Saya harus kehilangan tangan kiri akibat kecelakaan yang saya alami di tempat kerja, apakah saya bisa bekerja kembali di perusahaan tersebut? Apakah ada kebijakan atau regulasi terkait permasalahan tersebut?
Sering kali, pekerja yang mengalami cacat atau sakit akibat kecelakaan kerja selalu berujung pemutusan hubungan kerja (PHK). Pengusaha cenderung menolak penyandang cacat di tempat kerja dengan dalih produktivitas. Hal ini sudah jelas memberatkan masa depan pekerja yang bersangkutan. Oleh karena itu, pemerintah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan menyeluruh di lingkungan kerja melalui fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work (JKK-RTW).
Berbicara mengenai kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK) memang tidak pernah ada habisnya. Data dari BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan, rata-rata setiap hari ada 397 kasus kecelakaan kerja, pekerja mengalami kecacatan 25 kasus, cacat total 1 kasus, dan berakibat meninggal dunia 9 kasus.
Hadirnya program JKK-RTW sebetulnya bertujuan untuk memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat kembali bekerja tanpa menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja karena cacat atau sakit yang dialaminya. Program ini diluncurkan pada November 2013, lalu. Meski begitu, sosialisasi program JKK-RTW ini rasanya belum menyeluruh dan diketahui seluruh pekerja.
Program Return to Work dapat dikatakan kabar baik bagi para pekerja. Mengapa? Karena dengan program ini, pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan pendampingan ketika mengalami kecelakaan kerja yang berakibat cacat atau berpotensi cacat, mulai dari terjadinya musibah kecelakaan sampai dengan dapat kembali bekerja.
Contoh kasus:
Supriatna harus kehilangan kaki kirinya hingga sebatas lutut karena tertimpa lift barang saat bekerja pada 26 Agustus 2014, lalu. Pasca terjadinya kecelakaan kerja tersebut, Supriatna sempat mengalami depresi berat. Ia memikirkan bagaimana masa depan istri dan anaknya kelak dan masih bisakah ia bekerja di perusahaan yang sama.
Dikarenakan perusahaan tempatnya bekerja sudah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, sudah menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit Trauma Center serta sudah bersedia mengikuti program JKK-RTW, maka korban langsung bisa dilarikan ke RS Trauma Center dan didampingi oleh Manajer Kasus dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya program JKK-RTW, Manajer Kasus senantiasa mendampingi Supriatna mulai dari perawatan pasca kecelakaan, pemulihan fisik maupun psikologis, pelatihan pekerja dengan keahlian dan keterampilan baru, hingga ia dapat bekerja kembali ditempatkan di bagian lainnya. Tak hanya mendapatkan santunan berupa kaki palsu, Supriatna pun mendapatkan rehabilitasi pasca kecelakaan kerja. − Tayangan Kick Andy, episode "Cacat Bukan Kiamat", edisi 29 Mei 2015.
Program Return to Work sangat strategis mendukung beberapa regulasi, di antaranya:
1. UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 153 ayat (1) huruf (j) yang berisi, “pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.” Selain itu, pengusaha juga wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.
2. UU No.4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat BAB IV Pasal 14 yang berisi, “perusahaan negara dan swasta memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat dengan mempekerjakan penyandang cacat di perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan dan/atau kualifikasi perusahaan.”
Bagaimana prosedur pelayanan Return to Work?
Source: BPJS Ketenagakerjaan
Begini prosedurnya, peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan dilarikan ke RS Trauma Center dan didampingi oleh Manajer Kasus. Jika pekerja yang bersangkutan dinyatakan cacat, maka ada proses persetujuan tertulis yang dilakukan oleh perusahaan dan pekerja.
Pekerja yang bersangkutan akan menjalankan rehabilitasi didampingi oleh Manajer Kasus. Manajer tersebut memantau pengobatan dan perawatan yang tepat dan efektif bagi peserta serta memfasilitasi percepatan proses pemulihan.
Setelah rehabilitasi selesai, Manajer Kasus akan memberikan pelatihan dan memotivasi pekerja agar dapat bekerja kembali secara normal. Bila nyatanya, upaya tersebut tidak mampu mengembalikan peserta bekerja kembali seperti semula, Manajer Kasus akan mencarikan solusi lain. Misalnya memberikan keahlian dan keterampilan baru agar pekerja yang bersangkutan dapat bekerja di bagian lain di perusahaan yang sama.
Perlu dipahami, penilaian layak atau tidaknya pekerja yang bersangkutan kembali bekerja dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Bila BPJS Ketenagakerjaan menyetujui pekerja yang bersangkutan dapat kembali bekerja, perusahaan yang mengikuti program JKK-RTW tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja pada pekerja yang bersangkutan.
* * *
Dengan mengikuti program JKK-RTW, sebenarnya perusahaan sebagai pemberi kerja sedang berkomitmen untuk menjaga aset berharga, yakni pekerja dan sebagai wujud tanggung jawab kepada pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja. Kepedulian perusahaan kepada para pekerjanya secara langsung juga bisa menjaga loyalitas dan semangat para pekerja yang pada akhirnya dapat memberikan manfaat bagi perusahaan itu sendiri.
Dibalik segudang manfaat program JKK-RTW, pemerintah dan pihak BPJS Ketenagakerjaan juga masih perlu menyosialisasikan program ini untuk meningkatkan kesadaran perusahaan akan pentingnya perlindungan bagi para pekerja. Terutama bagi pekerja yang bekerja di tempat-tempat yang rawan kecelakaan.
Semoga Bermanfaat. Salam safety!
By Copywriter PT Safety Sign Indonesia
Source: www.SafetySign.co.id
GALERI KEGIATAN
FOLLOW FANPAGE
INFORMASI
LATEST POST
- Info Lowongan Kerja HSE & GA Officer PT ULTI September 18, 2024
- Keamanan di Tempat Kerja: Alasan Utama Setiap Personil Perusahaan Harus Mengikuti Pelatihan K3 September 10, 2024
- Apa Saja yang Dibutuhkan Perusahaan HSE Saat Mencari Karyawan Baru? Berikut Penjelasannya! September 9, 2024
- Alasan Mengapa Pelatihan Basic Sea Survival adalah Kunci Keselamatan di Industri Offshore September 5, 2024
- Belum Memiliki Sertifikat TKBT 2? Penting Mengetahui 7 Alasan Kenapa Sertifikasi TKBT 2 Sangat Dibutuhkan Perusahaan! August 30, 2024