Standard Higiene Industri merupakan instrument regulasi yang sangat penting di suatu negara untuk melindungi kesehatan pekerja dari berbagai macam penyakit akibat kerja. Standard higiene industri bisa berupa nilai ambang batas, kadar tertinggi yang ditetapkan dan konsentrasi maksimal. Standard higiene industri ini ditetapkan seperti pada intensitas cahaya, getaran yang diperkenankan, bising hingga suhu dan kelembaban di tempat kerja.
Di Indonesia, terdapat 2 regulasi yang mengatur standard industrial higiene yaitu Kepmenkes 1402 Tahun 2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri dan Permenaker No 13 Tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Kimia di Tempat Kerja. Kedua regulasi ini sangat membantu dalam penerapan higiene industri di Indonesia, namun kedua regulasi ini ternyata masih perlu untuk diharmonisasi.
Sebuah penelitian kecil telah dilakukan untuk membandingkan Standar Higiene Industri yang ada pada kedua regulasi standar higiene industri di Indonesia. Total 996 standar industrial higiene diambil sebagai objek penelitian dari kedua regulasi tersebut. Dengan 112 parameter dari Kepmenkes dan 884 parameter dari Permenaker.
Dari penelitian tersebut, terdapat 50 standar higiene industri yang dimuat pada kedua regulasi itu. Dari 50 standard sama yang dipakai, terdapat 17 standard yang tidak harmonis.
Tabel 1.
Nilai Standar yang Tidak Harmonis antara Kepmenkes 1405 Tahun 2002 dan Permenaker No 13 Tahun 2011
Sebenarnya, poin perbedaan kedua regulasi ini terletak pada waktu rata-rata kedua standard ini diaplikasikan. Pada Kepmenkes, standar higiene industri mengacu kepada konsentrasi maksimal yang diartikan sebagai konsentrasi pada paparan sesaat, namun pada Permenaker, standar higiene industri diaplikasikan sebagai standar 8 jam.
Mungkin terlihat sederhana, namun konsekuensi dari perbedaan aplikasi waktu tersebut cukup besar. Pada kepmenkes, semua parameter haruslah lebih kecil dari nilai konsentrasi maksimal namun pada permenaker, nilai standar yang ada boleh dilewati asalkan nilai rata-rata standar dalam 8 jam masih di bawah nilai standar higiene industri.
Jika terdapat ketidakharmonisan dalam kedua regulasi, lantas regulasi mana yang harus kita pakai? Pemakaian standar yang lebih ketat adalah yang terbaik untuk memastikan pemenuhan pada kedua regulasi. Pemerintah juga perlu untuk membuat standard bersama higiene industri yang harmonis sehingga implementasi higiene industri dapat lebih baik lagi.
Berikut adalah tautan untuk tabel perbandingan antara Kepmenkes 1402 Tahun 2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri dan Permenaker No 13 Tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Kimia di Tempat Kerja.
Referensi
Indonesia, 2002. The Minister of Health (2002). The Ordinance on requirement of Workplace Health in Office and Industry. Ministry of Health Decision No. 1405 of 19 November 2002.
Indonesia, 2002. The Minister of Labor (2011). The Ordinance on Threshold Limit Value on Physic and Chemical. Ministry of Labor Decision No. 13 of 1 November 2011.
Schenk L., Ruden C., Gilek M. et al., 2008. Occupational Exposure Limits: A Comparative Study. Regulatory Toxicology and Pharmacology 50 (1), 261-270.
Source: katigaku.com
JADWAL PELATIHAN TERDEKAT
GALERI KEGIATAN
FOLLOW FANPAGE
INFORMASI
LATEST POST
- Manfaat Pelatihan K3 Listrik bagi Personil: Mengurangi Risiko Kecelakaan Listrik di Perusahaan October 1, 2024
- Jenis-Jenis Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan Contohnya September 25, 2024
- Tips K3: Jaga Kesehatan dan Keselamatanmu Setiap Hari Dengan Cara Ini! September 24, 2024
- Training Deteksi Gas Ruang Terbatas September 19, 2024
- Info Lowongan Kerja HSE & GA Officer PT ULTI September 18, 2024