
KERJA AMAN DI RUANG TERBATAS DIMULAI DARI SINI!
Dapatkan DISKON Training Confined Space (ruang terbatas) sebesar IDR 1jt & PROMO EARLY BIRD
Dapatkan DISKON Training Confined Space (ruang terbatas) sebesar IDR 1jt & PROMO EARLY BIRD
Persyaratan Peserta
Persyaratan Administrasi
Untuk Keperluan Praktek Lapangan Hari ke-4, peserta diharapkan mempersiapkan:
Training Teknisi K3 Ruang Terbatas dilaksanakan dengan metode Blended Training (Online & Google Classroom) dengan rincian biaya sebagai berikut:
Dapatkan DISKON Training Confined Space sebesar IDR 1jt & PROMO EARLY BIRD
Normal:
Rp 7.500.000
Promo:
Rp 6.500.000
Early Bird: Rp Rp 6.000.000
*Dengan syarat batas akhir pembayaran H-10 sebelum pelaksanaan pelatihan.
Proses pendaftaran yang mudah, cepat, aman, dan nyaman.
Silahkan melakukan pengisian data dibawah ini dengan lengkap dan sesuai dengan program pelatihan yang ingin Anda ikuti.
Temukan alasan mengapa ribuan profesional K3 memilih Kami.
Training Confined Space – Berdasarkan PERMENAKER Nomor 11 Tahun 2023, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang terbatas, program Pembinaan dan Sertifikasi Teknisi K3 Ruang Terbatas merupakan program kerjasama penyelenggara dan Kemnaker RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah. Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya. Pelatihan Confined Space (Teknisi K3 Ruang Terbatas) sangat penting karena ruang terbatas atau confined space memiliki potensi risiko yang tinggi bagi keselamatan dan kesehatan pekerja.
Dasar hukum pelatihan bekerja di ruang terbatas (Confined Space Training) yang disertifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) berlandaskan pada beberapa peraturan perundang-undangan. Berikut adalah dasar hukum yang relevan:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI
4. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI
5. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
Pelatihan ini penting untuk memastikan pekerja memahami bahaya ruang terbatas, seperti kekurangan oksigen, paparan gas beracun, atau risiko lainnya, serta prosedur penyelamatan. Sertifikat Kemnaker RI menunjukkan bahwa pekerja memiliki kompetensi yang diakui secara nasional untuk bekerja di ruang terbatas dengan aman.
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:
I. TEORI
II. PRAKTIK
Instruktur yang akan memberikan Training Confined Space adalah beberapa instruktur Senior dari Kementrian Ketenagakerjaan RI & berkompeten dibidangnya sehingga peserta tidak bosen dan suasananya menjadi menyenangkan.
Partner Hebat yang Telah Bekerja Sama dengan Kami dari Berbagai Industri