5 Prinsip Dasar SMK3 demi Keamanan Kerja Perusahaan
Salah satu hal penting di sebuah perusahaan adalah sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). Sistem manajemen ini bersifat menyeluruh untuk mengendalikan risiko terkait kegiatan kerja di perusahaan, agar tercipta keamanan, efisiensi dan produktivitas yang optimal di tempat bekerja. Tentu saja ini menjadi hal penting, karena menyangkut strategi kesuksesan perusahaan yang sangat dipengaruhi oleh banyak aspek. Terutama pada aspek sumber daya manusia yang juga berdampak pada biaya operasional. Maka dari itu, artikel berikut akan membahas prinsip-prinsip dasar SMK3 yang perlu diketahui oleh sebuah perusahaan.
Dalam penerapannya, SMK3 diatur menurut peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah agar sesuai standar dan benar-benar memberikan kenyamanan dan keamanan dalam bekerja. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah no.50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
1. Penyusunan Kebijakan K3
Prinsip yang pertama adalah penetapan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dimulai dengan penyusunan kebijakan K3. Penyusunan ini dilakukan mulai dari peninjauan awal kondisi K3 yang harus menyertakan komitmen di tingkatan pimpinan serta tekad melaksanakan kebijakan. Tidak lupa pula melibatkan peran serta pekerja dalam memberikan masukan agar lebih sesuai dengan program dan praktik kerja perusahaan.
2. Penelaahan Awal
Yang kedua, perencanaan K3 yang dilakukan berdasarkan penelaahan awal, identifikasi bahaya dan penilaian pengendalian risiko atau Hazard Identification Risk Assessment (HIRA), peraturan-peraturan, serta sumber daya yang dimiliki. Dalam pelaksanaannya, rencana K3 terdiri atas tujuan dan sasaran, skala prioritas, upaya pengendalian bahaya, penetapan sumber daya, jangka waktu pelaksanaan, indikator pencapaian serta sistem pertanggungjawaban.
3. Dukungan SDM dan Sarana dan Prasarana
Ketiga, pelaksanaan rencana K3 yang didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, serta sarana dan prasarana. Di bidang SDM, perusahaan wajib memiliki sumber daya yang kompeten dan tersertifikasi sesuai peraturan dan perundangan. Sementara itu, penyediaan sarana dan prasarana melibatkan organisasi/unit K3, anggaran, prosedur kerja, informasi, pelaporan, dokumentasi, dan instruksi kerja.
Dalam kegiatannya, pelaksanaan dilakukan dengan meliputi tindakan pengendalian risiko kecelakaan, perancangan dan rekayasa, prosedur dan instruksi kerja, penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan, pembelian/pengadaan barang dan jasa, serta produk akhir. Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya dan penilaian pengendalian risiko. Di samping itu ada lagi dua kegiatan lainnya, yaitu upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri, serta rencana dan pemulihan keadaan darurat dilakukan berdasarkan potensi bahaya, investigasi dan analisis kecelakaan.