang dengan Selamat? 7 Protokol K3 Bekerja di Ketinggian Ini Wajib Dipatuhi Pekerja! May 15, 2025
- Info Lowongan Kerja Safety Officer PT. NUSA RAYA CIPTA May 2, 2025
- Tanpa Sertifikasi, Jangan Sentuh Scaffolding! Ini Alasannya April 28, 2025
- Penting! Cara Menghindari Sengatan Listrik Saat Bekerja di Lapangan April 22, 2025
- Pekerja Konstruksi Wajib Tahu! Risiko Tersembunyi Saat Menggunakan Scaffolding April 17, 2025