Peraturan perundangan menyatakan bahwa Perusahaan wajib melaksanakan Undang-Undang 1/70 dan peraturan pelaksanaannya pada PERMENAKER no PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Management Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3). Memperkerjakan tenaga lebih dari 25 orang, menyelenggarakan proyek lebih dari tiga bulan atau pekerjaan mengandung potensi bahaya karena karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja wajib memiliki satu orang Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Manfaat Menjalankan Sertifikasi K3 Bagi Perusahaan adalah :
- Meningkatkan produktifitas
- Fleksibelitas yang lebih jelas
- Mengurangi kesalahan kerja
- Komitmen terhadap kualitas
- Mempermudah seleksi penerimaan karyawan
- Mengembangan standar dan operasi kerja karyawan
- Sebagai syarat wajib untuk mengikuti tender
- Memiliki tenaga kerja yang berdaya saing, terampil dan termotivasi Bagi Karyawan
- Jenjang karir dan promosi yang lebih baik
- Meningkatkan akses untuk berkembang dalam profesinya
- Pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki
- Mempunyai nilai lebih dalam pasar dunia kerja Bagi Pencari Kerja
- Meningkatkan kredibilitas
- Bukti pengakuan atas kompetensi
- Syarat mencari kerja
- Menambah nilai jual bagi pencari kerja
- Adanya ukuran atas keahlian dan pengetahuan yang dimiliki
- Kesempatan berkarir yang lebih besar
Ingin upgrade karir di bidang Safety?
JADWAL PELATIHAN TERDEKAT
GALERI KEGIATAN
FOLLOW FANPAGE
INFORMASI
LATEST POST
- Bekerja di Ketinggian? Jangan Abaikan 5 Langkah Penting Ini untuk Mencegah Kecelakaan Kerja! January 13, 2025
- Siap Kerja di Konstruksi? Pastikan Anda Paham K3 Terlebih Dahulu! January 9, 2025
- Apa yang Harus Anda Lakukan Jika Terjadi Kecelakaan di Tempat Kerja? 7 Langkah Ini Wajib Anda Pahami! December 24, 2024
- Keselamatan Bukan Hanya Tanggung Jawab Atasan: Apa Peran Pekerja dalam Mencegah Kecelakaan Kerja? December 16, 2024
- Pelatihan K3 Laboratorium December 11, 2024