Mengenal Bahaya K3 Migas

Mengenal Bahaya K3 Migas yang Ada Di Dalamnya

Sepercik api dapat meledakkan seluruh ruangan.

Mengenal Bahaya K3 Migas – Kira-kira ungkapan itu cocok untuk menggabarkan bahaya bekerja di industri migas. Sebab migas merupakan daerah yang rentan terhadap ledakan atau bahaya lain yang mengancam pekerjanya.

Sejak tahun 1930, aspek keselamatan pekerja migas menjadi concern dari pemerintah sehingga dipayungi oleh hukum yang diatur oleh undang-undang.

Undang-undang tersebut antara lain UU No. 44 tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. Lalu ada pula PP No.17 tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi di Daerah Lepas Pantai dan PP No. 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja pada Permurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi sebagai dasar hukum yang mengatur, membina, dan mengawasi masalah keselamatan serta kesehatan kerja pada sektor migas.

Selain undang-undang, keharusan untuk serfitikasi pekerja migas dan standar alat kerja juga menjadi perhatian pemerintah pada industri ini.

Tapi seberapa bahaya sebenarnya bekerja di industri migas?

Pada pengerjaannya, bahaya bekerja di industri migas diklasifikasikan dalam empat kategori, antara lain:

Bahaya Ringan

Mengenal Bahaya K3 Migas

Yang termasuk dalam bahaya ringan adalah potensi bahaya yang mungkin terjadi saat bekerja di industri migas namun tidak sampai membuat pekerja kehilangan hari kerjanya atau sederhanannya masih bisa ditangani dengan pertolongan pertama atau first aid.

Bahaya Sedang

Bahaya sedang merupakan kecelakaan yang terjadi dan menyebabkan pekerja kehilangan hari kerjanya atau tidak mampu bekerja untuk sementara waktu, namun tidak berpotensi menyebabkan cacat jasmani dan atau rohani yang dapat mengganggu aktivitas si pekerja di kemudian hari.

Bahaya Berat

Untuk bahaya berat definisinya adalah kecelakaan yang dapat menyebabkan hilangnya hari kerja dan potensi kecacatan jasmani maupun rohani yang akan mengganggu pekerjaan maupun aktivitas lainnya.

Bahaya Fatal

Sesuai namanya bahaya fatal merupakan kejadian yang dapat menyebabkan risiko paling tidak diinginkan, yaitu kematian pada pekerja baik secara langsung atau dalam jangka waktu 24 jam setelah kecelakaan berlangsung. Bahaya fatal juga seringkali disebut Ancaman Meninggal Dunia dalam klasifikasi bahaya pekerja migas.

Untuk menghindari bahaya-bahaya ini maka dari itu diperlukan adanya tenaga yang terlampir dan bersertifikasi untuk mengukur skill pekerja sesuai standar yang berlaku. Selain itu pengecekan alat secara berkala dan adanya peraturan ketat dilakukan untuk mengontrol dan meminimalisir kemungkinan terjadinya kecelakaan selama bekerja di industri migas.

HSE sangat peduli akan terciptanya kesehatan dan keselamatan kerja di industri Migas dengan mengadakan Pelatihan K3 Migas yang bersertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), untuk informasi lebih lanjut klik disini.

Sumber: trainingcenter.events

Menu
× Butuh bantuan? klik disini!