7 Aturan Bekerja di Ketinggian yang Sering Diabaikan, Nomor 4 Paling Berbahaya

aturan bekerja di ketinggian

Pekerjaan di ketinggian adalah salah satu jenis pekerjaan dengan risiko tertinggi dalam dunia industri, konstruksi, perawatan gedung, hingga sektor migas. Berdasarkan data International Labour Organization (ILO), sekitar 20–30% kecelakaan kerja fatal di dunia terjadi akibat jatuh dari ketinggian.

Di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI) juga mencatat bahwa pekerjaan di ketinggian menempati peringkat atas dalam penyebab kecelakaan kerja. Untuk itu, pemerintah menetapkan Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian sebagai panduan wajib bagi perusahaan dan pekerja.

Namun, kenyataannya, banyak aturan dalam peraturan tersebut yang masih diabaikan. Berikut adalah 7 aturan bekerja di ketinggian yang sering dilanggar, beserta risiko dan alasannya.

1. Tidak Menggunakan Full Body Harness Sesuai Standar

Regulasi: Pasal 14 ayat (1) Permenaker No. 9 Tahun 2016 menyebutkan bahwa setiap pekerja di ketinggian wajib menggunakan alat pelindung diri berupa full body harness dengan sistem penahan jatuh.

Fakta di Lapangan:
Banyak pekerja hanya menggunakan safety belt atau bahkan tali seadanya. Hal ini sangat berisiko karena safety belt tidak dirancang untuk menahan jatuh bebas, melainkan hanya untuk posisi kerja.

Risiko:

  • Cedera tulang belakang akibat hentakan tali yang tidak mendistribusikan beban ke seluruh tubuh

  • Jatuh fatal jika tali atau sabuk putus

Tips:
Gunakan full body harness dengan lanyard dan shock absorber sesuai standar SNI/ANSI, dan pastikan pengait (hook) terpasang di anchor point yang kuat.

2. Mengabaikan Pemeriksaan Peralatan Sebelum Digunakan

Regulasi: Pasal 10 Permenaker No. 9 Tahun 2016 mewajibkan pemeriksaan peralatan sebelum digunakan.

Fakta di Lapangan:
Masih banyak pekerja yang langsung menggunakan harness, tali, atau karabiner tanpa memeriksa apakah ada kerusakan, aus, atau karat.

Risiko:

  • Tali putus di tengah pekerjaan

  • Karabiner gagal menutup dengan sempurna

  • Anchor point lepas

Tips:

  • Lakukan pemeriksaan visual setiap hari

  • Catat hasil pemeriksaan di checklist K3 harian

  • Segera ganti peralatan yang rusak

3. Tidak Menggunakan Anchor Point yang Tepat

Regulasi: Pasal 12 Permenaker No. 9 Tahun 2016 mengatur bahwa anchor point harus memiliki kapasitas beban minimum 5.000 lbs (2.268 kg) per pekerja.

Fakta di Lapangan:
Seringkali pekerja mengaitkan tali ke pipa, pagar, atau struktur yang tidak dirancang untuk menahan beban jatuh.

Risiko:

  • Anchor point patah atau terlepas

  • Pekerja jatuh bebas tanpa penahan

Tips:
Gunakan anchor point permanen yang telah diuji, atau portable anchor device yang sesuai standar.

4. Bekerja Tanpa Pelatihan Bekerja di Ketinggian (Paling Berbahaya)

Regulasi: Pasal 7 ayat (1) Permenaker No. 9 Tahun 2016 menyatakan bahwa pekerja harus memiliki pelatihan bekerja di ketinggian sebelum melaksanakan pekerjaan.

Fakta di Lapangan:
Banyak pekerja langsung naik ke atap, menara, atau scaffold tanpa pelatihan formal. Mereka tidak memahami prosedur evakuasi, teknik penggunaan APD, atau cara meminimalkan risiko jatuh.

Risiko:

  • Tidak tahu cara menyelamatkan diri saat darurat

  • Salah penggunaan APD yang membuat proteksi tidak efektif

  • Potensi kecelakaan fatal meningkat drastis

Tips:
Ikuti pelatihan bekerja di ketinggian seperti TKBT atau TKPK sesuai dengan pekerjaan (scope of work) bersertifikat Kemnaker RI yang meliputi teori, praktik, dan uji kompetensi.

5. Tidak Menggunakan Helm Keselamatan

Regulasi: Pasal 14 ayat (2) Permenaker No. 9 Tahun 2016 mewajibkan penggunaan helm keselamatan dengan tali dagu.

Fakta di Lapangan:
Banyak pekerja melepas helm karena merasa panas atau mengganggu.

Risiko:

  • Cedera kepala akibat benda jatuh dari atas

  • Benturan saat terpeleset atau terjatuh

Tips:
Gunakan helm class E (Electrical) atau class G (General) sesuai kebutuhan pekerjaan.

6. Mengabaikan Cuaca dan Kondisi Lingkungan

Regulasi: Pasal 17 mengatur bahwa pekerjaan di ketinggian harus dihentikan jika kondisi lingkungan membahayakan.

Fakta di Lapangan:
Pekerjaan tetap dilanjutkan saat hujan, angin kencang, atau permukaan licin.

Risiko:

  • Peningkatan risiko terpeleset

  • Kehilangan keseimbangan karena angin kencang

Tips:
Gunakan jadwal kerja fleksibel yang mempertimbangkan cuaca, dan pastikan permukaan kerja kering dan aman.

7. Tidak Menggunakan Sistem Fall Protection Ganda

Regulasi: Pasal 15 menyarankan penggunaan sistem pengaman ganda saat berpindah titik kerja.

Fakta di Lapangan:
Pekerja sering melepas pengait lama sebelum memasang yang baru.

Risiko:

  • Terjatuh tanpa pengaman di momen transisi

  • Kecelakaan fatal dalam hitungan detik

Tips:
Gunakan double lanyard untuk memastikan selalu ada satu titik pengaman terpasang.

Mematuhi aturan bekerja di ketinggian adalah kunci untuk menjaga keselamatan jiwa dan menghindari sanksi hukum. Dari ketujuh aturan di atas, pelatihan resmi (aturan nomor 4) adalah yang paling krusial karena memberikan pengetahuan dasar dan keterampilan teknis untuk bekerja dengan aman.

Ingin memastikan pekerja Anda aman dan sesuai regulasi? Ikuti Pelatihan Bekerja di Ketinggian Bersertifikat Kemnaker RI bersama HSEPrime. Hubungi Account Executive HSEPrime untuk jadwal pelatihan terdekat serta informasi lainnya.

Bagikan: