Pelatihan Teknisi K3 Ruang Terbatas Sertifikasi Kemnaker RI

Program pelatihan resmi untuk meningkatkan kompetensi teknisi K3 ruang terbatas sesuai standar keselamatan kerja dan regulasi Kemnaker RI.

Sertifikat Kemnaker RI

Blended Training

6 hari

4.9

Batch Sertifikasi

Alumni Pelatihan

Loyal Customer

Tentang Pelatihan Teknisi K3 Ruang Terbatas

Pelatihan Teknisi K3 Ruang Terbatas (Confined Space) adalah program pembinaan yang dirancang untuk membekali peserta agar mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup.

Melalui pelatihan ini, peserta dipersiapkan untuk menjalankan prosedur kerja resmi guna mencegah kecelakaan kerja maupun penyakit akibat aktivitas di ruang terbatas. Program pembinaan dan sertifikasi resmi hasil kerja sama dengan Kemnaker RI untuk memenuhi ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku.

Berdasarkan PERMENAKER No. 11 Tahun 2023 tentang K3 di Ruang Terbatas rogram pembinaan dan sertifikasi resmi Kemnaker RI ini memastikan setiap peserta kompeten menjalankan tugas sesuai regulasi pemerintah yang berlaku.

Tujuan Pelatihan Teknisi K3 Ruang Terbatas

  • Regulasi & Prosedur Kerja Aman
    Memahami dasar K3 ruang terbatas, izin kerja (work permit), dan prosedur Lock Out Tag Out (LOTO).
  • Identifikasi Bahaya & Deteksi Gas
    Penerapan HIRA/JSA untuk penilaian risiko, pengenalan bahan kimia berbahaya, dan teknik deteksi gas beracun/mudah meledak.
  • Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
    Pemilihan dan penggunaan APD khusus yang sesuai standar pekerjaan di ruang terbatas.
  • Tanggap Darurat & Pertolongan Pertama (P3K)
    Pelaksanaan prosedur evakuasi darurat dan pertolongan pertama pada kecelakaan kerja.

Materi Pelatihan Teknisi K3 Ruang Terbatas

Menguasai standar keselamatan, identifikasi bahaya, dan prosedur teknis untuk menjamin keselamatan kerja di area confined space secara profesional

Mempelajari UU tentang dasar-dasar K3, serta peran P2K3 dalam struktur organisasi perusahaan.

Menguasai standar keselamatan untuk listrik, mekanik, konstruksi, bejana tekan, pesawat uap, serta higiene lingkungan kerja.

Penerapan SMK3, pelaksanaan audit K3, dan pengelolaan manajemen risiko di tempat kerja.

Teknik investigasi, analisis akar penyebab kecelakaan, perhitungan statistik, serta prosedur evakuasi darurat.

Ujian teori dan praktik komprehensif untuk menguji kesiapan dan kualifikasi peserta.

<h2>Instruktur</h2>

Instruktur Senior dari Kemnaker RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidang Ahli K3 Umum.

Fasilitas Pelatihan Teknisi K3 Ruang Terbatas

Surat Keterangan dan Lisensi Teknisi K3 Ruang Terbatas Kemnaker RI Digital

E-Certificate sementara dan Surat Keterangan Lulus (SKL) Digital

Coffe Break dan Makan siang saat praktek

Kemeja Merah Safety Eksklusif

Buku Agenda Eksklusif

Pulpen Touchscreen

Jadwal Pelatihan Selanjutnya

03 - 09 Oktober 2026
07 - 13 November 2026
28 November - 04 Desember 2026

Pelatihan Teknisi K3 Ruang Terbatas diselenggarakan selama 6 (Enam) hari dari pukul 08.00 s/d 17.00 WIB dengan metode Blended Training:

  • Online hari ke 1 – 5
  • Offline hari ke 6

Dokumen Persyaratan Pelatihan Teknisi K3 Ruang Terbatas

Persyaratan Peserta

  • Min Pend. SMA/Sederajat
  • Memiliki Email Aktif di Google
  • Dapat menggunakan Laptop/PC
  • Memiliki Laptop/PC
  • Memiliki Kuota Internet

Persyaratan Administrasi

  1. Mengisi formulir registrasi
  2. Softcopy Ijazah SMA (asli/legalisir) – Wajib Ijazah berwarna
  3. Softcopy KTP
  4. Softcopy Pas Foto Background Merah
  5. Softcopy Suket Kerja
  6. Softcopy Suket Sehat dari RS/Klinik/Puskesmas
  7. Softcopy Pakta Integritas (dari penyelenggara pelatihan)

Untuk Keperluan Praktek Lapangan Hari ke-4, peserta diharapkan mempersiapkan:

  • Safety Shoes dipakai dari rumah
  • Kemeja Safety Merah Lengan Panjang (Akan diberikan saat Praktik)

Investasi Pelatihan

Dapatkan DISKON Training Confined Space sebesar IDR 1jt & PROMO EARLY BIRD

Reguler:
Rp 7.200.000

Promo:
Rp 6.200.000

Early Bird: Rp Rp 5.900.000

*Dengan syarat batas akhir pembayaran H-10 sebelum pelaksanaan pelatihan.

Alur Pendaftaran Pelatihan

Proses pendaftaran yang mudah, cepat, aman, dan nyaman.

looks_one

Pendaftaran

Peserta mengisi formulir registrasi online pada website

looks_two

Konfirmasi Pendaftaran

Admin akan konfirmasi pendaftaran & dokumen persyaratan pelatihan melalui email dan whatsapp

looks_3

Proses Invoice

Admin akan proses invoice untuk proses pembayaran

looks_4

Invite Group WA

Peserta akan di invite untuk masuk ke group Whatsapp khusus peserta pelatihan

rocket_launch

Siap untuk Pelatihan

Peserta siap mengikuti pelatihan yang sudah dijadwalkan

Sesuai dengan Keputusan Dirjend Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tentang Pedoman Pembinaan Calon Ahli K3 Umum.

Memahami peraturan perundang-undangan K3 yang berlaku untuk pekerjaan di ruang terbatas, kriteria dasar confined space, serta tanggung jawab hukum teknisi K3.

Teknik mengenali karakteristik gas berbahaya (mudah terbakar, beracun, atau kekurangan/kelebihan oksigen) serta prosedur penilaian risiko bahaya di lokasi kerja.

Tata cara pengurusan izin kerja (Confined Space Entry Permit) dan penerapan prosedur Lock Out – Tag Out (LOTO) untuk mengisolasi sumber energi berbahaya.

Penggunaan dan pengujian gas detector untuk deteksi atmosfer ruang terbatas, serta pemilihan dan penggunaan APD khusus pekerjaan ruang terbatas.

Penyusunan rencana tanggap darurat, teknik evakuasi/penyelamatan korban di ruang terbatas, serta penanganan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).

Instruktur

Instruktur Senior dari Kemnaker RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidang Teknisi K3 Ruang Terbatas

Mereka yang Telah Mengikuti Training Confined Space

Kata Mereka Setelah Mengikuti Pelatihan K3

Cerita mereka merupakan inspirasi bagi kami untuk terus memberikan yang terbaik

MENGAPA MENDAFTAR DI HSEPRIME?

Temukan alasan mengapa ribuan profesional K3 memilih Kami.

One Place for All Your Needs

Semua pelatihan & sertifikasi K3 yang Anda butuhkan, tersedia dalam 1 platform.

Fast & Friendly Support

Komunikasi cepat, efisien & juga solutif kapan pun Anda butuh bantuan.

Quick & Easy Enrollment

Daftar hanya dalam hitungan menit, tanpa ribet. Semudah klik, daftar, & siap belajar.

Excellent After Sales Service

Sertifikat selesai bukan akhir. Kami tetap mendampingi kebutuhan Anda setelah pelatihan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  1. Risiko Kecelakaan yang Tinggi: Confined space seringkali memiliki kondisi yang sulit dan berbahaya, seperti kurangnya ventilasi, kehadiran gas beracun, kelembaban tinggi, atau kekurangan oksigen. Kondisi ini dapat menyebabkan kecelakaan serius jika tidak ditangani dengan benar.
  2. Ketidaknyamanan dan Keterbatasan Ruang: Pekerja mungkin harus bekerja dalam ruang yang sangat sempit dan sulit diakses. Ini dapat menciptakan tantangan tambahan dalam hal mobilitas dan kemampuan untuk menyelamatkan diri atau rekan kerja dalam situasi darurat.
  3. Bahaya Gas Beracun Atau Bahan Kimia: Confined space seringkali mengandung gas beracun atau bahan kimia yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan pekerja. Training diperlukan agar pekerja dapat mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko ini dengan baik dan benar.
  4. Pemahaman Terhadap Prosedur Keselamatan: Pekerja perlu memahami prosedur keselamatan khusus yang terkait dengan pekerjaan di dalam confined space. Ini termasuk penggunaan peralatan pelindung diri (PPE), prosedur evakuasi, dan penanganan darurat lainnya.
  5. Penggunaan Peralatan Keselamatan: Pekerja perlu dilatih dalam penggunaan peralatan keselamatan khusus yang mungkin diperlukan di dalam ruang terbatas, seperti alat pernapasan mandiri, pengukur gas, atau peralatan penyelamatan lainnya.
  6. Evakuasi dan Penyelamatan: Training Confined Space mencakup prosedur evakuasi dan penyelamatan yang efektif. Pekerja harus tahu bagaimana melaksanakan evakuasi cepat dan aman jika ada keadaan darurat di dalam ruang terbatas.
  7. Kepatuhan Hukum dan Regulasi: Banyak negara memiliki peraturan ketat terkait pekerjaan di dalam ruang terbatas. Training adalah cara untuk memastikan bahwa pekerja dan perusahaan mematuhi peraturan tersebut, mengurangi risiko pelanggaran hukum, dan memastikan keselamatan semua orang yang terlibat.

Dasar hukum pelatihan bekerja di ruang terbatas (Confined Space Training) yang disertifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) berlandaskan pada beberapa peraturan perundang-undangan. Berikut adalah dasar hukum yang relevan:

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
    • Mengatur kewajiban pengusaha untuk melindungi keselamatan pekerja, termasuk di tempat kerja dengan risiko tinggi, seperti ruang terbatas.
    • Pasal 3 dan 4 menetapkan kewajiban untuk menyediakan pelatihan bagi pekerja agar mereka memahami bahaya di lingkungan kerja.
  • Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
    Mengharuskan penerapan sistem K3, termasuk pelatihan untuk pekerjaan berisiko tinggi seperti ruang terbatas.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI
  • Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
    Mengatur upaya pengendalian bahaya di lingkungan kerja, termasuk ruang terbatas.
  • Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas
    Mengatur secara khusus ketentuan bekerja di ruang terbatas, termasuk kebutuhan pelatihan dan sertifikasi.
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Sertifikasi dan Pelatihan K3
    Memberikan arahan mengenai tata cara pelatihan dan sertifikasi K3, termasuk bekerja di ruang terbatas.
  • Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
    SKKNI terkait K3 menjadi dasar pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi kompetensi untuk pekerja ruang terbatas.

Pelatihan ini penting untuk memastikan pekerja memahami bahaya ruang terbatas, seperti kekurangan oksigen, paparan gas beracun, atau risiko lainnya, serta prosedur penyelamatan. Sertifikat Kemnaker RI menunjukkan bahwa pekerja memiliki kompetensi yang diakui secara nasional untuk bekerja di ruang terbatas dengan aman.

Pelatihan Teknisi K3 Ruang Terbatas diselenggarakan selama 6 (Enam) hari dari pukul 08.00 s/d 17.00 WIB dengan metode Blended Training:

  • Online hari ke 1 – 5
  • Offline hari ke 6

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:

  1. Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  2. Dasar-dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  3. Work permit procedure
  4. Identifikasi dan penilaian resiko bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA)
  5. Prosedur Lock Out-Tag Out
  6. Karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space)
  7. Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  8. Rencana & prosedur tanggap darurat di ruang terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
  9. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)

Syarat umum mengikuti pelatihan Teknisi K3 Ruang Terbatas adalah minimal lulusan D3/S1. Namun, pelatihan ini juga terbuka untuk mahasiswa, fresh graduate, maupun karyawan aktif yang ingin memperdalam kompetensi K3.

Pendaftaran pelatihan dapat dilakukan melalui formulir online di website kami, atau dapat dengan menghubungi admin melalui WhatsApp yang tertera pada website. Kami juga sering memberikan promo dan potongan harga khusus.

Tidak. Kami tidak memberikan jaminan kerja secara langsung, namun peserta Pelatihan Ahli K3 umum akan tergabung dalam komunitas alumni yang aktif berbagi informasi lowongan kerja dan peluang magang di bidang K3.

Bingung Pilih Pelatihan K3 yang Tepat?

Konsultasi GRATIS dengan Account Executive kami. Klik untuk mulai ngobrol!