
SIAP JADI TENAGA AHLI SCAFFOLDING? IKUTI PELATIHAN & SERTIFIKASINYA SEKARANG!
Dapatkan DISKON Pelatihan Scaffolding sebesar IDR 1jt & PROMO EARLY BIRD
Dapatkan DISKON Pelatihan Scaffolding sebesar IDR 1jt & PROMO EARLY BIRD
Pelatihan Supervisor dan Teknisi Scaffolding dilaksanakan dengan metode Blended Training (Online & Offline) dengan rincian biaya sebagai berikut:
Dapatkan DISKON Pelatihan Scaffolding Sebesar IDR 1jt & PROMO EARLY BIRD
Reguler:
Rp 5.870.000
Promo:
Rp 4.870.000
Early Bird: Rp 4.570.000
*Dengan syarat batas akhir pembayaran H-10 sebelum pelaksanaan pelatihan.
Reguler:
Rp 5.370.000
Promo:
Rp 4.370.000
Early Bird: Rp 4.070.000
*Dengan syarat batas akhir pembayaran H-10 sebelum pelaksanaan pelatihan.
Proses pendaftaran yang mudah, cepat, aman, dan nyaman.
Silahkan melakukan pengisian data dibawah ini dengan lengkap dan sesuai dengan program pelatihan yang ingin Anda ikuti.
Temukan alasan mengapa ribuan profesional K3 memilih Kami.
Training Scaffolding – Mengetahui dan melaksanakan peraturan keselamatan kerja yang berlaku pada saat menangani scaffolding merupakan suatu keahlian yang harus dimiliki oleh seorang Scaffolder. Peningkatan keahlian dari Scaffolder tersebut haruslah selalu di update dengan cara mengikuti Pelatihan Scaffolding yang sesuai. Melalui Pelatihan Supervisor Scaffolding dan Pelatihan Teknisi Scaffolding ini di harapkan peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, tanggung jawab dan disiplin, pemahaman dan pengertian tentang persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pelatihan Scaffolding penting karena memiliki peran kunci dalam mendukung perkembangan pembelajaran dan kemampuan seseorang dalam bekerja. Scaffolding merujuk pada strategi pembelajaran yang dirancang untuk membantu individu belajar sesuatu yang baru atau lebih kompleks dengan memberikan dukungan seiring waktu, dan kemudian secara bertahap mengurangi dukungan tersebut seiring dengan perkembangan kemampuan individu.
Dasar hukum pelaksanaan pelatihan perancah (scaffolding) di Indonesia mengacu pada beberapa peraturan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berikut adalah dasar hukum yang relevan:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.01/MEN/1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan
5. Standar Nasional Indonesia (SNI)
6. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1976 tentang Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pelatihan Scaffolding dirancang untuk memenuhi peraturan pemerintah: UU no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. PER. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan & Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan dan SKB Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum no. Kep 174/Men/1986 dan no. 104/Kpts/1986 dan pedoman pelaksanaan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.
Pelatihan ini bertujuan untuk:
Pelatihan Supervisor Scaffolding:
Pelatihan Teknisi Scaffolding:
Pelatihan Supervisor Scaffolding diselenggarakan selama 6 (Enam) hari dan Pelatihan Teknisi Scaffolding selama 5(Lima) hari, mulai dari pukul 08.00 s/d 17.00 WIB
Instruktur yang akan memberikan pelatihan adalah instruktur Senior dari Kemnaker RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya.
Kepada peserta yang telah lulus pelatihan akan diberikan Sertifikat Scaffolding yang diterbitkan oleh KEMNAKER RI.
Partner Hebat yang Telah Bekerja Sama dengan Kami dari Berbagai Industri









