Peraturan perundangan menyatakan bahwa Perusahaan wajib melaksanakan Undang-Undang 1/70 dan peraturan pelaksanaannya pada PERMENAKER no PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Management Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3). Memperkerjakan tenaga lebih dari 25 orang, menyelenggarakan proyek lebih dari tiga bulan atau pekerjaan mengandung potensi bahaya karena karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja wajib memiliki satu orang Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Manfaat Menjalankan Sertifikasi K3 Bagi Perusahaan adalah :
- Meningkatkan produktifitas
- Fleksibelitas yang lebih jelas
- Mengurangi kesalahan kerja
- Komitmen terhadap kualitas
- Mempermudah seleksi penerimaan karyawan
- Mengembangan standar dan operasi kerja karyawan
- Sebagai syarat wajib untuk mengikuti tender
- Memiliki tenaga kerja yang berdaya saing, terampil dan termotivasi Bagi Karyawan
- Jenjang karir dan promosi yang lebih baik
- Meningkatkan akses untuk berkembang dalam profesinya
- Pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki
- Mempunyai nilai lebih dalam pasar dunia kerja Bagi Pencari Kerja
- Meningkatkan kredibilitas
- Bukti pengakuan atas kompetensi
- Syarat mencari kerja
- Menambah nilai jual bagi pencari kerja
- Adanya ukuran atas keahlian dan pengetahuan yang dimiliki
- Kesempatan berkarir yang lebih besar
Ingin upgrade karir di bidang Safety?
SPECIAL PROMO OKT-DES 2023
JADWAL PELATIHAN TERDEKAT
GALERI KEGIATAN
FOLLOW FANPAGE
BEBERAPA KLIEN KAMI
INFORMASI
LATEST POST
- Bagaimana Cara Membuat Laporan Kecelakaan Kerja yang Benar? Ini 5 Langkah yang Tidak Boleh Anda Abaikan! September 21, 2023
- Info Lowongan Kerja HSE Officer September 20, 2023
- Bagaimana Ahli K3 Mengidentifikasi dan Mengelola Risiko Kecelakaan Kerja? Ini Jawabannya! September 19, 2023
- 13 Poin Penting yang Harus Diketahui Supervisor Tentang Safety Talk September 18, 2023
- Training of Trainer BNSP September 15, 2023