TINGKATKAN VALUE DIRI ANDA DI DUNIA MEDIS DENGAN SERTIFIKAT RESMI KEMNAKER RI

Dapatkan DISKON Pelatihan Hiperkes Paramedis Sebesar IDR 1jt & PROMO EARLY BIRD

Jadwal Pelatihan Selanjutnya

10 - 14 April 2026
26 - 30 Juni 2026

Pelatihan Hiperkes Paramedis diselenggarakan selama 5 (Lima) hari, mulai dari pukul 08.00 s/d 17.00 WIB.

Dokumen Persyaratan

  • Mengisi Formulir Pendaftaran
  • Pendidikan minimal D3/S1 jurusan kesehatan
  • Melampirkan fotocopy ijazah pendidikan terakhir
  • Pasphoto ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah

Biaya Investasi Pelatihan Hiperkes Paramedis

Pelatihan Hiperkes Paramedis dilaksanakan dengan 2 metode pelatihan yaitu secara Online (Via Zoom) dan Offline (Tatap Muka), dengan rincian biaya sebagai berikut:

Dapatkan DISKON Pelatihan Hiperkes Paramedis Sebesar IDR 1jt & PROMO EARLY BIRD

Online Via Zoom

Reguler:
Rp 4.320.000

Promo:
Rp 3.320.000

Early Bird: Rp 2.820.000

*Dengan syarat batas akhir pembayaran H-10 sebelum pelaksanaan pelatihan.

Alur Pendaftaran Pelatihan

Proses pendaftaran yang mudah, cepat, aman, dan nyaman.

Pendaftaran

Peserta mengisi formulir registrasi online pada website

Konfirmasi Pendaftaran

Admin akan konfirmasi pendaftaran & dokumen persyaratan pelatihan melalui email dan whatsapp

Proses Invoice

Admin akan proses invoice untuk proses pembayaran

Invite Group WA

Peserta akan di invite untuk masuk ke group Whatsapp khusus peserta pelatihan

Siap untuk Pelatihan

Peserta siap mengikuti pelatihan yang sudah dijadwalkan

FORMULIR REGISTRASI PELATIHAN ONLINE

Silahkan melakukan pengisian data dibawah ini dengan lengkap dan sesuai dengan program pelatihan yang ingin Anda ikuti.

    Nama Lengkap*

    Email*

    Phone/WA Peserta*

    Akun Instagram (opsional)


    Sertifikasi

    Jadwal Pelatihan

    Daftar Sebagai

    Nama Perusahaan*

    Alamat

    Didaftarkan Oleh*

    Phone/WA Pendaftar*

    MENGAPA MENDAFTAR DI HSEPRIME?

    Temukan alasan mengapa ribuan profesional K3 memilih Kami.

    One Place for All Your Needs

    Semua pelatihan & sertifikasi K3 yang Anda butuhkan, tersedia dalam 1 platform.

    Fast & Friendly Support

    Komunikasi cepat, efisien & juga solutif kapan pun Anda butuh bantuan.

    Quick & Easy Enrollment

    Daftar hanya dalam hitungan menit, tanpa ribet. Semudah klik, daftar, & siap belajar.

    Excellent After Sales Service

    Sertifikat selesai bukan akhir. Kami tetap mendampingi kebutuhan Anda setelah pelatihan.

    Pertanyaan Terkait Pelatihan (FAQ)

    Pelatihan Hiperkes Paramedis atau Perawat – Dalam bidang kesehatan kerja kita mengenal suatu pendekatan pencegahan penyakit akibat kerja yang disebut hygiene industri atau Hiperkes (Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja). Hiperkes adalah ilmu kesehatan dan keselamatan kerja yang mengurusi problematik kesehatan dan keselamatan pekerja secara menyeluruh. Menyeluruh memiliki maksud bahwa setiap perusahaan melalui organisasinya harus berperan proaktif dalam menyelenggarakan usaha-usaha preventif untuk menyelesaikan segala problema kesehatan dilingkungan kerja, mengidentifikasi dan mengendalikan potensi bahaya yang ada selain untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK) serta memantau pelaksanaan program K3 lainnya.

    Pelatihan Hiperkes (Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja) untuk paramedis atau perawat sangat penting karena mereka bekerja dalam lingkungan yang berisiko tinggi terhadap penularan penyakit dan paparan berbagai agen patogen.

    Beberapa Alasan Utama Mengapa Pelatihan Hiperkes Paramedis Sangat Penting:
    1. Keamanan Pasien: Paramedis bertanggung jawab untuk merawat pasien yang mungkin rentan terhadap penyakit atau infeksi. Pelatihan hiperkes membekali mereka dengan pengetahuan tentang praktik-praktik kebersihan yang baik untuk melindungi pasien dari penularan penyakit selama proses perawatan.
    2. Perlindungan Diri: Paramedis berada pada risiko tinggi terpapar patogen selama pelaksanaan tugas-tugas medis mereka. Melalui pelatihan hiperkes, mereka memahami cara menggunakan peralatan pelindung diri (PPE) dengan benar untuk mengurangi risiko infeksi.
    3. Pencegahan Penyebaran Penyakit Menular: Dengan memahami prinsip-prinsip kebersihan dan sterilisasi, paramedis dapat membantu mencegah penyebaran penyakit di antara pasien, staf medis, dan masyarakat umum.
    4. Pengelolaan Bahan Berbahaya: Beberapa prosedur medis dan pengobatan menghasilkan limbah medis yang berpotensi berbahaya. Pelatihan hiperkes memastikan paramedis dapat memproses dan membuang limbah medis dengan aman sesuai dengan pedoman yang berlaku.
    5. Respons Terhadap Wabah dan Kejadian Darurat Kesehatan: Paramedis seringkali terlibat dalam penanganan situasi darurat kesehatan, termasuk wabah penyakit. Pelatihan hiperkes membantu mereka dalam merespons dengan cepat dan efektif dalam situasi-situasi tersebut.
    6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan: Paramedis yang terlatih dengan baik dalam hiperkes dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas, karena mereka dapat bekerja dengan aman dan efisien, mengurangi risiko infeksi dan kesalahan prosedur.
    7. Kepatuhan Terhadap Peraturan: Pelatihan hiperkes membekali paramedis dengan pengetahuan tentang peraturan-peraturan kebersihan dan keselamatan kerja yang berlaku di bidang kesehatan. Ini membantu memastikan bahwa mereka bekerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.

    Dasar hukum pelaksanaan pelatihan Hiperkes (Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja) bagi paramedis dengan sertifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
      • Undang-undang ini mengatur tentang kewajiban pengusaha untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja, termasuk kewajiban menyediakan tenaga medis yang kompeten dalam bidang K3.
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
      • Menekankan pentingnya perlindungan tenaga kerja, termasuk dalam aspek kesehatan dan keselamatan kerja.
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
      • Mengatur penerapan sistem manajemen K3 di tempat kerja, yang mencakup pelatihan dan sertifikasi bagi tenaga kerja yang terlibat dalam pengelolaan K3.
    4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI
      • Permenakertrans No. PER.01/MEN/1976 tentang Kewajiban Latihan Higiene Perusahaan, Kesehatan Kerja, dan Pengawasan Kesehatan Tenaga Kerja di Perusahaan.
      • Permenaker No. 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban, dan Wewenang Ahli K3. Ini mencakup pelatihan-pelatihan yang diperlukan bagi tenaga medis atau paramedis di bidang K3.
      • Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
    5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans)
      • Beberapa Kepmenakertrans juga mengatur pelaksanaan pelatihan K3, termasuk Hiperkes untuk paramedis, seperti Kepmenakertrans No. 51 Tahun 1999 tentang K3 di tempat kerja.

    Setelah mengikuti Pelatihan Hiperkes Paramedis peserta diharapkan mampu:

    • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis mereka dalam mengimplementasikan aspek dan nilai K3, selain dapat membantu organisasi perusahaan dalam melaksanakan program K3 khususnya dalam bidang hygiene perusahaan dan peningkatan derajat kesehatan tenaga kerja.
    • Mendukung dan meningkatkan performa K3 perusahaan dengan menyediaan tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk mengidentifikasi bahaya yang ada dilingkungan kerja, mengendalikan potensi bahaya dan mampu menyelesaikan berbagi problema K3 yang dihadapi dilingkungan perusahaan.
    • Peraturan perundang-undangan kesehatan kerja
    • Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
    • Hazards Fisik, biologi, kimia, psikologi dan ergonomi
    • Penyakit akibat kerja
    • SMK3 dan Sistem Manajemen K3
    • Sanitasi Industri
    • Pelaporan kesehatan kerja
    • Gizi Kerja dan Produktifitas kerja
    • Toxikologi Industri
    • Higiene Industri, termasuk Pengelolaan limbah
    • Program Jamsostek
    • Paramedis yang bekerja di sektor kesehatan
    • Paramedis yang bertugas di perusahaan

    Pelatihan Hiperkes Paramedis diselenggarakan selama 5 (Lima) hari, mulai dari pukul 08.00 s/d 17.00 WIB.

    Instruktur yang akan memberikan Pelatihan ini adalah instruktur Senior dari Kemnaker RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya.

    Peserta yang telah lulus pada pelatihan ini akan diberikan Sertifikat Hiperkes Paramedis yang diterbitkan oleh KEMNAKER RI.

    Mereka yang Telah Mengikuti Pelatihan Hiperkes Paramedis

    What They Say About Us

    OUR LOYAL CUSTOMER

    Partner Hebat yang Telah Bekerja Sama dengan Kami dari Berbagai Industri

    Bingung Pilih Pelatihan K3 yang Tepat?

    Konsultasi GRATIS dengan Account Executive kami. Klik untuk mulai ngobrol!