Program Kesehatan Kerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program K3 pada umumnya. Dengan demikian penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja dirintegrasikan dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Elemen-elemen audit SMK3 untuk penerapan norma kesehatan kerja harus dipenuhi sebagaimana elemen-elemen audit norma keselamatan dan kesehatan kerja lainnya.
Adapun Jenis-jenis program/kegiatan yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja meliputi :
- Upaya Kesehatan Promotif :
- Pembinaan kesehatan kerja
- Pendidikan dan pelatihan bidang kesehatan kerja
- Perbaikan gizi kerja
- Program olah raga di tempat kerja
- Penerapan ergonomi kerja
- Pembinaan cara hidup sehat
- Program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan Narkoba di tempat kerja
- Penyebarluasan informasi kesehatan kerja melalui penyuluhan dan media KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi), dengan topik yang relevan.
- Upaya Kesehatan Preventif :
- Melakukan penilaian terhadap faktor risiko kesehatan di tempat kerja (health hazard risk assesment) yang meliputi :
- Identifikasi faktor bahaya kesehatan kerja melalui : pengamatan, walk through survey, pencatatan/pengumpulan data dan informasi
- Penilaian/pengukuran potensi bahaya kesehatan kerja
- Penetapan tindakan pengendalian faktor bahaya kesehatan pekerja
- Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja (awal, berkala dan khusus)
- Survailans dan analisis PAK dan penyakit umum lainnya
- Pencegahan keracunan makanan bagi tenaga kerja
- Penempatan tenaga kerja sesuai kondisi/status kesehatannya
- Pengendalian bahaya lingkungan kerja
- Penerapan ergonomi kerja
- Penetapan prosedur kerja aman atau Standard Operating Procedure (SOP)
- Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai
- Pengaturan waktu kerja (rotasi, mutasi, pengurangan jam kerja terpapar faktor risiko dll);
- Program imunisasi
- Program pengendalian binatang penular (vektor) penyakit.
- Melakukan penilaian terhadap faktor risiko kesehatan di tempat kerja (health hazard risk assesment) yang meliputi :
- Upaya Kesehatan Kuratif :
- Pengobatan dan perawatan
- Tindakan P3K dan kasus gawat darurat lainnya
- Respon tanggap darurat
- Tindakan operatif,
- Merujuk pasien dll.
- Upaya Kesehatan Rehabilitatif :
- Fisio therapi
- Konsultasi psikologis (rehabilitasi mental)
- Orthose dan prothese (pemberian alat bantu misalnya : alat bantu dengar, tangan/kaki palsu dll)
- Penempatan kembali dan optimalisasi tenaga kerja yang mengalami cacat akibat kerja disesuaikan dengan kemampuannya.
- Rehabilitasi kerja.
Untuk Tindak Lanjut Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja meliputi:
- Monitoring
Monitoring penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja antara lain meliputi pemantauan hasil pelaksanan pelayanan kesehatan kerja, kegiatan pencatatan dan pelaporan serta kegiatan pendukung lainnya.- Pemantauan hasil pelaksanan pelayanan kesehatan kerja
Teknis Penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja dapat dipantau secara langsung dan tidak langsung. Pemantauan secara langsung dapat dilakukan dengan cara melakukan observasi, wawancara, dan pengukuran kondisi kesehatan tenaga kerja maupun lingkungan kerja. Pemantauan secara tidak langsung dilakukan dengan cara melihat data dan pelaporan yang sudah ada. - Kegiatan pencatatan dan pelaporan.
Pencatatan dan pelaporan sangat penting dilakukan untuk mendapatkan data hasil pelaksanakan kegiatan dari waktu ke waktu. Pencatatan dan pelaporan juga dapat digunakan untuk umpan balik (feed back) dalam beberapa kasus/masalah kesehatan kerja, baik yang bersifat individu maupun kelompok. Pencatatan yang diperlukan antara lain meliputi hasil pemantauan, prevalensi, insidens penyakit dan angka kecelakaan akibat kerja.
- Pemantauan hasil pelaksanan pelayanan kesehatan kerja
- Evaluasi
- Data hasil monitoring pencatatan tersebut di atas dilakukan analisa dan evaluasi terhadap kasus-kasus penyakit dan kecelakaan yang sering terjadi dikaitkan dengan faktor-faktor bahaya di tempat kerja dan data-data lainnya.
- Hasil analisa dan evaluasi tersebut digunakan sebagai dasar untuk penyusunan program pengendalian terhadap faktor bahaya kesehatan serta penetapan metode/cara kerja yang lebih sehat dan aman, sehingga produktifitas perusahaan tetap tinggi/meningkat.
- Analisa dan evaluasi data kesehatan kerja dapat dilakukan dengan cara membuat matriks/tabel.
Sumber : Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, 2008. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja.
HSE Prime member of HSE Center Indonesia memberikan solusi bagi perusahaan anda untuk terciptanya K3 yang berstandard Nasional, dengan mengadakan Pelatihan Hiperkes untuk Paramedis, informasi silabus pelatihan dapat dilihat di link berikut.
JADWAL PELATIHAN TERDEKAT
GALERI KEGIATAN
FOLLOW FANPAGE
INFORMASI
LATEST POST
- Hati-Hati! Ini Bahayanya Jika Abaikan Edukasi K3 di Proyek Konstruksi February 12, 2025
- Info Lowongan Kerja Safety Officer PT. Mersifarma Tirmaku Mercusana February 11, 2025
- Kerja Aman, Pulang Selamat: Simak Tips Sederhana untuk Meningkatkan Keselamatan Kerja Anda! January 20, 2025
- Bekerja di Ketinggian? Jangan Abaikan 5 Langkah Penting Ini untuk Mencegah Kecelakaan Kerja! January 13, 2025
- Siap Kerja di Konstruksi? Pastikan Anda Paham K3 Terlebih Dahulu! January 9, 2025