Pada tanggal 10 Maret 2016 lalu, Kementerian tenaga kerja baru saja mengesahkan Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan Ketinggian.
Permenaker yang memuat 45 Pasal ini memuat panduan yang cukup lengkap terkait dengan pekerjaan di ketinggian. Panduan yang diatur dalam permenaker ini mulai dari bekerja ketinggian di alam, akses tali, perancah, bahaya benda jatuh hingga perangkat pencegah jatuh baik perseorang ataupun kolektif
1 hal yang menarik dari peraturan ini adalah tentang definisi “ketinggian”. Sebelumnya, banyak pemberi kerja yang mendefinisikan “ketinggian” adalah pekerjaan dengan minimum tinggi 1.5 meter, 1.8 meter atau 2 meter namun dalam Permenaker ini batasan ketinggian itu tidak ada dan menjadi “adanya perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain meninggal atau cidera”.
Unduh permenaker 9 tahun 2016.
Semoga memberikan manfaat perlindungan yg maksimal bagi para pekerja pada ketinggian di tanah air.
Sumber: katigaku.com
SPECIAL PROMO OKT-DES 2023
JADWAL PELATIHAN TERDEKAT
GALERI KEGIATAN
FOLLOW FANPAGE
BEBERAPA KLIEN KAMI
INFORMASI
LATEST POST
- Dasar-Dasar, Fungsi, dan Kegunaan Perancah Scaffolding September 27, 2023
- Info Lowongan Kerja QHSE Staff September 26, 2023
- Mengenal Sertifikasi dan Syarat Untuk Menjadi Seorang Ahli K3 Umum September 25, 2023
- Bagaimana Cara Membuat Laporan Kecelakaan Kerja yang Benar? Ini 5 Langkah yang Tidak Boleh Anda Abaikan! September 21, 2023
- Info Lowongan Kerja HSE Officer September 20, 2023