Peraturan perundangan menyatakan bahwa Perusahaan wajib melaksanakan Undang-Undang 1/70 dan peraturan pelaksanaannya pada PERMENAKER no PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Management Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3). Memperkerjakan tenaga lebih dari 25 orang, menyelenggarakan proyek lebih dari tiga bulan atau pekerjaan mengandung potensi bahaya karena karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja wajib memiliki satu orang Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Manfaat Menjalankan Sertifikasi K3 Bagi Perusahaan adalah :

  • Meningkatkan produktifitas
  • Fleksibelitas yang lebih jelas
  • Mengurangi kesalahan kerja
  • Komitmen terhadap kualitas
  • Mempermudah seleksi penerimaan karyawan
  • Mengembangan standar dan operasi kerja karyawan
  • Sebagai syarat wajib untuk mengikuti tender
  • Memiliki tenaga kerja yang berdaya saing, terampil dan termotivasi Bagi Karyawan
  • Jenjang karir dan promosi yang lebih baik
  • Meningkatkan akses untuk berkembang dalam profesinya
  • Pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki
  • Mempunyai nilai lebih dalam pasar dunia kerja Bagi Pencari Kerja
  • Meningkatkan kredibilitas
  • Bukti pengakuan atas kompetensi
  • Syarat mencari kerja
  • Menambah nilai jual bagi pencari kerja
  • Adanya ukuran atas keahlian dan pengetahuan yang dimiliki
  • Kesempatan berkarir yang lebih besar

Ingin upgrade karir di bidang Safety?

Menu
× Butuh bantuan? klik disini!