Perpanjangan SKP AK3 Umum? Begini Caranya!

perpanjangan skp ak3 umum

Perpanjangan SKP AK3 Umum – Seorang praktisi atau profesional di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) umumnya sudah memiliki pengetahuan yang memadai tentang K3. Meskipun demikian, pengetahuan dan pengalaman saja tidak cukup. Oleh karena itu, diperlukan pengesahan melalui pelatihan dan sertifikasi. Pengesahan ini penting saat melamar pekerjaan baru, promosi jabatan, atau bahkan sebagai bentuk pengakuan profesional.

Sebagai informasi, Pelatihan Ahli K3 Umum dari Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan tiga dokumen bagi peserta yang lulus. Dokumen tersebut adalah:

  1. Sertifikat Ahli K3 Umum dari Kementerian Ketenagakerjaan.

  2. SKP (Surat Keterangan Penunjukan).

  3. Lisensi Kewenangan Ahli K3 Umum.

Pertama, Sertifikat Ahli K3 Umum menyatakan bahwa peserta dinyatakan kompeten setelah mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Perusahaan Jasa K3. Sertifikat ini berlaku seumur hidup.

Kedua, SKP (Surat Keterangan Penunjukan) menunjuk seseorang sebagai Ahli K3 di perusahaan tertentu. Jika berpindah kerja, pegawai wajib memperbarui SKP. Masa berlaku SKP adalah 3 tahun.

Ketiga, Lisensi Kewenangan Ahli K3 Umum memberikan kewenangan kepada pemiliknya untuk menghentikan pekerjaan yang berpotensi membahayakan manusia, peralatan, atau lingkungan.

Masa Berlaku SKP AK3 Umum

SKP K3 berlaku selama 3 tahun sesuai dengan Permenaker No. 2 Tahun 1992. Dengan demikian, pengakuan sebagai Ahli K3 di perusahaan resmi hanya berlaku jika memiliki SKP dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, SKP tidak berlaku jika karyawan berpindah kerja atau sudah tidak lagi bekerja di perusahaan yang tercantum pada SKP. Untuk itu, perpanjangan SKP Ahli K3 Umum dapat dilakukan maksimal 1 tahun setelah masa berlaku habis. Namun, jika melewati batas tersebut, pemilik SKP harus mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum kembali.

Di samping itu, Ahli K3 Umum yang memiliki SKP juga wajib:

  • Mengawasi pelaksanaan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai bidang yang tertera di SKP.

  • Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 3 bulan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

Cara Mengurus Perpanjangan SKP AK3 Umum

Terdapat dua cara yang bisa Anda lakukan untuk memperpanjang SKP Ahli K3 Umum, yaitu:

  1. Mengurus sendiri ke Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA)
    Jika memiliki waktu luang, Anda bisa langsung datang ke PTSA di daerah masing-masing. Namun demikian, proses ini bisa memakan waktu cukup lama. Oleh sebab itu, bagi yang memiliki jadwal padat, opsi ini mungkin kurang praktis.

  2. Menggunakan jasa perpanjangan SKP dan Lisensi Ahli K3
    Saat ini banyak lembaga yang menyediakan jasa perpanjangan SKP K3 dengan proses cepat dan biaya terjangkau. Anda hanya perlu melengkapi dokumen administrasi, lalu menunggu pemberitahuan saat SKP dan lisensi baru selesai diterbitkan. Dengan begitu, cara ini lebih efektif dan efisien dalam menghemat waktu.

Persyaratan Dokumen Perpanjangan SKP AK3 Umum

Sebelum melakukan perpanjangan, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi Sertifikat Ahli K3 Umum (asli).

  • Fotokopi SKP Ahli K3 Umum yang lama (asli).

  • Fotokopi Kartu Tanda Kewenangan Ahli K3 Umum (asli).

  • Surat Permohonan Resmi untuk Proses Perpanjangan atau Mutasi SKP Ahli K3 Umum.

  • Surat Keterangan Bekerja di perusahaan saat ini.

  • Surat Keterangan Pindah Kerja (Paklaring) jika SKP sebelumnya atas nama perusahaan lain.

  • Laporan kegiatan Ahli K3 Umum selama 3 bulan terakhir.

  • Foto ukuran 2×3 (2 lembar), 3×4 (2 lembar), dan 4×6 (2 lembar) berlatar belakang merah.

Jasa Perpanjangan SKP AK3 Umum di HSE Prime

HSE Prime menyediakan layanan perpanjangan SKP AK3 Umum bagi Anda yang membutuhkan. Oleh karena itu, jika Anda ingin proses lebih cepat dan praktis, klik di sini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait proses dan biaya perpanjangan.

Bagikan: